Membedah Peran Pemerintah dalam Penetapan UKT: Antara Keadilan dan Kualitas Pendidikan

TIMESINDONESIA, MALANG – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia memicu perdebatan sengit. Kebijakan ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang peran pemerintah dalam mengatur dan mengontrol biaya pendidikan tinggi. Mengingat besarnya pengaruh UKT terhadap aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat, pemerintah diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan yang efektif untuk memastikan bahwa biaya kuliah tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk mengendalikan besaran UKT, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil. Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya menjadi alat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional universitas dan kemampuan finansial mahasiswa.
Advertisement
Namun, sering kali terlihat bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya diimplementasikan dengan transparansi dan keadilan. Banyak mahasiswa mengeluh bahwa kenaikan UKT tidak disertai dengan peningkatan kualitas pendidikan yang signifikan, sehingga menimbulkan kesan bahwa pendidikan tinggi lebih menjadi komoditas bisnis ketimbang hak asasi yang harus dijamin oleh negara.
Selain itu, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap penerapan kebijakan UKT di setiap PTN. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa universitas tidak secara sepihak menaikkan biaya kuliah tanpa justifikasi yang jelas dan tanpa memperhatikan kondisi ekonomi mahasiswa. Jika tidak ada regulasi yang ketat dan pengawasan yang konsisten, maka tujuan mulia dari UKT untuk menyediakan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi semua orang akan sulit tercapai. Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah dalam menetapkan dan mengawasi UKT harus lebih ditingkatkan untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan menjaga integritas sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Kebijakan peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Peningkatan biaya ini diharapkan dapat menyediakan lebih banyak dana untuk fasilitas, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia di kampus, sehingga menciptakan lingkungan akademis yang lebih baik dan kompetitif. Pada satu sisi, kebijakan ini mendukung pendidikan tinggi dengan memberikan universitas sumber daya yang diperlukan untuk bersaing di kancah global dan menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan beban yang signifikan bagi mahasiswa dan keluarganya, terutama bagi mereka yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah. Peningkatan UKT tanpa diimbangi dengan sistem beasiswa yang memadai atau skema pembiayaan pendidikan yang terjangkau dapat memperburuk ketimpangan akses terhadap pendidikan tinggi. Hal ini berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi dan menciptakan kesenjangan sosial yang lebih lebar.
Lebih lanjut, efektivitas kebijakan peningkatan UKT sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, ada risiko bahwa dana tambahan dari peningkatan UKT tidak digunakan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, meskipun kebijakan peningkatan UKT memiliki potensi untuk mendukung pendidikan tinggi, implementasinya perlu didampingi dengan kebijakan pendukung yang memastikan keadilan dan aksesibilitas bagi semua mahasiswa.
Peran pemerintah dalam mengatur Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri sangat krusial untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah diharapkan tidak hanya menetapkan besaran UKT, tetapi juga mengawasi pelaksanaannya untuk mencegah penyimpangan yang dapat memberatkan mahasiswa. Kebijakan pengaturan UKT harus didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan, sehingga dapat mengakomodasi kemampuan finansial berbagai kelompok ekonomi tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.
Selain menetapkan besaran UKT, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan subsidi yang memadai bagi perguruan tinggi negeri. Subsidi ini bertujuan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang tidak dapat sepenuhnya ditutupi oleh pembayaran UKT mahasiswa. Dengan demikian, perguruan tinggi tetap dapat meningkatkan kualitas pendidikan tanpa harus terus-menerus membebani mahasiswa dengan kenaikan biaya. Subsidi ini juga penting untuk memastikan bahwa peningkatan UKT tidak menjadi penghalang bagi mahasiswa dari golongan ekonomi menengah ke bawah untuk mengakses pendidikan tinggi.
Pemerintah juga perlu berperan aktif dalam menyediakan berbagai skema bantuan keuangan, seperti beasiswa dan pinjaman pendidikan dengan bunga rendah, untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga agar kebijakan peningkatan UKT tidak menurunkan angka partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, peran pemerintah dalam mengatur UKT dapat menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkualitas tinggi, sesuai dengan visi pembangunan pendidikan nasional. ***
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*) Penulis: Muhammad Nafis S.H., M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |