Kopi TIMES

Kabel Semrawut, Pengendara Tersangkut, Proyek SJUT Harus Dikebut

Senin, 21 Agustus 2023 - 16:20 | 43.68k
Ahmad Jayadi, Pranata Humas Ahli Muda Kementerian PUPR
Ahmad Jayadi, Pranata Humas Ahli Muda Kementerian PUPR

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kabel kusut antar tiang-tiang di pinggir jalan sudah merupakan pemandangan yang sering ditemukan hampir di seluruh wilayah perkotaan Indonesia. Selain merusak pemandangan, instalasi kabel yang kurang teratur tersebut baru-baru ini juga sudah menelan banyak korban pengendara yang tersangkut.

Tidak tanggung-tanggung, korban pengendara yang tersangkut tersebut bahkan sampai ada yang meninggal dunia, yakni seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Vadim (38 tahun) yang mengalami kecelakaan tunggal akibat kabel menghindari kabel menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah Jakarta Barat pada Sabtu 29 Juli 2023, lalu. 

Advertisement

Sebelumnya, seorang Mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang bernama Sultan Rif'at Alfatih (20 tahun) juga menjadi korban kabel menjuntai dan melintang di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada Kamis 5 Januari 2023 silam. Akibatnya, kurang lebih tujuh bulan lamanya, korban hanya bisa makan dan minum melalui selang di hidungnya. Kecelakaan akibat kabel menjuntai atau melintang juga terjadi di jalan terjadi di Ring Road Jombor, Kapanewon Mlati, Sleman pada Senin 7 Agustus 2023 lalu yang mengakibatkan tiga pemotor menjadi korban.

Sebetulnya permasalahan kabel semrawut khususnya di DKI Jakarta sudah pernah diupayakan solusinya sejak tahun 2014, seperti diberitakan di sejumlah media, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI pada saat itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku telah menginstruksikan PT Jakarta Propertindo (BUMD DKI) untuk membangun jalur khusus utilitas di bawah tanah atau ducting. 

Namun masalah ini bukan tanpa kendala. Ahok mengungkapkan, yang menjadi kendala adalah tak tersedianya peta infrastruktur utilitas di bawah tanah, yang seharusnya menjadi tugas Dinas Tata Ruang DKI. Tanpa peta ini akan mempersulit pengkajian untuk membangun ducting. 

Wacana penertiban kabel-kabel tersebut berlanjut di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI Jakarta seperti diberitakan di sejumlah media pada September 2022 menyebutkan, melalui Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di 32 ruas jalan yang dilakukan penataan SJUT dengan pengerjaan terbagi pada 22 ruas jalan di wilayah Jakarta Selatan dan 10 ruas jalan di wilayah Jakarta Timur.

Adapun, titik SJUT yang telah terbangun dan selesai 100 persen, yaitu di 7 (tujuh) ruas jalan sepanjang 20 kilometer pada wilayah Jakarta Selatan yang dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo, dengan rincian Jl. Mampang Prapatan, Jl. Kapten Tendean, Jl. Senopati, Jl. Suryo, Jl. Cikajang, Jl. Wolter Monginsidi, dan Jl. Gunawarman. 

Pembangunan SJUT ini dilakukan melalui penugasan kepada BUMD berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 645 Tahun 2021 tentang penunjukan lokasi penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

SJUT tersebut dinyatakan Pemprov DKI bakal mengakhiri proyek 'gali lubang tutup lubang' yang dulu sering terjadi hanya gara-gara ingin membenahi kabel optik. Kini, aspal tak perlu digali-gali lagi dan kemacetan lebih bisa dihindari, karena instalasi kabel optik dan kabel utilitas bisa diakses dengan cara membuka lubang manhole di SJUT tanpa perlu menggali.

Namun kenyataannya hingga saat ini kenapa kabel-kabel semrawut dan proyek 'gali lubang tutup lubang' masih menjadi permasalahan yang kerap terjadi khususnya di DKI Jakarta. Sejumlah pengendara telah menjadi korban dari kabel-kabel yang menjuntai di jalan raya dan juga menjadi korban dari proyek gali lubang tutup lubang seperti terpersorok ke dalam lubang. 

Padahal proyek abadi gali tutup lubang seperti itu tidak pantas dipertahankan, mengingat seharusnya ada inovasi yang lebih efektif meskipun harus memakan biaya dan perencanaan yang lebih besar. Ketika ada pekerjaan galian seperti di atas maka efek dominonya adalah kemacetan lalu lintas. 

Kementerian PUPR sendiri bersama The International Society for Trenchless Technology (ISTT), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), dan Westrade Group United Kingdom LTd pernah memperkenalkan inovasi teknologi terkait proyek pekerjaan pembangunan bawah tanah yakni teknologi Trenchless untuk dapat membantu percepatan proyek SJUT. 

Salah satu cara penerapan Trenchless adalah dengan menggunakan alat Horizontal Directional Drill (HDD). Dengan HDD ini proyek konstruksi bawah tanah di daerah perkotaan tak perlu lagi mengungsikan penduduk atau membebaskan lahan. Trainer PT Vermeer Indonesia sebagai salah satu perusahaan penyedia alat berat HDD Robert Sinaga dalam pameran Trenchless Asia 2019 lalu mengatakan dengan teknologi HDD ini hanya memakan waktu pengerjaan 50% dari total waktu pengerjaan yang menggunakan teknologi open trench atau galian.

Terkait progress proyek SJUT di Jakarta, melansir dari pemberitaan di media pada April 2023 lalu, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Perseroda)/ JAKPRO yang bergerak di bidang ICT (Information and Communication Technologies) dan Telekomunikasi menyatakan bahwa target pembangunan dan pengelolaan SJUT yang dicapai bersama salah satu mitra strategisnya yakni MIKO, akan diselesaikan secara bertahap dari tahun 2023 hingga kuartal I tahun 2024. Adapun jadwal rencana implementasi pembangunan SJUT ±48 Km tahun 2023 terbagi menjadi tiga tahapan. 

Tahap I di periode Mei – Juli 2023 dengan Panjang Jalur ± 10 Km di Jl. Iskandarsyah, Jl. Melawai Raya, Jl. Prapanca Raya dan Jl. Pangeran Antasari. Tahap II di periode Agustus – Oktober 2023 dengan Panjang Jalur ± 21,5 Km di Jl. Pangeran Antasari (lanjutan), Jl.Warung Buncit, Jl. Warung Jati Barat, Jl. TB. Simatupang dan Jl. Fatmawati Raya. Tahap III di periode November – Januari 2024 dengan Panjang Jalur ± 16,5 Km di Jl. Fatmawati Raya (lanjutan) Jl. Panglima Polim Jl. KH Abdullah Syafei Jl. Tebet Raya dan Jl. Casablanca.

Semoga harapannya dengan target selesainya pembangunan SJUT tersebut dan dapat diikuti oleh kota-kota lainnya dapat mempercantik pemandangan kota sekaligus memberikan rasa aman bagi pengendara. Selain itu SJUT ini juga diharapkan dapat mengakhiri proyek 'gali lubang tutup lubang' yang dulu sering terjadi sehingga kondisi jalan semakin mulus dan baik untuk dilalui pengendara dan pejalan kaki. Karena kerap kali jalanan yang berlubang menjadi buntut dari penggalian bahu jalan yang perbaikannya seadanya setelah proyek galian selesai. 

Memang secara normatif sebagai warga negara, pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak. Dalam hal ini pemborong (swasta/BUMN) dan pemerintahkota harus bertanggung jawab seperti aturan yang dituangkan dalam Pasal 24 ayat 1 UU No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

***

*) Oleh: Ahmad Jayadi, Pranata Humas Kementerian PUPR

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES