Kopi TIMES

IKN dan Upacara Kemerdekaan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:55 | 44.07k
Bung Anto, Founder Pemuda Percaya Diri (PPD)
Bung Anto, Founder Pemuda Percaya Diri (PPD)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 pada 17 Agustus 2024 diselenggarakan di dua tempat sekaligus; Istana Merdeka, Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Perayaan upacara kemerdekaan kali ini bermula dari keputusan pemerintah, di saat yang sama, pemerintah juga membeberkan alasannya kepada media massa pada 12 Juni 2024 kala itu. 

Walaupun tak sedikit yang mengkritik pelaksanaan upacara di IKN, pemerintah tetap melanjutkan niat tersebut karena dianggap sebagai upaya proses perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan sebagai bagian dari "masa transisi".

Advertisement

IKN bukan soal penyelenggaraan upacara saja yang mendapat sorotan publik, bahkan, sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 15 Februari 2022, hingga direvisi menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dan disahkan pada 31 Oktober 2023 tak lepas dari kritik karena dipandang bermasalah. 

Publik tak ingin abai, berharap perencanaan dan pelaksanaan kebijakan lebih partisipatif dan berkembang (developmented). (Gonzalez-Garcia dalam Glory Aguzman, 2021).

Tak berhenti di situ, polemik mengenai aturan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melepas jilbab saat pengukuhan juga tak luput dari perhatian. Tidak tanggung-tanggung, reaksi dan kecaman pun datang dari organisasi masyarakat (Ormas) seperti PBNU dan PP Muhammadiyah, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Bahkan PP Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga angkat bicara soal ini. Perdebatan akhirnya tercerahkan setelah Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meminta maaf, ditegaskan pula oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) bahwa Paskibraka akan tetap berjilbab saat upacara.

Infrastruktur Prematur

Terlepas dari itu semua, progres infrastruktur di IKN memang masih banyak mengalami kendala karena belum sepenuhnya siap dan terkesan dipaksakan. Ali Berawi (2022) berpandangan, pembangunan infrastruktur yang layak setidaknya ada manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat. 

Dia meyakini, efektivitas pembangunan perlu dikerjakan secara terencana dan tak perlu tergesa-gesa. Hal ini merupakan panduan (guidance) sekaligus pelecut bagi para elite untuk tidak memaksakan kehendaknya. Ketidaksiapan infrastruktur di IKN tersebut berdampak dengan batalnya Presiden Jokowi untuk berkantor di IKN.

Tak dapat dipungkiri, infrastruktur yang prematur membuat IKN keluar dari arah tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) atau SDGs; yakni menjamin pelestarian lingkungan hidup (PBB, 2015). Pada praktiknya, klaim pemerintah tentang IKN dengan visi yang disebut-sebut sebagai kota hutan (forest city) seketika runtuh, lahan seluas 256 ribu hektare yang digunakan statusnya adalah hutan. 

Memahami pandangan Dwiko Budi Permadi (2023), deforestasi di IKN yang digarap secara besar-besaran amat memprihatinkan, dia mengingatkan, pemerintah akan semakin sulit untuk reboisasi, dan ancaman terhadap berkurangnya oksigen dan biodiversitas semakin serius.

Setelah pembangunan yang kurang memerhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), warga lokal yang menanggung akibatnya. Mulai dari minimnya akses untuk mendapatkan air bersih hingga jalur transportasi yang kurang memadai, parahnya lagi masyarakat setempat harus menghirup debu proyek dan lalu-lalang kendaraan semasa pengerjaan IKN berlangsung. 

Menurut Neil S. Grigg (1988) dalam karyanya "Infrastructure Engineering and Management" menawarkan beragam solusi di dalamnya; pembangunan apa pun, terutama megaproyek sekelas IKN, benar-benar memerlukan penelitian yang menyeluruh dan sungguh-sungguh.

Jorjoran Anggaran

Apalagi, proyek ini untuk kebutuhan jangka panjang bukan cuma upacara kemerdekaan 17 Agustus belaka masa depan Indonesia nantinya, termasuk anggaran yang digelontorkan tidak sedikit. IKN membutuhkan anggaran sebesar Rp466 triliun, sedangkan sepanjang tahun 2022 hingga 2024, sudah menghabiskan Rp72,3 triliun. 

Terbaru, dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 dialokasikan senilai Rp505,5 miliar. Belum lagi anggaran untuk upacara kemerdekaan di IKN yang mencapai Rp87 miliar, yang jelas angkanya lebih besar dibandingkan dengan perayaan rutin di Jakarta Rp53 miliar.

Lagi-lagi ketidaksiapan IKN semakin nyata, anggaran membengkak sampai Rp34 miliar, pernyataan tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rachmatarwata kepada wartawan di kantornya. 

Bersandar pada prinsip ekonomi ala Greg Mankiw (1997), anggaran yang digunakan dengan serampangan bukan saja pemotongan anggaran di setiap lembaga strategis, tetapi juga berhadapan dengan inflasi dan menghasilkan pengangguran yang tinggi. Ini berbahaya bagi keberlanjutan ekonomi, apalagi cuma ingin memuluskan proyek penuh ambisi.

Melihat aktivitas pembangunan di IKN yang terus berjalan dan pelaksanaan upacara kemerdekaan meskipun segala lini serba kekurangan yang cenderung dipaksakan, membuktikan bahwa pengendalian dalam penganggaran seakan-akan absen, pengawasan yang sudah lama menjadi roh dalam pembangunan seketika hilang begitu saja (Welch, 2000). 

Jorjoran uang negara (meski tidak semua menggunakan APBN) seperti sudah menjadi kebiasaan segelintir elite kita. Padahal, kondisi masyarakat tengah mengalami ancaman ekonomi yang cukup serius, terbukti pada tahun 2024 nilai daya beli yang terus menurun.

Pertaruhan Politik

Pemerintah tak pernah kehabisan cara agar IKN bisa terwujud dan upacara kemerdekaan di IKN tetap diselenggarakan tahun ini, investasi pun pernah ditempuh oleh pemerintah namun masih belum membuahkan hasil. Momen seperti ini pun dimanfaatkan oleh Presiden Jokowi yang akan selesai masa jabatannya pada bulan Oktober nanti. 

Dirinya ingin menjelaskan kepada publik bahwa di masa kepemimpinannya telah berhasil menuliskan sejarah baru. Jokowi tidak ingin gagal seperti presiden pendahulunya; Bung Karno rencana memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 17 April 1957.

Berlanjut ke pemerintahan Jenderal Soeharto yang juga ingin menggeser ibu kota ke daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat, bahkan sudah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1997. Namun, ide Soekarno maupun Soeharto tidak terwujud karena carut-marut politik dan penolakan terjadi di mana-mana. 

Jokowi tak mau hal yang sama terjadi di era pemerintahannya. Dia khawatir IKN mangkrak ketika penggantinya tidak sejalan dengannya. Kekhawatiran itu memuncak saat dirinya turut serta melumpuhkan lembaga yudikatif (Mahkamah Konstitusi) dan mengubah lembaga legislatif (DPR) membebek di belakangnya.

Atas rentetan peristiwa tersebut, kita ditampar oleh karya John Locke (1689) "Two Treaties on Civil Government", risalah pembagian kekuasaan (distribution of powers) yang ia kemukakan bertujuan untuk membatasi jalannya kekuasaan yang hanya diperankan oleh beberapa orang atau lembaga saja. 

Locke menginginkan model pemerintahan yang di didalamnya terdapat antar lembaga negara yang silih koreksi, dan dilakukan dengan penuh kesadaran serta pertimbangan matang. Pola pikir demikian dapat mengantarkan kita pada gerbang kemerdekaan: Nusantara benar-benar Baru, Indonesia benar-benar Maju. Merdeka! (*)

***

*) Oleh : Bung Anto, Founder Pemuda Percaya Diri (PPD).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES