Kopi TIMES

Smart Village: Solusi Desa dalam Mencegah Korupsi

Kamis, 18 April 2024 - 10:36 | 27.76k
Haidar Fikri, M.A.P., Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Sebelas Maret
Haidar Fikri, M.A.P., Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Sebelas Maret
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURAKARTA – Kasus korupsi belakangan ini banyak dibahas di berbagai media sosial maupun media massa. Tentu hal ini dikarenakan kasus yang menjerat artis dan suaminya yang terlibat dalam kasus korupsi timah. Berita tersebut santer karena berada di ranah nasional, namun di tingkat kabupaten, minggu ini digemparkan dengan kasus korupsi Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, yang juga mencuat ke publik.

Tentu dalam hal ini terlihat bahwa kasus korupsi, dari tingkat pusat hingga kabupaten, sangat cepat diketahui dan menjadi sorotan media sosial maupun media massa. Namun, terdapat pertanyaan besar terhadap kasus korupsi di tingkat pemerintahan paling bawah, yakni Desa. Banyaknya dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah kepada Desa dan minimnya pengawasan tentu akan menjadi risiko tersendiri bagi pemerintahan Desa dalam melakukan tindak pidana korupsi. Terlebih, masyarakat Desa yang minim informasi terkait transparansi penggunaan dan pengelolaan dana Desa menjadi faktor pendukung.

Advertisement

Meminjam data dari Indonesian Corruption Watch, sejak tahun 2015 pemerintah pusat menggelontorkan dana Desa, dan sampai saat ini, kasus korupsi di tingkat desa terus meningkat. Dari delapan sektor, Desa menempati nomor satu dalam jumlah kasus korupsi di tahun 2022, sejumlah 155 kasus korupsi yang ditangani oleh pihak berwajib. Tentu hal ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 154 kasus. Bentuk korupsi ini banyak mulai dari pengelembungan dana atau yang sering disebut dengan mark up.

Selain itu, anggaran untuk urusan pribadi menjadi sumber dari korupsi di tingkat Desa. Proyek fiktif juga termasuk dalam bentuk korupsi. Penggelapan menjadi bentuk korupsi yang tidak terlihat namun sering dilakukan oleh pemerintah Desa. Terakhir, laporan palsu, ini merupakan bentuk korupsi yang sering dilakukan oleh pemerintah Desa guna mengelabui masyarakat dalam pengawasan dana Desa.

Bentuk korupsi di atas tentu akan terus berjalan, bahkan dengan adanya revisi undang-undang Desa tahun 2024 ini, kepala Desa dapat menjabat selama 9 tahun menjadi pintu dalam melakukan tindakan korupsi. Hal ini sebenarnya dapat diminimalisir ketika pemerintah memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam pemerintahan. 

Pemanfaatan teknologi dalam pemerintahan ini dapat disebut sebagai konsep electronic government, yang banyak digunakan negara maju untuk mewujudkan good governance, yang mana didalamnya terdapat akuntabilitas dan transparansi. Konsep terbarukan dari electronic government saat ini adalah smart city yang diterapkan di kota, namun konsep ini juga diterapkan di ranah Desa dengan istilah smart village, yang mana didalamnya terdapat variabel teknologi, tempat tinggal, sumber daya, pelayanan Desa, pariwisata, dan pemerintahan.

Secara singkat, smart village ini adalah data yang di digitalisasi sehingga masyarakat dapat mengakses data tersebut baik secara mobile maupun internet. Dalam variabel smart village, terdapat tata kelola yang didalamnya terdapat indikator transparansi dan akuntabilitas, di mana pemerintah Desa dapat memaparkan pengelolaan dana Desa mulai dari perencanaan, implementasi, sampai dengan evaluasi di satu aplikasi yakni smart village tersebut. Sehingga masyarakat dan pihak terkait dapat mengawasi dan memantau pengelolaan dana Desa secara transparan. 

Konsep smart village ini tidak hanya terkait dengan pengawasan terhadap pemerintahan Desa, namun juga terdapat variabel pelayanan, di mana masyarakat dapat merasakan pelayanan Desa dengan kemudahan teknologi. Semisal pengurusan KTP yang dapat diakses secara online melalui aplikasi smart village. Selain itu, potensi desa dan kemajuan UMKM dapat dipromosikan melalui smart village yang dapat diakses oleh siapa saja, bukan hanya masyarakat desa tersebut.

***

*) Oleh : Haidar Fikri, M.A.P., Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Sebelas Maret 

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES