
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menjatuhkan ketuk palu memutuskan penolakan terhadap gugatan pasangan 01 dan 03. Selain mencermati hasil akhir keputusan hakim MK ini, ada satu hal menarik, sempat menjadi perhatian masyarakat luas, terkait sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden, yaitu amicus curiae dari masyarakat sipil. Amicus curiae disebut juga sahabat peradilan, berisi opini atau pandangan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024. Pengajuan diri sebagai amicus curiae, ternyata memecahkan rekor terbanyak sepanjang sejarah peradilan di Indonesia.
Berbagai kalangan dari masyarakat sipil mengajukan diri menjadi amicus curiae perlu diapresiasi secara positif. Penghargaan perlu diberikan kepada mereka melakukan amicus curiae, karena bermanfaat menguatkan argumen pihak-pihak terlibat perkara melalui pandangan dan memberikan informasi yang sesuai. Tujuan berikutnya amicus curiae membantu pengadilan membikin keputusan berpijak pada nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan, meski tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
Advertisement
Penjelasan lain yang bisa diberikan terhadap mereka yang bersedia menjadi amicus curiae merupakan perwujudan citizen participation. Dalam pendekatan psikologi komunitas, citizen participation dimaknai sebagai tindakan melakukan partisipasi yang dimotivasi oleh kesadaran sebagai warga negara, ikut terlibat pengambilan keputusan publik untuk menumbuhkan kesejahteraan bersama bagi masyarakat. Realitas ini mengantarkan citizen participation menjadi suatu proses melibatkan civil society memberi dukungan terhadap lahirnya keputusan melindungi kepentingan umum.
Pemicu berkembangnya citizen participation dari warga negara, karena memiliki kepedulian terhadap proses pembuatan kebijakan publik. Kepedulian ini sebagai wujud rasa tanggung jawab menjadi bagian dari warga telah bermukim di suatu negara, agar partisipasi yang dilakukannya berkontribusi menjadikan negara tersebut bertindak adil untuk seluruh warganya.
Implementasi dari konsep citizen participation menggunakan perspektif psikologi komunitas pada amicus curiae yang dilakukan oleh praktisi, tokoh masyarakat, aktivis, ulama dan akademisi, sesungguhnya merupakan bagian dari model partisipasi dari warga yang berada pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keikutsertaan amicus curiae dalam proses PHPU presiden dan wakil presiden didorong oleh hasrat, berupa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negaranya, secara khusus ditujukan pada peningkatan kualitas terhadap praktek peradilan di Indonesia benar-benar menegakkan keadilan.
Realisasi amicus curiae menguatkan kualitas pelaksanaan peradilan, dapat dilihat dari pandangan dan pendapat warga berfungsi mengingatkan para pihak berperkara, mengenai argumentasi penting dan mendasar, barangkali ada yang belum disampaikan pada persidangan. Fungsi lain adalah membantu hakim mengambil keputusan dengan mempertimbangkan manfaat lebih besar yaitu mempengaruhi dinamika demokrasi menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
Contohnya adalah peristiwa persidangan PHPU presiden dan wakil presiden dapat dijadikan sarana reflektif, mengevaluasi kekurangan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada tahun 2024, berakibat menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat. Bersumber dari fakta mengenai kekurangan pelaksanaan pemilihan umum terungkap selama persidangan di MK, berguna sebagai data memperbaiki pemilihan umum yang akan berlangsung lima tahun mendatang.
Fungsi berikutnya yang tak kalah penting dari amicus curiae adalah partisipasi dari warga, menjadi seruan moral mendukung keputusan yang diambil dari hakim, berpijak pada nurani bening dan terbebas dari kepentingan manapun, sehingga hasil keputusan memang benar-benar memenuhi rasa keadilan dan membawa kemaslahatan bagi negara. Dukungan moral dari warga ini diperlukan, berdasarkan pertimbangan PHPU presiden dan wakil presiden merupakan kasus besar menyangkut peristiwa politik nasional. Melihat kenyataan ini, bisa saja terjadi di belakang persidangan, para pihak yang bersengketa melakukan tekanan, ancaman atau teror agar keputusan yang diambil hakim, menguntungkan dirinya.
Sisi lain, manfaat besar dari amicus curiae menyangkut sengketa hasil pemilihan umum, meminimalisir terjadi konflik terbuka. Pertimbangannya adalah selama ini yang dilakukan oleh berbagai kalangan, bila terjadi ketidakpuasan pemilihan yang dikoordinasi oleh penyelenggara pemilu, salurannya melalui demonstrasi. Langkah ini, tentu saja sah karena dilindungi oleh undang-undang memberi manfaat pembentukan opini publik, agar penyelenggara pemilu melaksanakan amanah secara jujur dan adil, tidak berpihak pada pasangan kandidat tertentu. Tetapi resikonya menjadi faktor penyebab tindakan anarkisme dan benturan antar kelompok yang pro dan kontra terhadap keabsahan hasil pemilihan umum.
Resiko dan dampak negatif demonstrasi begitu tinggi, sayangnya belum tentu efektif dan tidak akan cukup memadai, ketika ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan, bergulir gugatan ke ranah hukum seperti bermuara ke MK. Peristiwa ini menjadikan demontrasi masih lemah untuk mendukung keputusan yang adil, bila sekedar berorasi melalui mimbar bebas.
Pengalaman tersebut memerlukan strategi berbeda agar lebih bermakna saat warga menemui ketidakberesan penyelenggaraan pemilihan umum, yaitu bersedia menjadi sahabat pengadilan. Melalui pilihan mengajukan diri sebagai amicus curiae merupakan kiat cerdas menyampaikan aspirasi, karena memberi kesempatan seluas-luasnya pada warga, menuangkan gagasan secara tertulis menanggapi adanya PHPU. Warga bisa mengajukan pendapat mengedepankan akal sehat, dan disertai dengan argumentasi kuat, sehingga dapat menjadi pertimbangan hakim MK memutuskan sengketa hasil pemilihan umum.
Maka amicus curiae yang sudah diterapkan pada PHPU presiden dan wakil presiden dapat ditindaklanjuti pada agenda pemilihan kepala daerah yang direncanakan berlangsung 27 November 2024. Seperti terjadinya permasalahan pemilihan kepala daerah, yaitu menganggap penyelenggara tidak menjalankan pemilihan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kandidat merasa dirugikan dan menyebabkan kekalahan berkompetisi memperebutkan jabatan gubernur, walikota atau bupati beserta wakilnya.
Untuk menyampaikan ketidakpuasan warga terhadap penetapan hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah, lebih baik mengikut saluran konstitusional. Caranya adalah menunggu langkah dari pihak berwenang, dalam hal ini calon bupati, wali kota, atau gubernur dengan wakilnya, mengajukan gugatan hasil pemungutan suara ke MK. Warga yang menginginkan keputusan bermartabat dan adil dari hakim atas gugatan PILKADA, lebih baik berbondong-bondong mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Tentu saja sejauh mana manfaat dari amicus curiae tergantung dari hakim MK menjaga marwahnya. Ketika hakim MK memandang amicus curiae merupakan cerminan suara hati nurani masyarakat untuk menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi Republik Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sumbangan pemikiran objektif sahabat pengadilan, bertujuan memperbaiki kualitas demokrasi, akan didengarkan oleh para hakim MK tersebut. Sebaliknnya, para hakim MK cenderung melihat dari sisi negara kekuasaan, amicus curiae akan diabaikan, karena keputusan yang diambil lebih memperhatikan pada kepentingan jejaring kekuasaan.
***
*) Oleh: Dr. Hadi Suyono, S,Psi., M.Si., Direktur Clinic for Community Empowerment Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi TIMES Indonesia.
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rizal Dani |