Antara Demokrasi dan Keadilan dalam Sidang Gugatan Pilpres 2024

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Sidang gugatan hasil Pilpres 2024 telah dimulai sejak Rabu, 27 Maret 2024, dan dijadwalkan akan berakhir pada 22 April 2024 mendatang. Fokus sidang ini adalah peninjauan terhadap hasil Pilpres yang telah berlangsung, dengan kedua pasangan calon presiden-wakil presiden yang menjadi pihak penggugat menuntut dilakukannya pemungutan suara ulang. Pertanyaan pun muncul: bagaimana prediksi mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil dari gugatan ini?
Mengutip mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan, terlihat bahwa ada kemungkinan hasil pemilu dapat dibatalkan, sesuai dengan praktik yang umum di dalam ranah hukum konstitusi. Maruarar menyatakan bahwa dalam peradilan konstitusi, pembatalan hasil pemilu bisa saja terjadi, sesuai dengan Pasal 24C dari konstitusi Indonesia. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik apakah hasil perhitungan suara atau hasil pemilu yang akan dibatalkan, namun kemungkinan pembatalan tersebut tetap terbuka.
Advertisement
Penyelenggaraan pemilu dan proses hukum terkait hasil pemilu di Indonesia telah menjadi perhatian utama dalam beberapa tahun terakhir. Sejak Pemilu langsung pertama pada tahun 2004 hingga Pemilu 2019, tidak ada gugatan dari para pemohon yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dengan gugatan hasil Pilpres 2024, terjadi pengecualian di mana kedua pasangan calon mengajukan permintaan pemungutan suara ulang.
Paslon nomor urut 01, Anies-Muhaimin, menuntut agar pemungutan suara ulang dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka. Sementara paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud, meminta agar pemungutan suara ulang hanya melibatkan dua paslon: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sendiri. Dengan demikian, pertanyaan mengenai hasil gugatan ini tetap menggantung, apakah akan dikabulkan, ditolak, atau mungkin hanya sebagian kecil yang akan dikabulkan.
Penting untuk dicatat bahwa sidang perdana sengketa hasil Pilpres ini mengundang perhatian publik yang besar. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, menjadi pusat perhatian pada hari Rabu, 27 Maret 2024, saat sidang perdana digelar. Kedua pihak yang terlibat dalam gugatan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, menyatakan komitmen mereka terhadap proses hukum ini.
Anies dari paslon nomor urut 01 menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang perdana ini adalah langkah untuk mendukung praktik konstitusi di Indonesia. Dia menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum, dan hak asasi manusia dalam proses pemilihan umum. Hal ini mencerminkan pentingnya proses hukum dan kepatuhan terhadap konstitusi sebagai dasar negara.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud, paslon nomor urut 03, juga memberikan pernyataan serupa terkait harapan mereka terhadap proses hukum ini. Dengan didampingi oleh tim hukumnya, mereka menyampaikan bahwa pembatalan hasil pemilu adalah hal yang umum dilakukan di beberapa negara, sebagai langkah untuk menegakkan integritas dan kebenaran dalam proses demokrasi.
Meskipun ada perdebatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam sidang, seperti yang terjadi antara Mahfud dan tim hukum pasangan Prabowo-Gibran, namun penting untuk menyoroti bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Meskipun ada perbedaan pendapat, namun proses ini harus dilalui dengan penuh kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, harapan publik dan para pemangku kepentingan adalah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Hasil dari sidang gugatan hasil Pilpres 2024 ini akan menjadi cerminan dari kekuatan dan ketahanan sistem hukum serta demokrasi Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat menerima hasilnya dengan lapang dada, demi kepentingan bersama dan masa depan bangsa.
***
*) Oleh : Andhika Wahyudiono, Dosen UNTAG Banyuwangi
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rizal Dani |