Kopi TIMES

Dengan Berbagai Macam Perspektif Hukum; Lawyer Selalu Punya Strategi Multifaset

Kamis, 25 Januari 2024 - 00:38 | 98.09k
Diyaul Hakki.
Diyaul Hakki.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengacara, sebagai penjaga keadilan dalam sistem hukum, seringkali dihadapkan pada kompleksitas kasus yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap berbagai perspektif hukum. Dalam menjalankan tugasnya, pengacara tidak hanya berpegang pada satu sudut pandang, tetapi mengadopsi pendekatan yang luas dan beragam untuk mencapai kesuksesan atau keberhasilan dalam setiap kasus.

Pentingnya memiliki perspektif hukum yang beragam menjadi dasar bagi pengacara untuk merumuskan strategi multifaset. Setiap kasus, seperti perkara perdata, pidana, atau perusahaan, memiliki dinamika dan pertimbangan hukum yang unik. Dalam menghadapi hal ini, pengacara perlu mampu melihat kasus dari berbagai sudut pandang, tidak terbatas pada satu aspek hukum saja. Namun demikian Penasihat Hukum sikapnya adalah een objektieeve beoordeling van een subjektieeve positie. Artinya, sikap penasihat dalam setiap persidangan harus selalu bersandar pada kepentingan terdakwa, namun ia tetap bersikap objektif (Akmal & Aldri Frinaldi. 2011. 42).

Advertisement

Perspektif hukum yang berbeda-beda mencerminkan kompleksitas dan keberagaman dalam sistem hukum. Satu sudut pandang yang kaku akan menjebak seorang pengacara dalam lingkaran setan yang tidak terlalu menguntungkan, sementara sudut pandang yang berbeda-beda akan menyuguhkan banyak perspektif dan jalan keluar yang masing-masing memiliki keunikannya tersendiri. Dalam konteks ini, masing-masing perspektif membawa pandangan unik terhadap hukum, menyoroti pentingnya pemahaman dan penanganan yang berbeda-beda terhadap masalah-masalah hukum yang kompleks.

Strategi multifaset adalah pendekatan yang melibatkan penggunaan berbagai elemen atau aspek yang berbeda untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks dunia lawyering, strategi multifaset merupakan penggunaan berbagai metode, argumen, atau pendekatan hukum yang beragam untuk memperkuat posisi klien atau mencapai hasil yang diinginkan dalam suatu kasus. Pendekatan ini menunjukkan kemampuan untuk beradaptasi dan menggunakan sumber daya yang beragam untuk mengatasi kompleksitas atau tantangan yang mungkin muncul dalam situasi hukum tertentu.

Strategi multifaset melibatkan kreativitas dan inovasi dalam menyusun argumen dan pendekatan hukum. Pengacara tidak hanya memahami hukum secara tradisional, tetapi juga dapat menggabungkan unsur-unsur baru dan tidak konvensional untuk memperkuat posisi klien. Inovasi ini dapat melibatkan penerapan teknologi, analisis data yang canggih, atau bahkan strategi negosiasi yang baru.

Dalam dunia hukum yang terus berkembang, pengacara perlu dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan hukum dan tuntutan baru. Strategi multifaset memungkinkan pengacara untuk merespons perubahan kondisi dengan memanfaatkan berbagai alat dan sumber daya hukum yang relevan. Fleksibilitas ini adalah kunci kesuksesan dalam menghadapi dinamika perubahan hukum.

Pengacara tidak hanya bekerja sendirian; mereka sering kali berkolaborasi dengan ahli hukum lainnya, konsultan spesialis, dan tim internal klien. Strategi multifaset memungkinkan pengacara untuk menggandeng berbagai keahlian dan mendapatkan pandangan yang beragam, memperkaya pemahaman mereka terhadap suatu masalah hukum.

Dengan mengadopsi berbagai macam perspektif hukum, pengacara menjunjung tinggi esensi keberagaman dan kekayaan pemikiran dalam menyusun strategi multifaset. Inovasi, adaptasi, dan kolaborasi menjadi inti dari pendekatan ini, membuktikan bahwa dalam dunia hukum, kemampuan untuk melihat lebih dari satu sudut pandang adalah kunci untuk mencapai keadilan yang berkelanjutan.

 

*) Oleh: Diyaul Hakki, S.H., C.CL., Praktisi Hukum.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi TIMES Indonesia.

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES