Urgensi Penguatan Regulasi Keamanan Digital di Tengah Tren Peningkatan Serangan Siber

TIMESINDONESIA, MALANG – Belakangan ini, serangan siber semakin sering kita dengar, bukan cuma di negara-negara besar tapi juga di Indonesia. Teknologi memang bikin hidup kita lebih gampang, tapi di sisi lain, juga bikin celah bagi para pelaku kejahatan di dunia maya.
Keamanan digital jadi makin penting karena dampak serangan siber bisa bikin rugi besar, baik bagi individu maupun negara. Di Indonesia, ini makin relevan karena jumlah pengguna internet terus naik. Jadi, penguatan regulasi keamanan digital udah jadi kebutuhan mendesak buat melindungi masyarakat dan negara dari ancaman yang makin nyata.
Advertisement
Kalau kita lihat beberapa tahun ke belakang, serangan siber sebenarnya bukan hal baru, tapi dalam tiga tahun terakhir, jumlahnya melonjak banget. Data menunjukkan, antara tahun 2021 dan 2023, serangan siber global naik sampai 72%. Serangan-serangan yang sering terjadi antara lain phishing, malware, dan ransomware, yang semuanya bikin kerugian besar di berbagai sektor industri di seluruh dunia.
Dampaknya tidak bisa dianggap remeh, banyak perusahaan dan institusi penting yang kena, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, sampai pemerintahan. Serangan-serangan ini nggak cuma nyerang data pribadi, tapi juga bisa ganggu operasional bisnis dan layanan publik secara luas.
Indonesia sendiri, sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar, tidak kebal dari ancaman ini. Dengan lebih dari 202 juta pengguna aktif pada tahun 2023, risiko serangan siber di Indonesia makin besar.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat ada lebih dari 888 juta serangan siber di Indonesia selama tahun 2022 aja. Tingginya ketergantungan masyarakat pada teknologi dan internet bikin Indonesia jadi target empuk bagi para penjahat siber.
Misalnya, walaupun cuma 13,70% masyarakat Indonesia yang pakai komputer, jumlah sambungan telepon seluler aktif mencapai 353,3 juta, jauh melebihi jumlah penduduk. Ini nunjukkin betapa terhubungnya masyarakat Indonesia dengan dunia digital, yang di satu sisi bikin hidup lebih mudah, tapi di sisi lain bikin risiko serangan siber makin tinggi.
Ada beberapa industri yang lebih rentan terhadap serangan siber, dan tren ini juga kelihatan di Indonesia. Secara global, tiga industri yang paling sering diserang adalah sektor Pendidikan, Penelitian, Pemerintah, Militer, dan Kesehatan. Di sektor Pendidikan dan Penelitian, ada rata-rata 3.341 serangan per minggu.
Sementara di sektor Pemerintah, Militer dan Kesehatan masing-masing terjadi 2.084 dan 1.999 serangan per minggu. Kalau tren ini terus berlanjut tanpa adanya penguatan regulasi dan strategi keamanan yang tepat, Indonesia bisa menghadapi krisis keamanan digital yang serius, dengan dampak merusak pada ketiga sektor ini.
Pemerintah punya peran penting dalam melindungi data pribadi dan menjaga keamanan digital. Salah satu langkah yang udah diambil adalah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang tujuannya ngasih kerangka hukum buat perlindungan data pribadi di Indonesia.
Tapi, regulasi yang ada masih perlu diperkuat dan diperluas buat ngatasi berbagai ancaman siber yang terus berkembang. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan siber juga harus ditingkatkan.
Dengan kondisi yang ada sekarang, sudah saatnya pemerintah dan semua pemangku kepentingan serius memperkuat strategi keamanan digital di Indonesia. Ini penting bukan cuma buat melindungi data pribadi, tapi juga buat menjaga kepercayaan publik.
Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat adalah kunci buat menghadapi ancaman siber yang makin kompleks. Kalau tindakan segera tidak diambil, masa depan digital Indonesia bisa terancam oleh serangan siber yang makin canggih dan merusak. (*)
***
*) Oleh : Muhammad Dzunnurain, Mahasiswa Faculty of Teacher Training and Education, English Education Department Unisma.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |