Kopi TIMES

Putusan MK Game Changer di Last Minute

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:06 | 34.95k
Imam Fauzi Surahmat Peneliti Lapangan, Pengamat Politik, dan Kandidat Doktor Kebijakan Publik Universitas Brawijaya.
Imam Fauzi Surahmat Peneliti Lapangan, Pengamat Politik, dan Kandidat Doktor Kebijakan Publik Universitas Brawijaya.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Persis tujuh hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di KPU, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang cukup mengejutkan dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 20% dukungan parlemen atau 25% dukungan suara pemilih menjadi disamakan dengan dukungan pada calon dari jalur perseorangan, yaitu sebesar 7,5% sebagaimana diatur pada pasal 41 dan 43 Undang-Undang Pilkada. Adapun putusan tersebut tertuang melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Tentu hal tersebut sangat mengejutkan di akhir menjelang masa pendaftaran. Benar benar menjadi game changer di last minute.

Advertisement

Pasca putusan tersebut mengharuskan semua partai politik melakukan pemetaan ulang dalam proses pilkada yang akan dihadapi. Ini penting karena imbas dari putusan MK tersebut memungkinkan akan lebih banyak kandidat yang bisa ikut berkompetisi sejauh partai tersebut mencukupi capaian 7,5% raihan suara di pemilu legislatif yang lalu.

Hal itu tentu menjadi arus demokrasi yang positif karena memberikan ruang yang lebih luas baik bagi partai politik untuk mencalonkan jagoannya. Pun bagi publik menjadi lebih banyak alternatif pilihan calon kepala daerah.

Lalu siapakah yang cukup diuntungkan akan putusan MK tersebut? Jika dilihat dari konstalasi terakhir dinamika pilkada, PDI Perjuangan yang bisa bernapas lega dan lebih leluasa mengatur ulang strategi pertempurannya di Pilkada 2024 ini. Maklum, PDIP menjadi partai politik yang 'ditinggalkan' oleh partai-partai lain dan seolah hampir kehilangan harapan untuk bisa berkompetisi.

Pada akhirnya di Pilkada Jakarta, Sumatera Utara, dan Banten, diyakini pasca putusan MK ini akan menjadi sangat dinamis dan akan jauh lebih seru ke depannya. 

Pilkada Jakarta misalnya, yang seolah ‘hampir pasti’ dimenangkan untuk pasangan Rindwan Kamil dan Suswono (Rawon), dimungkinkan berubah total, karena jika melihat trend hasil survei yang ada posisi RK relatif memiliki elektabilitas masih cukup jauh dibawah Ahok, apalagi jika dibandingkan dengan elektabilitas Anies Baswedan. 

Tentu hal tersebut menjadikan koalisi KIM Plus yang mengusung pasangan Rawon pun harus memutar ulang otak untuk tetap menjaga asa kemenangan di Jakarta yang seolah sudah di depan mata.

Putusan MK ini juga menjadi asa tersendiri bagi seorang Airin Rahmi yang justru ditinggalkan oleh Golkar dalam pencalonan di Pilkada Banten. Dengan fakta tersebut, sangat mungkin  Airin akan di usung PDIP dengan modal elektabilitas yang hampir tidak tertandingi oleh kandidat lain di Banten. 

Jika ini benar-benar terjadi Partai Golkar tentu akan rugi banyak di Provinsi Banten. Warna kuning yang selama ini ada bisa seketika berubah merah ke depannya.

Pertanyaan menggelitik lainnya adalah apakah putusan MK ini di luar “skenario” Jokowi yang selama ini diakui sebagai King Maker yang cukup detail dan presisi. Dan jika benar ini di luar game plan-nya Jokowi, tentu menarik untuk kita tunggu reaksi istana. Karena tidak menutup kemungkinan 7 hari ke depan akan ada kejutan kejutan baru yang mengiringi dinamika politik menjelang pilkada. 

Ataukah ini merupakan bentuk reaksi personal dari seorang Suhartoyo selaku Ketua MK atas putusan PTUN Jakarta beberapa hari yang lalu, yang tertuang dalam petikan amar putusan nomor 604/G/2024/PTUN.JKT yang membatalkan posisinya sebagai ketua MK dan juga menyatakan posisinya sebagai ketua MK tidak sah? Menarik kita tunggu rangkaian alur drama politik selanjutnya. (*)

***

*) Oleh : Imam Fauzi Surahmat, Peneliti Lapangan, Pengamat Politik, dan Kandidat Doktor Kebijakan Publik Universitas Brawijaya.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES