TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Bak petir menggelegar tiba tiba muncul PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, belum hilang ingatan kita tentang hebohnya Tapera, kini hal kontroversi lagi di lakukan oleh rezim Jokowi dengan menerbitkan perpres ini.
Kebijakan ini tentu harus di koreksi, secara spesifik pelayanan kesehatan reproduksi ini seperti di jalankan dalam pasal 103 ayat 4 yang berbunyi "pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi a. Deteksi dini penyakit atau skrining, b. Pengobatan c. Rehabilitasi d. Konseling dan e. Penyediaan alat kontrasepsi".
Advertisement
Pada poin e Penyediaan alat kontrasepsi ini sangat memicu kontroversi dikalangan masyarakat dan kalau diteruskan akan bisa memicu seks bebas di kalangan pelajar, jangan sampai peraturan justru akan merusak moral dan mental remaja kita.
Seharusnya pemerintah dalam mengeluarkan perpres harus melalui kajian matang tidak sekadar asal untuk sekedar proyek pengadaan alat kontrasepsi saja, poin kontroversi ini bisa saja terjadi ada titipan pasal yang endingnya hanya soal tender alat kontrasepsi saja.
Akar masalah ini bukan tentang pengadaan alat kontrasepsi saja tapi yang lebih penting dan urgent adalah edukasi tentang kesehatan reproduksi yang di gencarkan dan di lakukan secara massive di kalangan pelajar serta pentingnya pelayanan kesehatan dikalangan pelajar. Edukasi yang massive merupakan tindakan preventif yang harus dilakukan karena penyediaan alat kontrasepsi lebih besar mudharat daripada manfaatnya.
Selain itu juga perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini secara normatif juga bertentangan dengan UU Perkawinan yang mana sudah ditetapkan bahwa usia minimal Perkawinan di usia 19 tahun, dan usia remaja ini bawah 19 tahun. Pemerintah juga perlu memperhatikan moral anak bangsa agar niatan melindungi justru pada akhirnya malah membuat permasalahan tersendiri.
Maka sudah tidak ada kata lain agar pemerintah bisa merevisi aturan ini, jangan sampai moral bangsa ini semakin tercabik dengan aturan yang tidak etis untuk di undangkan, pemerintah harus besar hati untuk meninjau ulang perpres ini.
Jangan sampai di akhir masa jabatannya Presiden Jokowi memberikan sesuatu yang kontra produktif terhadap anak bangsa, karena bagaimanapun pemimpin pasti akan dimintai pertanggungjawabannya kelak.
Sekali lagi kami sebagai akademisi meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap PP 28 Tahun 2024 demi kepentingan dan kebaikan pelajar serta anak bangsa.
***
*) Oleh : Fajar Isnaeni, Akademisi/Puket III STAI DARUL ULUM Banyuwangi, Sekretaris Mabincab PC PMII Banyuwangi dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi UNTAG Surabaya.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |