Kopi TIMES

Candu Judi Online Merugikan Diri Sendiri dan Negara

Sabtu, 15 Juni 2024 - 20:21 | 30.30k
Moh. Ilham Refachlis, S.Sos., Magister Universitas Airlangga
Moh. Ilham Refachlis, S.Sos., Magister Universitas Airlangga
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pekan lalu, masyarakat dikejutkan oleh insiden tragis di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, di mana seorang istri membakar suaminya, seorang anggota polisi, karena konflik terkait penggunaan sebagian gaji ke-13 untuk judi online tanpa izinnya.

Peristiwa ini mencerminkan salah satu dari banyak kasus yang dipicu oleh judi online, yang sering kali menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga, terjerat hutang pinjaman online, bahkan berujung pada kehilangan nyawa.

Advertisement

Judi, seperti yang dinyanyikan H. Rhoma Irama, "meracuni kehidupan dan meracuni keimanan". Maraknya judi online membuatnya menjadi candu bagi penggunanya, dengan mudah diakses dari mana saja melalui perangkat gadget, bahkan di tempat umum seperti warung kopi.

Perilaku ini bukan hal baru; sejak jaman dahulu, judi menjadi bagian dari kehidupan dengan permainan kartu, dadu, dan lainnya. Namun, dengan teknologi modern, judi telah beralih ke ranah online yang lebih sulit diawasi.

Kecanduan judi online mirip dengan kecanduan zat adiktif lainnya. Individu sering terjerumus karena dorongan psikologis untuk mengejar kemenangan besar, berujung pada pengeluaran finansial yang tidak terkendali, dan kehilangan waktu berharga yang bisa digunakan untuk hal-hal lebih bermanfaat.

Dampak dari kecanduan judi tidak hanya pada individu, tetapi juga merugikan negara. Aktivitas ekonomi menurun karena uang yang seharusnya berputar di masyarakat digunakan untuk judi online, menyebabkan negara kehilangan pendapatan pajak. Penurunan kesejahteraan masyarakat juga meningkatkan beban negara untuk menyediakan bantuan sosial.

Kerjasama dari berbagai pihak diperlukan untuk memberantas masalah ini. Tokoh masyarakat, penegak hukum, dan pemerintah harus bekerja sama dalam mengambil langkah tegas untuk mengurangi akses dan mengedukasi masyarakat akan bahaya judi online.

Judi online bukan hanya masalah pribadi; itu adalah masalah sosial dan ekonomi yang memerlukan perhatian serius untuk meminimalkan dampak negatifnya bagi individu dan masyarakat luas.

***

*) Oleh : Moh. Ilham Refachlis, S.Sos., Magister Universitas Airlangga. 

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES