Kopi TIMES

Tragedi dan Dampak Kebocoran Data Nasional

Selasa, 02 Juli 2024 - 17:02 | 52.57k
Nur Kamilia, Magister Hukum Alumni Universitas Nurul Jadid
Nur Kamilia, Magister Hukum Alumni Universitas Nurul Jadid
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sampai saat ini kasus kebocoran Pusat Data Nasional (PDN) masih sering diperbincangkan oleh banyak kalangan terutama terkait penanggulangannya untuk mengatasi masalah tersebut agar dapat terselesaikan dengan baik. Karena akibat kebocoran data tersebut kemenkominfo mengklaim bahwa terdapat 282 instansi pemerintah yang mencakup 56 kementrian terdampak serangan siber tersebut.

Dari kasus tersebut pihak yang meretas data nasional meminta sejumlah uang tebusan sebanyak 131 M agar data yang ambil bisa dipulihkan lagi oleh negara ini, namun kominfo jelas menolak tawaran tersebut dengan beberapa pertimbangan yang mana tidak ada jaminan data tersebut akan dikembalikan setelah melakukan pembayaran dan juga tidak ada jaminan juga data tersebut belum di copy dan disebar.

Advertisement

Memang diakui program yang dilakukan pihak kominfo untuk menyatukan data dari semua kementrian adalah program yang benar agar seluruh data yang masuk tidak tercerai berai dan berada di tempat yang sama, namun masalah lain yang perlu lebih diperhatikan lagi kedepannya ialah tidak adanya back up data tersebut, hanya ada 2% data dari keseluruhan data yang di back up, yang seharusnya data penting terlebih data negara harus disiapkan pencadangan back up untuk dijadikan antisipasi apabila terjadi kebocoran data seperti ini. 

Dari kejadian tersebut dengan tidak adanya pencadangan maka data yang dimiliki kementrian atau lembaga berpotensi hilang ketika terjadi siber. Dari masalah tersebut sempat terjadi perbincangan panas antara kominfo, telkom dan BSSN terkait siapa yang seharusnya melakukan pencadangan atau back up data, dari hal tersebut akhirnya menkominfo Budi Arie buka suara bahwa dia dan kementriannya akan membuat aturan setiap user akan dilakukan back up data atau mendorong para tenant untuk melakukan back up data yang mana keputusan finalnya tetap kembali kepada para tenant itu sendiri. 

Selain itu, Menteri Budi Arie juga menyampaikan terkait kendala yang akan dihadapi untuk melakukan back up adalah sulitnya pengadaan infrastruktur karena keterbatasan anggaran atau kesulitan dalam menjelaskan urgensi back up tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor. 

Berikut yang terkena dampak dari kebocoran data nasional tersebut adalah bagian imigrasi yang mana terdapat 800 file yang secara PDN back hanya 200, karena hal ini antrian imigrasi di bandara dilakukan secara manual. Hal ini tertentu tidak membuat pihak imigrasi tinggal diam terkait data yang sudah masuk, sehingga sejak April lalu pihak imigrasi sudah menyurati kominfo untuk dibuatkan replika bulan April namun permintaan tersebut tidak direspon oleh kominfo. 

Selain itu, 47 layanan/aplikasi di kemendikbutridtek belum dapat diakses publik, salah satunya termasuk KIP kuliah yang mana terdapat sekitar 800 ribu penerima KIPK hilang tidak ada back up nya. Selain itu ribuan paspor belum bisa dicetak, dan pengambilan paspor belum bisa dilayani, selain itu ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) juga belum bisa diakses, website otorita Ibukota Nusantara (IKN) sempat juga mengalami gangguan karena pengaruh PDN, selain itu Dapodik, belum juga bisa diakses, pengecekan NISN siswa juga terkendala, sertifikasi halal UMKM terhambat karena portal ptsp.halal.go.id mati. 

Hilangnya data dari 282 kementrian yang mana hanya 44 kementrian yang memiliki data cadangan, jamaah umrah terancam gagal karena masalah paspor dan visa,surat menyurat diberbagai pemkot dilakukan secara manual, registrasi NPWP terkena dampak, pengajuan jabatan akademik untuk PTS sedang ditutup sejak 20 Juni 2024, WNA yang ingin bekerja di Indonesia belum bisa membuat NPWP karena terkait imigrasi, verifikasi data PPDB di berbagai daerah terganggu, BPI bagi penerima beasiswa terpaksa terlambat cair, pendaftaran beasiswa pendidikan Indonesia terpaksa mundur, aplikasi srikandi untuk pengarsipan nasional masih belum bisa diakses, Ijasah sekolah ditunda penulisannya dikarenakan NISN web masih belum bisa dibuka

Mengenai kelanjutan kasus di atas tiba-tiba kelompok peretas Brain Chiper yang mengklaim menyerang PDN menyebutkan akan memberikan kunci untuk bisa mengakses kembali data tersebut secara gratis. Informasi tersebut datang dari sebuah unggahan yang dirilis oleh kelompok peretas melalui akun X milik @stealthmole_int. yang mana diketahui akun tersebut merupakan akun yang berbasis di Singapura yang merupakan akun perusahaan keamanan siber di sana. 

Dari unggahan tersebut disebutkan bahwa pihak sana kasian dengan Indonesia dan akan memberikan kunci pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, selain itu disebutkan juga bahwa serangan yang dilakukan bukan karena unsur politik, hanya penetration testing, dan karena hal tersebut pihak yang bersangkutan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas dampak yang dirasakan karena adanya kejadian tersebut, selain itu pihak tersebut mengatakan berharap dari serangan tersebut memberikan pernyataan jelas mengenai pentingnya membiayai industri dan merekrut ahli di bidangnya (keamanan siber).

Selain hal itu kabar terbaru terkait kasus ini ialah adanya dugaan bahwa data milik kominfo diduga dijual di forum hacker, hal tersebut diketahui melalui akun X FalconFeedsio lewat postingannya yang menyebutkan bahwa data milik kominfo dijual oleh akun Aptikakominfo di BrenchForum, yang mana isinya berupa data pribadi, dokumen kontrak dari PDN sejak tahun 2021-2024 dan juga lisensi software sistem keamanan dijual seharga 1,9 Miliar, dan untuk membuktikan kebenaran data tersebut sang hacker memberikan sampel seperti NIK, rekening bank dll. 

Dikonfirmasi oleh Adita Irawati juru bicara kemenhub, bahwa kementrian perhubungan mengatakan bahwa data yang diduga bocor merupakan data lama yang sudah tidak update, sehingga diduga peretasan yang dimaksud merupakan kejadian masa lalu.

***

*) Oleh : Nur Kamilia, Magister Hukum Alumni Universitas Nurul Jadid.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES