Kopi TIMES

Pembatasan Kekuasaan Absolut

Selasa, 20 Agustus 2024 - 08:15 | 22.82k
Beni Nur Cahyadi, S.Pd.I., M.Pd., M.H., Dosen  STAIMAS Wonogiri
Beni Nur Cahyadi, S.Pd.I., M.Pd., M.H., Dosen STAIMAS Wonogiri

TIMESINDONESIA, WONOGIRI – Indonesia Dalam sistem demokrasi Indonesia, pembatasan kekuasaan merupakan aspek krusial untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut. Prinsip ini tercermin dalam berbagai regulasi dan praktik politik di negara kita.

Salah satu contoh nyata adalah batasan masa jabatan untuk pejabat publik. Presiden dan Wakil Presiden dibatasi maksimal dua periode, masing-masing selama lima tahun. Aturan serupa juga berlaku untuk Gubernur dan Bupati. Bahkan di tingkat desa, Kepala Desa pun memiliki batasan masa jabatan, meski dengan ketentuan yang sedikit berbeda.

Advertisement

Sistem ini dirancang dengan tujuan:

1. Mencegah pemusatan kekuasaan pada individu atau kelompok tertentu.

2. Menjamin rotasi kepemimpinan.

3. Memberi kesempatan pada berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pemerintahan.

4. Menjaga keberlangsungan demokrasi.

Meskipun demikian, realitas di lapangan kadang berbeda dengan idealisme yang diharapkan. Terdapat upaya-upaya untuk "mengakali" sistem demi mempertahankan kekuasaan, meski tetap dalam bingkai formal demokrasi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan peran aktif dari berbagai elemen masyarakat. Sistem checks and balances serta pengawasan publik menjadi kunci untuk memastikan demokrasi tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat".

Indonesia masih dalam proses mencari jati diri sebagai negara demokrasi yang maju. Keberhasilan proses ini bergantung pada komitmen seluruh pihak untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, termasuk pembatasan kekuasaan. 

Harapannya, demokrasi di Indonesia akan terus berjalan sesuai dengan amanat undang-undang, tanpa adanya upaya untuk mengakali atau menerobos aturan yang telah disepakati bersama.

Dengan demikian, pembatasan kekuasaan bukan hanya sebuah konsep, melainkan praktik nyata yang harus terus dijaga dan ditegakkan demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik.

***

*) Oleh : Beni Nur Cahyadi, S.Pd.I., M.Pd., M.H., Dosen  STAIMAS Wonogiri.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES