Mengenal Mekanisme Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak untuk Tanah/Bangunan Warisan

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan masuk sebagai terutang Pajak Penghasilan. Hal ini bersifat final.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun dasar pengenaan pajak, besarnya tarif dan pihak yang melakukan pemotongan diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 261 tahun 2016.
Advertisement
Dengan demikian, Pajak Penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut, wajib dibayar oleh orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Namun ada pengecualian dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan (PHTB). Ini bisa dilakukan apabila ada pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris sehingga dapat diberikan melalui mekanisme penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB).
Pengecualian dari kewajiban pembayaran dan pemungutan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari PHTB tersebut diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 tentang Tata Cara Pengecualian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya Dan Pembebasan Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penjualan Rumah Tinggal Atau Hunian Yang Tergolong Sangat Mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.
Untuk memperoleh surat keterangan bebas, orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan menyampaikan beberapa persyaratan.
Pertama, untuk setiap permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB diajukan secara tertulis oleh ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi terdaftar sebagai wajib pajak atau bertempat tinggal terakhir (sesuai KTP), dengan menggunakan formulir sesuai format pada lampiran PER-8/PJ/2023.
Kedua, permohonan surat keterangan bebas harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris menggunakan formulir sesuai format pada lampiran PER-8/PJ/2023. yang ditandatangani di atas meterai oleh seluruh ahli waris dan dilampiri kelengkapan berupa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun yang bersangkutan, serta dokumen lain yang diperlukan.
Ketiga, wajib pajak pewaris telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan objek pajak yang diwariskan telah dilaporkan didalamnya.
Selain itu, wajib pajak tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak. Apabila ada utang pajak, pemohon telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) harus dilampiri dengan surat pernyataan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menggunakan formulir sesuai format pada lampiran PER-8/PJ/2023.
Selanjutnya, atas permohonan SKB PPh atas PHTB yang diajukan, berdasarkan pasal 13 ayat 8 PER-8/PJ/2023 Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian dan menerbitkan surat keterangan bebas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB diterima secara lengkap.
Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan maka kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan SKB paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah berakhirnya jangka waktu permohonan pengajuan SKB berakhir.
SKB PPh atas penghasilan dari PHTB yang diterima oleh orang pribadi adalah sebagai pengganti dari setoran pajak, sehingga ahli waris tidak perlu melakukan penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB. SKB PPh atas penghasilan dari PHTB menjadi kelengkapan untuk melakukan pengajuan proses balik nama sertifikat atas tanah dan/atau bangunan.
Permohonan SKB PPh atas PHTB merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan, kesederhanan, dan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak. (*)
*) Oleh: Isnani Hidayati, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Pasuruan
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |