
TIMESINDONESIA, PADANG – Dalam undang-undang nomor 28 tahun 2007 disebutkan definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari definisi pajak tersebut secara jelas dan lantang disebutkan bahwa peruntukkan pajak adalah untuk kemakmuran rakyat, sehingga dari sini kita dapat diskusikan apakah benar sejauh ini pajak memang digunakan untuk kemakmuran rakyat?
Advertisement
Secara teori pajak memang dimaksudkan untuk keperluan negara dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sumber penerimaan pendanaan negara terbesar adalah dari pajak, akan tetapi sumber penerimaan pajak adalah dari masyarakat itu sendiri. Disini berarti masyarakat menikmati atas pengorbanan yang mereka sendiri lakukan.
Pajak digunakan pemerintah untuk membiayai pemeliharaan dan pembangunan fasilitas layanan publik seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas infrastruktur, jaminan sosial, lingkungan dan keamanan dan pertahanan. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa tidak keseluruhan dana pajak disalurkan bagi kemakmuran rakyat.
Pajak yang tidak diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat dengan kata lain dana pajak tersebut dikorupsi atau diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum terkait seperti kasus yang dialami oleh Gayus Tambunan, Angin Prayitno, Dhana Wdyatmika, Abdul Rachman, Bahasim Assifie, Tomy Hindratno, dan yang terbaru kasus eks pejabat pajak Rafael Alun tahun 2023.
Banyaknya oknum pajak yang menjadi dalang dibalik penyalahgunaan dana pajak menjadi salah satu variabel yang menyebabkan masyarakat tidak yakin apakah memang benar pajak digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran mereka? tentunya hal ini akan menjadi salah satu penyebab wajib pajak enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Situasi ini menjadi satu polemik dan tantangan besar bagi pemerintah untuk dapat berperan dalam mengubah pandangan masyarakat terkait peruntukkan dana pajak, mengembalikan kepercayaan masyarakat pada pemerintah dan menertibkan oknum pejabat terkait dengan tindakan ilegal yang mereka lakukan dalam pengelolaan dana pajak yang masuk dalam kas negara.
Secara keseluruhan, ketika pengelolaan dana pajak dikelola secara bertanggung jawab maka pajak memang diperuntukkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembiayaan pemeliharaan dan pembangunan fasilitas layanan publik. Akan tetapi, jika sudah ada indikasi tindakan penyelewengan dan kriminalitas dalam pengelolaan dana pajak maka pajak tidak lagi diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
***
*) Oleh : Silmi, S.E., M.Ak., Dosen PNS Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Andalas.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Sholihin Nur |