Kopi TIMES

Menjaga Kesinambungan Pembangunan Kebudayaan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:18 | 40.71k
Al Mahfud, Aktif Menulis Topik-topik Pendidikan.
Al Mahfud, Aktif Menulis Topik-topik Pendidikan.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pembangunan Kebudayaan penting untuk merawat dan mengembangkan nilai-nilai luhur serta memperteguh jati diri bangsa. Selain itu, pembangunan kebudayaan juga penting untuk penguatan diplomasi global. 

UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi fondasi penting yang memberikan bangsa ini arah dan pedoman pembangunan kebudayaan ke depan. Dalam Bab 1 Pasal 1 UU tersebut disebutkan, Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. 

Advertisement

Aktor utama kebudayaan adalah masyarakat. Masyarakat berperan dalam pengamanan kebudayaan. Pada Pasal 22 Nomor 2 UU Pemajuan Kebudayaan tersebut juga disebutkan bahwa Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Meski demikian, peran pemerintah sangat menentukan arah pembangunan kebudayaan. Kacung Marijan (2015) mengatakan, peran pemerintah penting sebagai fasilitator dan regulator demi menumbuhkan iklim yang baik di lingkungan masyarakat, berbangsa dan bernegara, agar kebudayaan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Melalui UU Pemajuan Kebudayaan, kita telah memiliki landasan hukum untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya, meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, mengembangkan ekonomi kreatif, memperkuat diplomasi budaya, hingga mendorong kualitas pendidikan dan penelitian di bidang kebudayaan.

Sebagai fasilitator, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku budaya. Contohnya lewat keterlibatan dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). PPKD Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. 

Proses perumusan PPKD ini juga menyerap aspirasi lokal lewat keterlibatan tokoh budaya dan akademisi lokal. Hingga 2024, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan PPKD sudah ada ada 458 Kabupaten/Kota. Semakin banyak Pemda yang menyusun PPKD, maka strategi kebudayaan yang dirumuskan pun akan semakin merepresentasikan kenyataan kebudayaan Indonesia. 

Dalam rangka mendukung kegiatan kebudayaan, pemerintah  menyediakan Dana Abadi Kebudayaan atau Dana Indonesiana. Dana Indonesiana telah memberikan beragam manfaat bagi penyelenggaraan even hingga festival kebudayaan hingga penguatan kapasitas pelaku budaya di tingkat lokal. Festival-festival kebudayaan yang dikelola masyarakat atau yayasan tak lagi bergantung pada sumber pendanaan lokal. 

Kemudian dalam hal perlindungan cagar budaya, UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi landasan upaya-upaya perlindungan warisan budaya.  Selama 14 tahun terakhir, tercatat sudah ada 221 objek ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dan diperkuat pengusulan berbagai warisan budaya ke UNESCO. 

Hingga saat ini, Indonesia telah berhasil mencatatkan 12 Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO, yaitu: Wayang (2008) Keris (2008) Batik (2009) Pendidikan dan Pelatihan Membatik (2009) Angklung (2010) Tari Saman (2011) Noken (2012) Tiga Genre Tari Bali (2015) Kapal Pinisi (2017) Tradisi Pencak Silat (2019) Pantun (2020) Gamelan (2021) Budaya Sehat Jamu (2023).

Berbicara tentang pembangunan kebudayaan tak bisa dipisahkan dari bahasa. Di bidang kebahasaan dan kesusasteraan, Badan Bahasa Kemendikbudristek terus berupaya melindungi bahasa dan sastra daerah, juga mempromosikan Bahasa Indonesia di tingkat global. 

Hal tersebut bisa dilihat dari program-program seperti Revitalisasi Bahasa Daerah (Merdeka Belajar Episode 17), program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), hingga diakuinya Bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO.

Pembangunan kebudayaan harus berkelanjutan, sehingga pelibatan generasi muda menjadi penting. Untuk itu, Kemendikbudristek membuat program-program penguatan kapasitas dan pelibatan generasi muda. 

Contohnya Muhibah Budaya Jalur Rempah, Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS), Belajar Bersama Maestro (BBM), Kemah Budaya Kaum Muda, hingga program kolaborasi seperti Pemajuan Kebudayaan Desa (PKD), Magang Bersertifikat Kebudaya Muda Berdaya untuk Kedaulatan Pangan, dan Penguatan Karakter Siswa Mandiri Melalui Kreasi Seni (Presisi).

Data Kemendikbudristek, Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) terus meningkat setiap tahun, meski sempat turun pada 2020 dan 2021 karena pandemi. IPK pada 2018 (53,74), 2019 (55,91), 2020 (54.65), 2021 (51.90), 2022 (55.13), dan pada tahun 2023 (57.13). 

Selain menjadi basis data untuk formulasi kebijakan  kebudayaan, IPK juga menjadi gambaran kemajuan pembangunan kebudayaan. Indikator yang digunakan dalam IPK adalah ekomoni budaya, pendidikan, ketahanan sosial budaya, warisan budaya, budaya literasi, ekspresi budaya, dan gender. 

Pembangunan bidang kebudayaan menunjukkan catatan positif. Namun, kerja sama dan keberlanjutan penting untuk terus dipastikan ke depan. Semua pihak, baik budayawan, seniman, pemerintah pusat, Pemda, hingga masyarakat luas, semua mesti bekerja sama memastikan keberlanjutan dan kesinambungan dalam pembangunan kebudayaan. 

***

*) Oleh: Al Mahfud, Aktif Menulis Topik-topik Pendidikan.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES