Kopi TIMES

Efektivitas Kebijakan Pertahanan Indonesia Minimum Essential Force dalam Rencana Strategis 2010-2024

Selasa, 02 Mei 2023 - 15:39 | 66.30k
Nurul Aulia, Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Nurul Aulia, Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam mewujudkan keamanan nasional Indonesia yang komprehensif dan melindungi kepentingan nasional dalam rangka mempertahankan kedaulatan NKRI, diperlukan adanya upaya koordinasi dan komitmen antara Pemerintah, TNI, Balitbang dan industri pertahanan (Jannah, Apriyanto, & Bura, 2021). 

Adapun upaya pemerintah dalam merespons kebutuhan kekuatan minimum yang harus dimiliki oleh TNI untuk menghadapi ancaman skala nasional dan dinamika keamanan kawasan yang menimbulkan masalah keamanan skala regional hingga global ialah dengan menerapkan Kebijakan Minimum Essential Force (MEF) Komponen Utama TNI. MEF menjadi strategi untuk membangun kekuatan dasar dalam pemenuhan standar tertentu yang memiliki efek deterrence, dan tujuannya bukan mengarah pada konsep perlombaan senjata atau bahkan memenangkan perang total. 

Advertisement

Kebijakan MEF harus dapat menelaah ancaman dengan baik sehingga mencapai kekuatan pertahanan yang dapat mendeteksi, mengidentifikasi serta mencegah adanya ancaman potensial dan aktual  (Sarjito, Yusuf, & Andy, 2018). Pemenuhan kebijakan tersebut dilaksanakan melalui rencana strategis (renstra) yang terdiri dari tiga tahapan renstra diantaranya yaitu renstra I dimulai tahun 2010-2014, renstra II tahun 2015-2019 dan saat ini MEF telah memasuki tahap renstra III tahun 2020-2024.

Berdasarkan data dari Kemhan, renstra II belum memenuhi target MEF karena baru mencapai sekitar 63% dari target yang seharusnya sekitar 75% dan untuk merealisasikan agenda kebijakan tersebut diperlukan adanya kesinambungan antara kebutuhan anggaran pertahanan dengan pertumbuhan pembangunan ekonomi. 

Jika melihat dari sisi efektivitas penerapan Kebijakan MEF melalui rencana strategisnya dan kemampuan menangani ancaman masih kurang efektif meskipun langkah pemerintah Indonesia untuk menerapkan kebijakan tersebut menjadi langkah yang tepat dan cukup integratif, namun dalam pemenuhan MEF masih belum optimal karena terhambat oleh beberapa faktor seperti pengelolaan dari aspek SDM dan SDA serta penguasaan teknologi masih belum maksimal. 

Selain itu, faktor lain yang menghambat dan menjadi penentu pada capaian pemenuhan MEF terletak pada anggaran pertahanan yang masih jauh lebih kecil dari pengajuan dana yang dianggarkan oleh Kementerian Pertahanan sehingga hal itu berimbas pada kurang maksimalnya TNI dalam menangkal ancaman yang menjadi upaya pertahanan negara karena terus dihadapkan pada dinamika ancaman seperti konflik sengketa perbatasan di Natuna yang terus menimbulkan ketegangan, ancaman pertahanan siber yang telah menjadi ancaman aktual dan gerakan separatis di Papua yang membahayakan kedaulatan NKRI. 

Oleh karena itu pemerintah harus terus berupaya dalam meningkatkan anggaran pertahanan setidaknya 1,5% - 2% dari PDB agar diharapkan dapat mencapai mencapai MEF. Selain itu, pemenuhan MEF juga dapat dilakukan melalui penerapan prinsip kebijakan rightsizing dan proporsional growth (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2020) salah satunya dengan pengurangan beban pembiayaan belanja pegawai juga dapat ditekan sehingga biaya yang awalnya untuk belanja pegawai dapat direlokasi untuk belanja modal pengadaan alutsista dan juga dapat memaksimalkan kualitas daripada kuantitas dalam SDM pertahanan. 

Dengan demikian, meskipun saat ini efektivitas Kebijakan Minimum Essential Force belum maksimal baik itu dalam proses pemenuhan MEF melalui renstra maupun kemampuan dari postur TNI dalam menghadapi ancaman tetapi pemenuhan MEF menjadi sangat fundamental sebagai sebuah strategi pertahanan nasional harus terus dimaksimalkan agar dapat membangun alutsista serta meningkatkan kualitas dari postur TNI yang menjadi garda terdepan dalam melindungi keutuhan NKRI dari ancaman aktual.

***

*) Oleh: Nurul Aulia, Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES