
TIMESINDONESIA, SUMATERA – Setelah keluarnya putusan MK mengenai batasan usia calon presiden (capres) dan juga calon wakil presiden (cawapres), yang mana MK mengeluarkan putusan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batasan usia maksimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Permohonan ini diterima Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal ini merupakan langkah awal yang digadang-gadang merupakan awal dari lahirnya salah satu jalan dan juga terobosan yang membuat anak bangsa khususnya anak muda untuk dapat memimpin negeri ini. Hal ini tentu saja dianggap sebagai tonggak awal perubahan bangsa Indonesia dan sebagai generasi muda pada awalnya kita sepaham dan sependapat dengan hal ini. Karena anak muda yang di anggap sebagai agent perubahan dapat memimpin negeri.
Advertisement
Tetapi pada perkembangannya terdapat kontroversi dan juga beberapa respon negatif terkait keputusan ini. Hal itu diawali setelah majunya salah satu calon wakil presiden, yaitu Gibran Rakabuming Raka yang notabene nya adalah anak dari Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya banyak yang mencurigai bahwa aturan ini disahkan emang ditujukan untuk memuluskan jalan supaya anak presiden ini dapat melangkah ke pemilu tahun 2024 dan benar adanya setelah keputusan itu dikeluarkan tak lama Prabowo Subianto selaku calon Presiden mengusung Gibran sebagai calon wakil Presiden pendampingnya dalam pemilu 2024. Entah hal ini kebetulan atau disengaja tentunya hal ini menciptakan dugaan adanya sinyalir dan juga maksud tersembunyi dibalik munculnya Gibran sebagai salah satu kandidat calon presiden.
Banyak yang sepaham bahwa gibran hadir sebagai tangan dan penerus ambisi dari Jokowi untuk melanjutkan kekuasaannya dan juga kepentingan-kepentingan lainya. Banyak fakta dan juga hal yang terkuak serta pelanggaran yang terjadi dari hal ini, salah satunya diberhentikannya ketua MK pada saat itu, yaitu Anwar Usman dari jabatannya karena terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal capres dan cawapres.
Perbuatan Anwar sebagai ketua MK terbukti melanggar prinsip ketidak keberpihakan dan integritas. Selain itu Anwar juga terbukti melanggar prinsip kecakapan dan kesetaraan, sama-sama kita ketahui bahwa ketua MK pada saat itu adalah Anwar Usman, yang merupakan ipar dari Jokowi yang notabenenya mereka adalah keluarga dan sejak saat itu istilah dinasti politik mulai bergema dan juga menjadi sorotan bagi publik. Tentunya hal ini sangat disayangkan mengingat harapan kita selaku anak bangsa yang memiliki harapan akan awal dari tonggak demokrasi dan juga mimpi akan perubahan bangsa justru fakta yang terjadi malah sebaliknya semua hanya kepentingan politik belaka dan benar politik itu kejam, hitam dan putih yang tidak terlihat dan siapa dibelakangnya merupakan penulis skenario yang membuat hal ini bisa terjadi.
Kita tentunya harus lebih peka lagi mengenai hal ini karena kita adalah negara demokrasi yang segala hal dan juga kedaulatan berada dan untuk atas dasar kepentingan rakyat bukan kepentingan sesaat dan juga pejabat yang berkuasa. Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Justru hal ini menjadi momok apabila dinasti ini terwujud dan terlaksana sesuai yang diinginkan oleh pihak-pihak terkait tersebut. Meskipun dalam skema dan pengajuannya dilakukan secara sah dan juga prosedur yang telah ada, akan tetapi hal ini sama saja dengan kita menipu orang secara terang-terangan. Dimana kekuasan dan juga pengetahuan digunakan untuk mencapai ambisi dengan mengelabuhi rakyat secara terstruktur.
Bayangkan apa jadinya negara kesatuan ini nantinya berubah menjadi negara dengan arah yang condong kepada negara dengan produk hukum konservatif atau ortodoks yang diktator dan pemimpin yang overpower. Hal ini sudah mencerminkan visi politik pemegang kekuasaan negara yang sangat dominan dan tentu saja kedepannya rakyat hanya dijadikan objek dan tidak akan diperlukan partispasi dan aspirasinya secara sungguh-sungguh. Bahayakah dinasti politik bagi keberlangsungan bangsa?
Di negara lain praktik dinasti sudah pernah terjadi khusunya pada negara-negara yang berada di Timur Tengah, seperti di Irak dulu ada saddam Husein yang dengan pemikirannya dan idealismenya untuk mendirikan dinasti politik keluarga sebelum akhirnya di serang dan di gagalkan oleh Amerika Serikat. Di Mesir ada mantan presiden Hosni Mubarak dan di Libya ada Muammar Gaddafi, mereka merupakan beberapa contoh pemimpin yang ingin dan juga merancang dinasti untuk keluarga dan keberlanjutan kekuasaannya.
Tak jauh dari luar negeri bahkan di dalam negeri pun kita pernah mendengar mengenai dinasti di daerah Banten. Dimana dinasti keluarga Ratu Atut yang menguasai Banten hampir di setiap lini
pemerintahan yang ada di Banten, yang terjadi Banten pada saat itu bisa dikatakan tidak maju dan banyak terdapat kasus korupsi dan juga nepotisme. Kita sepakat dan sepaham bahwa negara demokrasi seperti di Indonesia tidak boleh terjadi yang namanya dinasti politik, karena jika terjadi di negeri ini banyak dampak dan resiko yang akan terjadi kedepannya yang mana itu tentu saja dapat merugikan kita sebagai masyarakat dan juga warga sipil.
Ini semua nantinya apabila dinasti politik ini terwujud akan menciptakan sistem yang membuat hak, kekuasan, dan kemakmuran hanya dinikmati oleh penguasa yang sedang berkuasa dan kita sebagai masyarakat tentu saja kehilangan hak atau pengaruh dan kendali terhadap bangsa ini. Lebih lanjut lagi dampak yang terjadi dari dinasti politik ini seperti praktik nepotisme dan juga korupsi, akibat penyalahgunaan jabatan atau wewenang. Belum lagi buruknya pertumbuhan ekonomi yang timbul dari itu sehingga menyebabkan inflasi dan kemiskinan pada rakyat, itu merupakan sedikit dari banyaknya akibat yang timbul apabila dinasti politik terjadi.
Sebagai warga negara Indonesia kita harus sadar dan juga berperan aktif untuk mencegah hal itu terjadi dengan cara tidak memilih dan juga mengharamkan segala bentuk dominasi dinasti politik dan juga otoriter yang terjadi di negeri ini. Kita telah memiliki sejarah yang beruk mengenai bangsa yang di kontrol oleh penguasa yang diktator dan lam memimpin negeri ini, jangan sampai sejarah kelam 98 kembali terulang dan terjadi lagi.
Selanjutnya, terakhir kita harus mendorong dan juga berpartisipasi aktif sebagai warga negara dalam menilai serta menelaah calon pemimpin bangsa dan juga masyarakat dalam mengawasi proses politik yang terjadi pada negari ini dengan memanfaatkan media sebagai senjata utama untuk mengutuk rezim dinasti.
***
*) Oleh: Satria Hafiz Musthoqim Muthohari, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rochmat Shobirin |