Kopi TIMES

Jeratan Pinjaman Online Ilegal: Dampak Sosial dan Upaya Penanggulangan

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:53 | 44.10k
Oleh: Fachrizal Afandi, Dosen FH UB, Ketua LPBHNU Kota Malang.
Oleh: Fachrizal Afandi, Dosen FH UB, Ketua LPBHNU Kota Malang.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Harus diakui, pinjaman online menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan dengan syarat yang minimalis, seperti hanya memerlukan KTP dan nomor telepon. Namun, kemudahan ini sering kali diikuti dengan suku bunga yang sangat tinggi, mencapai 0,4% per hari atau setara dengan 146% per tahun.

Situasi ini menyebabkan beban yang sangat berat bagi peminjam yang kesulitan melunasi utang mereka. Belum lagi saat ini marak juga kejahatan di bidang industri teknologi keuangan termasuk dalam pinjaman online ilegal.

Advertisement

Data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menunjukkan bahwa 39,5% keluhan terkait pinjaman online berhubungan dengan cara penagihan yang tidak sesuai regulasi, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga sebagai debt collector.  

Metode penagihan yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal seringkali tidak manusiawi dan melanggar peraturan perundang-undangan. Peminjam sering kali menerima panggilan ancaman pada tengah malam, teror melalui pesan singkat, hingga pelecehan seksual verbal.

Selain itu, penagihan tidak hanya dilakukan kepada peminjam, tetapi juga kepada keluarga dan kerabatnya, yang menyebabkan gangguan dalam hubungan keluarga dan sosial, serta trauma psikologis yang mendalam.

Pada tahun 2023 terdapat 3.903 aduan terkait pinjaman online ilegal. Aduan tersebut mencakup ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel konsumen, serta teror dan intimidasi. Lebih mengkhawatirkan lagi, pada tahun 2023, sebanyak 25 orang di Indonesia meninggal dunia akibat bunuh diri yang dipicu oleh tekanan dari pinjaman online ilegal. Pada tahun 2023, di Malang Raya saja, setidaknya ada dua kasus bunuh diri yang diakibatkan oleh pinjaman online.

Pada bulan April 2023, seorang pria berusia 33 tahun ditemukan bunuh diri akibat teror dan penyebaran data pribadi oleh perusahaan pinjaman online. Sedangkan, diketahui bahwa korban sesungguhnya tidak melakukan pinjaman, namun didapati fakta bahwa korban sempat meminjamkan KTP ke temannya. Selain itu, pada Desember 2023, ditemukan kasus bunuh diri sekeluarga yang menewaskan suami, istri dan satu anaknya yang diduga motifnya adalah karena jeratan pinjaman online.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan peran aktif dari pemerintah dan lembaga terkait dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal. Sebenarnya sudah terdapat beberapa regulasi untuk mencegah terjadinua kejahatan di bidang pinjaman online misalnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen, yang mengatur tentang penyebarluasan data pribadi dengan tujuan pemerasan dan ancaman kekerasan dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penyalahgunaan data pribadi mereka.

Kesemua aturan ini sayangnya belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat sehingga masih marak kejahatan terkait pinjaman online. Diperlukan pelibatan semua tokoh Masyarakat termasuk pemuka agama yang memiliki peran strategis dalam menangani kejahatan fintech, terutama pinjaman online ilegal.

Pemuka agama dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal, termasuk cara mengenali dan menghindarinya. Hal ini dapat dilakukan melalui ceramah, khutbah, atau forum-forum keagamaan lainnya. Pemuka agama juga dapat membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan mengajarkan prinsip-prinsip keuangan yang sehat sesuai dengan ajaran agama.

Hal ini akan membantu masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari jeratan pinjaman online ilegal. Pemuka agama dapat bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait seperti OJK untuk menyebarluaskan informasi dan membantu dalam penanganan kasus-kasus pinjaman online ilegal. Mereka dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. (*)

***

*) Oleh: Fachrizal Afandi, Dosen FH UB, Ketua LPBHNU Kota Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES