Kopi TIMES

Perubahan PMK 175 Wujudkan Profesionalisme Konsultan Pajak

Sabtu, 23 Desember 2023 - 10:41 | 32.99k
Puji Setiyorini, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Puji Setiyorini, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Musim kemarau tahun 2023 perlahan telah tergantikan seiring turunnya hujan di penghujung tahun. Bagi masyarakat perorangan ataupun perusahaan yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang disebut dengan nama wajib pajak, setiap penghujung tahun juga merupakan pertanda akan datangnya pergantian musim, dimana awal tahun depan akan tiba saatnya “musim” pelaporan SPT Tahunan yang menjadi kewajiban perpajakan bagi para wajib pajak tersebut.

Masih banyak wajib pajak yang karena kesibukan dan juga ketidakpahamannya mengenai ketentuan dan peraturan perpajakan mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, dan tentunya membutuhkan bimbingan dan bantuan. Memang, ada penyuluh pajak yang bertugas di meja helpdesk di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang senantiasa siap memberikan layanan, bahkan Ketika “musim SPT” tiba akan ada pula tim Satgas SPT Tahunan pada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP).  

Advertisement

Namun tidak sedikit pula wajib pajak yang memilih dibantu oleh seorang konsultan pajak dengan harapan bisa terhindar dari kesalahan dalam perhitungan, penghitungan, penyetoran dan juga pelaporan pajak, sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan. 

Sebagai seorang wajib pajak tentunya kita harus patuh terhadap regulasi dan aturan yang berlaku, yang pada akhirnya menguntungkan diri sendiri karena dapat terhindar dari sanksi administrasi. Pajak merupakan aspek penting dalam kehidupan pribadi dan bisnis, akan tetapi peraturan perpajakan yang kompleks dan terus berkembang seringkali membuat orang dan perusahaan kesulitan memahami kewajiban perpajakannya. Mengurus pajak juga membutuhkan waktu dan upaya yang signifikan, sehingga jasa seorang konsultan pajak yang profesional bisa menjadi sebuah solusi.   

Perubahan Peraturan Tentang Konsultan Pajak

Siapa saja, dapat menjadi seorang konsultan pajak dengan syarat lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) dan memiliki sertifikat konsultan pajak.

Terdapat beberapa jenis layanan yang dapat diberikan oleh seorang konsultan pajak antara lain yaitu : Pertama, Layanan yang berhubungan dengan kepatuhan pajak. Kedua, Layanan pendampingan dalam pemeriksaan maupun. Ketiga, Layanan penyelesaian sengketa, dan lain-lain.

Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak serta untuk memperjelas hak dan kewajiban konsultan merupakan salah satu pertimbangan dalam penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dan untuk saat ini dilakukan penyesuaian oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2022. 

Terdapat enam poin perubahan terkait ketentuan konsultan ini, yaitu: Pertama, Izin Praktik Konsultan Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar. Pasal 1 angka 2 dan 8, yang sebelumnya mengatur Izin Praktik Konsultan Pajak ditetapkan Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk di ubah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian atau pejabat yang ditunjuk dan proses Izin Praktik Konsultan dipercepat menjadi 5 hari dari sebelumnya 30 hari sebagaimana perubahan pada angka 2 Pasal 6. 

Sementara untuk surat keterangan terdaftar dari yang sebelumnya diterbitkan Dirjend Pajak bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diubah menjadi diterbitkan oleh sekretaris jenderal Kemenkeu bagi asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu.   

Kedua, Persyaratan sebagai Konsultan Pajak Orang Perseorangan diubah menjadi orang perseorangan yang ingin menjadi konsultan pajak harus merupakan anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Setjen Kemenkeu dari yang sebelumnya menjadi anggota pada satu asosiasi yang terdaftar di DJP, Pasal 2 ayat (1) huruf f.

Ketiga, Sertifikasi konsultan pajak harus diselenggarakan oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak  dan panitia penyelenggara ditetapkan dengan keputusan Menteri keuangan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang dengan struktur organisasi panitia penyelenggara terdiri atas komite pengarah dan komite pelaksana, Pasal 1 angka 6.

Keempat, Mengubah ketentuan susunan keanggotaan komite pengarah dari yang sebelumnya berjumlah Sembilan orang menjadi berjumlah tujuh orang yang meliputi: Ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

Adapun ketujuh orang yang dimaksud adalah: Pertama, Satu orang pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang diusulkan oleh sekretaris jenderal Kemenkeu. Kedua, Satu orang pejabat DJP yang diusulkan oleh dirjen pajak. Ketiga, Satu orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak (BPPK) Kemenkeu yang diusulkan oleh kepala BPPK. Keempat, Satu orang pejabat Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang diusulkan oleh inspektur jenderal Kemenkeu.

Kelima, Dua orang perwakilan pengurus pusat dari asosiasi konsultan pajak yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dari asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu. Keenam, Satu orang perwakilan dari kalangan akademisi. 

Ketua komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari PPPK. Kemudian, wakil ketua komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari DJP. Selanjutnya, sekretaris komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang berasal dari BPPK.

Adapun pengajuan perwakilan pengurus pusat asosiasi konsultan pajak sebagai anggota komite pengarah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, Disampaikan paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan pengajuan perwakilan pengurus pusat sebagai anggota komite pengarah. Kedua, Ditandatangani oleh seluruh ketua umum asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu. Ketiga, Keanggotaan komite pengarah dari unsur asosiasi konsultan pajak ditunjuk oleh sekretaris jenderal Kemenkeu atas nama menteri keuangan.

Anggota komite pengarah merupakan perwakilan pengurus pusat asosiasi konsultan pajak dan perwakilan akademisi yang harus memenuhi kriteria memiliki keahlian di bidang perpajakan, tidak pernah dipidana penjara atau kurungan, dan tidak dalam status terpidana.

Berdasarkan PMK Nomor 175 Tahun 2022, terdapat pula komite pelaksana, yakni komite yang berwenang menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak. Adapun struktur organisasi dan anggota komite pelaksana ditetapkan oleh komite pengarah.

Anggota komite pelaksana dapat berasal dari asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu dan non asosiasi konsultan pajak, seperti ahli di bidang teknologi informasi. Asosiasi konsultan pajak itu harus mengusulkan anggota komite pelaksana dengan memerhatikan proporsi jumlah anggota.

Dengan adanya poin-poin perubahan tentang konsultan pajak sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022 ini, semoga profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan dapat terwujud.

Tak dapat dipungkiri bahwasannya seorang konsultan pajak yang profesional,  mempunyai peran sebagai seorang perantara antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam melaksanakan berbagai tugas penting dalam sistem perpajakan. Seorang Konsultan Pajak selain dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan yang lebih baik dan efektif, juga dapat memberikan saran dan masukan kepada pemerintah mengenai peraturan perpajakan yang baru, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi negara.    

***

*) Oleh : Puji Setiyorini, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES