
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyelenggaraan pembukuan terkait keuangan suatu perusahaan, tentu tidak terlepas dari aktivitas pembuatan laporan keuangan. Dalam laporan keuangan terdapat berbagai jenis biaya yang salah satunya adalah biaya penyusutan.
Biaya penyusutan ini penting menjadi perhatian karena sebagian besar dikeluarkan oleh setiap perusahaan. Biaya penyusutan ini muncul karena nilai dari aktivitas tetap yang dimiliki perusahaan telah mengalami penurunan nilai manfaat.
Advertisement
Terkait perlakuan biaya penyusutan di bidang perpajakan telah diatur melalui PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan atau Amortisasi Harta Tak Berwujud pada tanggal 13 Juli 2023.
Peraturan tersebut merupakan amanat dari PP Nomor 55 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sejak PMK Nomor 72 Tahun 2023 berlaku, maka PMK Nomor 248/PMK.03/2008, PMK Nomor 96/PMK.03/2009 dan PMK Nomor 126/PMK.011/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Secara garis besar PMK Nomor 72 Tahun 2023 memuat materi penyempurnaan dan muatan baru. Materi penyempurnaan terdiri dari tiga pokok materi yaitu;
Pertama, Penambahan jenis usaha dan jenis harta yaitu jenis usaha di bidang industri pengolahan tembakau dan jenis harta berupa mesin yang memproduksi hasil olahan tembakau.
Kedua, Penambahan satu bidang usaha tertentu yaitu bidang usaha ternak cepat panen atau bisa menghasilkan setelah dipelihara 1 tahun, dan
Ketiga, Penyesuaian pengaturan permohonan sehubungan dengan penyusutan yang semula dilakukan secara manual menjadi dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik sesuai dengan ketersediaan Sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Permohonan tersebut meliputi; Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan. Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu yaitu bidang kehutanan, perkebunan, peternakan.
Permohonan saat mulainya penyusutan dan permohonan penundaan pengakuan kerugian asuransi.
Selain materi penyempurnaan, PMK Nomor 72 Tahun 2023 juga berisikan muatan yang terdiri dari empat hal yaitu; Pertama, Pengaturan biaya perbaikan dengan masa manfaat 1 tahun dibebankan melalui penyusutan harta berwujud bersangkutan.
Kedua, Perlakuan pengakuan nilai sisa buku atas harta yang mendapatkan penggantian asuransi.
a. Jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.
b. Apabila hasil penggantian asuransi diterima di tahun berikutnya, maka jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian dibukukan sebagai beban pada Tahun Pajak diterimanya hasil penggantian asuransi melalui permohonan.
c. Harta yang dimintakan penggantian asuransi telah dijual sebelum diterimanya penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta tersebut.
Ketiga, Mekanisme permohonan penundaan pengakuan nilai sisa buku kerugian sehubungan dengan penggantian asuransi.
Keempat, Mekanisme pemberitahuan kepada DJP dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan masa yang sebenarnya 20 tahun untuk harta yang dimiliki sebelum Tahun Pajak 2022.
Pada kesimpulannya, PMK 72 Tahun 2023 merupakan pembaruan aturan penyusutan dan amortisasi sebagai bagian dari reformasi kebijakan dalam UU HPP yang bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan. Serta selaras dengan program simplifikasi regulasi.
***
*) Oleh : Lesti Anggraini S.Si (Penyuluh Pajak Ahli Muda)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rochmat Shobirin |