Kopi TIMES

Membangun Masyarakat Madani

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:38 | 52.93k
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Mahasantri Pascasarjana Ma'had Aly Lirboyo Kediri Takhasus Fiqh wa Ushuluhu. Konsentrasi Kajian Fiqh Kebangsaan dan Tafsir Al-Qur'an.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Mahasantri Pascasarjana Ma'had Aly Lirboyo Kediri Takhasus Fiqh wa Ushuluhu. Konsentrasi Kajian Fiqh Kebangsaan dan Tafsir Al-Qur'an.

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Pada kisaran lima belasan abad yang lalu, tepatnya tahun pertama Hijriah atau 622 Masehi. Jauh sebelum masyarakat dunia mengenal konstitusi tertulis Rasulullah Saw, telah menyusun Piagam Madinah yang juga dikenal sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia. Piagam Madinah ini bertujuan membentuk suatu masyarakat yang harmoni, damai dan toleran.

Penduduk Madinah terdiri dari berbagai macam suku, ras dan agama. Niscaya penduduknya hidup berdampingan satu sama lain. Melihat pluralitas demikian untuk mewujudkan negara yang kokoh Nabi Muhammad SAW menyatukan seluruh lapisan golongan masyarakat Madinah melalui ikatan perjanjian yang disebut dengan piagam Madinah.

Advertisement

Butir-Butir Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal, 23 pasal diantaranya membincang perihal hubungan antara umat Islam yakni antara kabilah Anshar dan kaum Muhajirin. Sedangkan 24 pasal lainnya membicarakan tentang hubungan umat Islam dengan umat lainnya. 

Berikut ini butir-butir Piagam Madinah yang mengandung nilai-nilai luhur dan pesan keteladanan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara:

Pertama, kebebasan Beragama (Religious Freedom). Piagam Madinah memberikan hak sepenuhnya untuk beragama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Seluruh warga negara Madinah apapun agamanya dijamin kebebasannya dalam menjalankan agama masing-masing. 

Kecuali bagi mereka yang bertindak lalim, dalam salah satu pasal tertulis berbunyi “Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Kebebasan ini berlaku bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri. Kecuali bagi orang yang zalim dan jahat.” (Ibn Hisyam, Sirah An-Nabawiyyah CD: Maktabah Syamilah, vol. 2, h. 107)

Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah memaksa warga negara Madinah yang tidak beriman untuk masuk Islam. Hal ini dikonfirmasi oleh Imam Ibn Taimiyyah (w. 728 H) dalam kompilasi fatwanya mengungkapkan “Sesampainya Nabi SAW di Kota Madinah. Beliau tidak pernah memaksa siapapun untuk masuk agama Islam, dan tidak pernah membebani penarikan pajak (jizyah) kepada siapapun.” 

Kedua, persatuan (Unity). Rasulullah SAW menyatukan seluruh elemen masyarakat Madinah, tanpa melihat perbedaan latar belakang agama dan ikatan primordial lainnya. Seluruh warga negara Madinah adalah bangsa yang satu. Mereka disatukan oleh kontrak sosial yang tertuang dalam Piagam Madinah yang wajib untuk ditaati. 

Negara Madinah dibangun berdasarkan ikatan kebangsaan, yakni kesamaan kehendak seluruh warganya untuk hidup bersama dalam satu negara. “Sungguh mereka adalah umat yang satu, bukan dari komunitas yang lain.”

“Kaum Yahudi Bani ‘Auf satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka.” 

Ketiga, persamaan Hak (Equality). Persatuan antar warga negara Madinah sebagai bangsa yang satu mengupayakan persamaan diantara mereka, tanpa membeda-bedakan agama, suku dan latar belakang primordial lainnya. 

Semua warga negara Madinah bertanggung jawab membela, mempertahankan serta memajukan negaranya “Mereka (Yahudi dan Muslim) saling membantu dalam menghadapi orang yang memerangi pihak-pihak yang terikat piagam ini.” 

“Kaum Yahudi bahu-membahu bersama umat Islam menanggung biaya militer selama mereka turut berperang.” 

“Sungguh di antara mereka (pendukung piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib (Madinah).” Mereka semua bahu-membahu dalam menjalankan kewajiban bela negara, sehingga musuh yang menyerang salah satu elemen penduduk Madinah juga berarti menyerang keseluruhannya. 

Persamaan kewajiban tersebut berkonsekuensi persamaan hak di antara seluruh warga negara. Konsep kewarganegaraan ini tidak membedakan warga negaranya berdasarkan agama dan latar belakang lainnya “Kaum Yahudi yang turut serta bersama kita, berhak mendapatkan pertolongan dan persamaan, tidak dizalimi dan tidak diperangi.” 

Syekh Adnan Al-Afyuni (w. 2020 M) Mufti mazhab Syafi’i Suriah, menerangkan maksud dari pasal piagam Madinah di atas “Kaum Yahudi yang turut serta bersama kita, berhak mendapatkan pertolongan dan persamaan, mereka tidak dizalimi dan tidak diperangi. Maksud uswah adalah persamaan seluruh elemen masyarakat dalam hak-haknya sebagai warga negara.” 

Konsep kesetaraan ini tidak lain adalah sebagai bentuk komitmen Rasulullah Saw untuk merangkul berbagai kelompok yang ingin berpartisipasi dalam upaya membangun Madinah menjadi kota yang dapat menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan yang melindungi segenap hak-hak dan kewajiban warganya.

Keempat, perdamaian (Peace). Piagam Madinah juga menggaris-bawahi pentingnya perdamaian. Piagam ini secara tegas dan jelas memiliki komitmen untuk membangun perdamaian setidaknya dalam cakupan tertentu, yakni bagi kelompok-kelompok yang terlibat dalam perjanjian. Karenanya, hubungan antar warga Madinah berdasarkan perdamaian. Semua dilindungi nyawa, darah, harta dan kehormatannya. 

Umat Islam tidak diperkenankan menzalimi pemeluk agama lain, begitu pula sebaliknya “Dan di antara mereka harus saling beriktikad baik, menasehati, berbuat baik dan bukan berbuat jahat.”

Demikian butir-butir pasal yang telah dirumuskan oleh Rasulullah Saw, guna membangun masyarakat yang Madani. Nilai-nilai tersebut kini menjadi spirit pandangan hidup masyarakat modern. Konsep kebebasan beragama, persatuan, kesetaraan dan perdamaian menjadi hal paling substansial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Sehingga Piagam Madinah juga dimaknai sebagai kesadaran yang terang atas pengakuan keragaman keyakinan, pemikiran, kebangsaan, dan asal-usul etnis dalam Islam.

***

*) Oleh: A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Mahasantri Pascasarjana Ma'had Aly Lirboyo Kediri Takhasus Fiqh wa Ushuluhu. Konsentrasi Kajian Fiqh Kebangsaan dan Tafsir Al-Qur'an.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainor Rahman
Publisher : Rochmat Shobirin

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES