Kopi TIMES

All Eyes On Papua

Selasa, 25 Juni 2024 - 14:33 | 30.97k
Andy Putra Wijaya, Dosen Perbankan Syariah, Universitas Ahmad Dahlan
Andy Putra Wijaya, Dosen Perbankan Syariah, Universitas Ahmad Dahlan
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Konflik antara masyarakat adat Papua dan pemerintah kembali memanas dengan penggunaan tagar #AllEyesOnPapua yang ramai di media sosial. Kali ini, masyarakat adat Marga Awyu dan Woro berjuang menolak pembukaan perkebunan sawit di hutan mereka, yang diancam oleh proyek PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).

Hutan Papua, yang telah menjadi pusat kehidupan masyarakat adat selama ratusan tahun, kini terancam oleh kepentingan bisnis dan ekonomi. Sebagai bangsa yang menghargai keanekaragaman dan kekayaan budaya, kita harus berdiri bersama masyarakat adat untuk mempertahankan hak-hak mereka.

Advertisement

Masyarakat adat Papua, seperti Suku Awyu dan Woro, hidup bergantung pada hutan untuk berburu dan meramu. Hutan bukan hanya sumber pangan, tetapi juga bagian integral dari identitas dan spiritualitas mereka. 

Pembukaan lahan untuk perkebunan sawit seluas 36.094 hektar di Boven Digoel akan menghancurkan hutan yang menjadi rumah dan pusat kehidupan mereka. Ini bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak adat.

Proyek PT IAL telah mengantongi izin lingkungan, tetapi proses pemberian izin ini diragukan keabsahannya. Menurut kuasa hukum masyarakat adat suku Awyu, amdal dibuat tanpa pelibatan dan persetujuan masyarakat. 

Mayoritas masyarakat suku Awyu bahkan tidak memiliki akses terhadap informasi yang diumumkan oleh perusahaan. Ini menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak. 

Lebih dari itu, gugatan yang diajukan oleh Hendrikus Woro di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura juga kalah, meninggalkan Mahkamah Agung sebagai harapan terakhir untuk menyelamatkan hutan mereka.

Pada Senin, 27 Mei 2024, Suku Awyu dan Moi melakukan aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung di Jakarta. Mereka datang dari Papua dengan harapan MA akan memulihkan hak-hak mereka dan membatalkan izin perusahaan sawit. 

Ini adalah seruan yang tulus dan mendesak untuk keadilan. "Kami datang menempuh jarak yang jauh, rumit, dan mahal dari Tanah Papua ke Ibu Kota Jakarta, untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas," kata Hendrikus Woro.

Undang-undang Otonomi Khusus Papua menyatakan bahwa semua Orang Asli Papua (OAP) merupakan masyarakat adat yang hak-haknya harus dihormati dan dilindungi. Namun, kenyataannya sering berbeda. 

Proyek-proyek besar yang mengancam hutan Papua terus berlangsung, seperti rencana pembangunan kebun tebu seluas 2 juta hektar dan konsesi tambang yang luasnya lebih dari 200 kali DKI Jakarta. Ini mengancam hutan Papua, yang merupakan rumah bagi berbagai spesies langka dan endemik, serta memainkan peran penting dalam keseimbangan lingkungan global.

Papua adalah Rimba Terakhir kita, sebuah harta yang tak ternilai bagi manusia. Kehadiran rimba ini membawa manfaat ekologis yang besar dan merupakan aset yang harus dijaga, dilindungi, dan dilestarikan. 

Pengalaman konflik seperti ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk lebih memperketat regulasi, terutama dalam memastikan keterlibatan masyarakat dan pakar dalam pembentukan Amdal.

Pemerintah perlu memperhatikan pengalaman-pengalaman serupa dan melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi yang ada. Keterlibatan masyarakat adat dalam setiap tahap pengambilan keputusan terkait lingkungan harus menjadi prioritas. Ini bukan hanya tentang menyelamatkan hutan, tetapi juga tentang mempertahankan warisan budaya dan hak asasi manusia.

Di era modern seperti sekarang, kita memiliki kemajuan IPTEK yang seharusnya digunakan untuk melestarikan dan melindungi aset berharga seperti hutan Papua. Mempertahankan hutan Papua berarti mempertahankan masa depan kita bersama. Kita harus berdiri bersama masyarakat adat Papua dalam perjuangan mereka, karena menyelamatkan hutan mereka berarti menyelamatkan bumi kita.

***

*) Oleh : Andy Putra Wijaya, Dosen Perbankan Syariah, Universitas Ahmad Dahlan.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES