Kopi TIMES

Refleksi Hari Anak Nasional: Hak dan Perlindungan Anak Tanggungjawab Siapa?

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:39 | 28.01k
Hasan Munadi, Pemerhati Sosial
Hasan Munadi, Pemerhati Sosial
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Indonesia emas 2045 digadang-gadang akan menjadi puncak kejayaan bangsa Indonesia dengan adanya bonus demografi, artinya di tahun 2045 akan didominasi oleh usia produktif. 

Namun demikian tentunya hal itu harus dipersiapkan sejak dini, sehingga issue anak stunting gencar digulirkan hingga diprogramkan penanganannya dalam rangka ikhtiar menciptakan generasi emas sejak beberapa tahun terakhir dan masa yang akan datang. 

Advertisement

Bukan tanpa tantangan, akhir-akhir ini pun kerap viral diberitakan (dapat kita temui diberbagai platform media baik offline maupun online) fenomena kekerasan terhadap anak bahkan pembunuhan, bullying atau perundungan oleh teman sebayanya, pelecehan baik verbal maupun non verbal.

Ironisnya lagi hal demikian dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri. Banyak kasus yang menjadikan anak sebagai korban kekerasan di lingkungan keluarga dikarenakan kedudukannya yang lemah secara sosial dan hukum. 

Anak seringkali menjadi target penyalahgunaan emosi oleh orang tua dan lingkungannya. Padahal anak itu adalah anugerah tuhan dengan fitrah dan potensi yang dimilikinya yang diamanahkan dan harus dipastikan keberlangsungan perkembangan hidupnya dengan baik. 

Dapat kita temui pada undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, bahwa anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. 

Dengan pertimbangan bahwa anak adalah harapan bangsa yang menentukan masa depan negara. Upaya perlindungan anak bersifat sangat penting dimulai dari usia saat masih janin hingga berusia 18 tahun. 

Lantas hak dan perlindungan anak ini menjadi tanggungjawab siapa sebenarnya? Kenapa anak perlu dilindungi keberadaannya dari berbagai ancaman yang terjadi? 

Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dikatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. 

Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum positif Indonesia. Dari pesan ini dapat kita fahami bahwa yang menjadi hak anak itu adalah tanggung jawab bersama semua stakeholder terkait.

Artinya harus gotong royong untuk melakukan perlindungan bagi anak dan memenuhi haknya, lalu kemudian jika haknya tidak terpenuhi maka harus melakukan penanganan yang seperti apa? di negara kita telah terbentuk lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

Kita dapat memanfaatkan keberadaan lembaga ini untuk melaporkan apapun yang terjadi terhadap kejadian yang menimpa anak, dan dapat juga melaporkan kepada pihak yang berwenang lainnya tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun kiranya sebelum jauh ke arah sana kita dapat melakukan langkah langkah preventif sehingga hak anak dapat terpenuhi dengan semestinya dan keberadaannya tidak terganggu sehingga terlindungi dan merasa nyaman hidup ditengah tengah lingkungannya. 

Kemudian kenapa anak perlu dilindungi, agar setiap anak terjaga dan kelak mampu memikul tanggung jawab secara utuh sebagai anak, maka perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, harus dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya secara holistik tanpa adanya diskriminasi.

Rangkaian kegiatan perlindungan ini harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun kehidupan sosialnya.

Kegiatan perlindungan ini untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial dan strategis, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, dan anak berhak untuk hidup bahagia dan merdeka sesuai dengan potensi dirinya. 

Semoga kita baik sebagai orang tua, sebagai lembaga pemerintah, lembaga keamanan dan hukum negara, lingkungan pendidikan dan sosial masyarakat, sebagai apapun itu, kita dapat menciptakan lingkungan aman, damai, dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.

***

*) Oleh: Hasan Munadi, Pemerhati Sosial.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES