Keamanan Pangan sebagai Katalisator Kehidupan Masyarakat

TIMESINDONESIA, MATARAM – Pangan merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang paling utama dan pemenuhanya juga merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Hak dasar manusia ini juga sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang intinya menyatakan setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagai manusia, salah satunya adalah konsumsi pangan yang aman dikonsumsi.
Advertisement
Perlindungan masyarakat dari peredaran pangan yang tidak aman merupakan jaminan yang harus didapat masyarakat sebagai konsumen. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) Pasal 4. Kondisi ini mengisyaratkan betapa pentingnya penanganan terkait masalah pangan agar pangan yang dikonsumsi masyarakat aman. Keamanan pangan merupakan persyaratan mutlak untuk suatu produk pangan (Tri Rini Puji Lestari. 2020).
Pangan merupakan subtansi dari kehidupan manusia, mengandung banyak kekuatan seperti, energi bagi tubuh untuk beraktivitas, jika tubuh mengalami kemerosotan energi tentu aktivitas tidak efektif, selain itu juga, makanan dan minuman berfungsi untuk pertumbuhan, perkembangan tubuh.
Perbaikan dan pemeliharan tentu membutuhkan makanan, minuman yang bergizi, protein yang berkualitas karena keamanan kesehatan masyarakat di utamakan, misalkan, jika kondisi ini terjadi pada anak-anak, dapat mengganggu proses tumbuh kembang anak termasuk pertumbuhan sel-sel otak yang dapat memengaruhi tingkat kecerdasan. Pada akhirnya anak tersebut akan sulit bersaing dengan anak-anak sebaya lainnya (Nugraheni, Wiyatini, & Wiradona, 2018: 129).
Secara legal formal, keamanan pangan memiliki prinsip hukum yang jelas di negara indonesia sudah menjadi perhatian pemerintah karena "Senjata yang paling ampuh di dunia ini adalah jiwa manusia yang berkobar dan bersemangat" (Ferdinand Foch). Menurut penulis keamanan pangan menjadi kebijakan terpenting dan Hal ini dibuktikan dengan adanya pengaturan terkait keamanan makanan dan minuman (pangan) dalam bentuk undang-undang, seperti pada UU Kesehatan dan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) beserta peraturan pelaksanaannya.
Keamanan pangan Menurut WHO, keamanan pangan (food safety) adalah suatu ilmu yang membahas tentang persiapan, penanganan, dan penyimpanan makanan atau minuman agar tidak terkontaminasi oleh bahan fisik, biologi, dan kimia. Tujuan utama keamanan pangan, untuk mencegah makanan dan minuman agar tidak terkontaminasi oleh zat baik fisik, biologi, maupun kimia sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya sakit akibat bahaya pangan.
Kontaminasi fisik adalah benda asing yang masuk ke dalam makanan atau minuman. Contohnya rambut, logam, plastik, kotoran, debu, kuku, dan lainnya. Arti dari kontaminasi biologi adalah suatu zat yang diproduksi oleh makhluk hidup (seperti manusia, tikus, kecoa, dan lainnya) yang masuk ke dalam makanan atauminuman. Kontaminasi kimia meliputi herbisida,pestisida, serta obatobatan hewan.
Maka, pemberdayaan pangan dalam kehidupan menjadi isue sentral yang harus di dorong oleh seluruh elemen terlebih pemerintah yang memiliki hak otoritatif (kekuasaan) dalam pengambilan kebijakan untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Peredaran pangan harus lebih efisien, mulai dari akses, intervensi, impor dari negara asean atau barat perlu di netralisir.
Menurut penulis, keberadaan lumbung pangan salah satu cara untuk menjadi kebutuhan bagi masyarakat, karena problem pangan selama penulis baca dari berbagai jurnal adalah soal pengembangan pangan hanya seputaran wacana saja, bukti faktual sebenarnya tidak ada. Selasa, 07/03/2023
Permasalahan pangan yang muncul disebabkan oleh faktor minimnya diversifikasi pangan, tingginya harga bahan pangan, dan budaya pangan yang kurang mendukung Program pengembangan pertanian merupakan salah satu upaya untuk mengatasi masalah kerawanan pangan tersebut, dengan bermodal pada pengalaman masyarakat di bidang pertanian. Program-program yang dapat dikembangkan adalah: 1) penguatan kelembagaan melalui pembentukan kelompok tani; 2) peningkatan SDM melalui pelatihan pembibitan tanaman pangan dan hortikultura; 3) pemberdayaan lahan pekarangan; 4) pengadaan atau inisiasi lahan budidaya; 5) kegiatan budidaya di lahan demplot. (LPPM IPB).
Penulis melihat masih banyak masyarakat pendalaman mengalami kekurangan pada aspek pangan mulai dari harganya, mahal, pembudidayaan terstagnasi. Permasalahan ini adalah pada tubuh masyarakat lebih spesifik pemerintah, karena pembudidayaan tanaman harus di fasilitasi untuk keberlangsungan pangan pada tubuh masyarakat.
Pangan sebagai katalisator pada eksistensi masyarakat karena roh kehidupanya berpotensi pada pangan, keberlangsungan generasi tergantung dari pangan, keutuhan negara hasil dari pangan, maka, secara substansi pangan harus terlihat lebih istimewah dari istimewah. Energi manusia timbul karena ada dorongan cinta, maka cinta akan indah ketika di imbangin dan itu terdapat dari maksimalnya kebijakan keamanan pangan. Selasa, 07/03/2023
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia akan meningkat hingga sekitar 277 juta jiwa. Perkiraan ini didasarkan pada tingkat pertumbuhan penduduk yang cenderung stabil dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019, tingkat pertumbuhan penduduk Indonesia diperkirakan sekitar 1,03 persen. Namun, pada tahun 2023, diperkirakan tingkat pertumbuhan penduduk akan meningkat menjadi 1,08 persen. Hal ini menyebabkan jumlah penduduk Indonesia akan meningkat sekitar 10 juta jiwa dari tahun 2019 hingga 2023.
Maka, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 270 juta jiwa. Namun, jumlah penduduk yang besar ini tidak selalu diiringi dengan distribusi yang merata di seluruh wilayah negara. Salah satu masalah yang dihadapi Indonesia adalah masalah pangan..
***
*) Oleh : Anjasmara, Kader HMI MPO Cabang Mataram.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |