
TIMESINDONESIA, MALANG – Perlu dipahami terlebih dulu makna dari gender adalah ciri dan karakter yang membedakan antara manusia laki-laki dan perempuan baik secara biologis ataupun dilihat dari peran dalam struktur sosial. Laki-laki dan perempuan tentu memiliki perbedaan secara fisik yang terbentuk secara mutlak dan perbedaan peran dalam sosial yang terbentuk melalui asumsi sosial dan membudaya. Perbedaan gender dalam peran sosial dapat dicontohkan seperti dalam mengambil keputusan dalam rumahtangga atau di masyarakat laki-laki lebih berhak memutuskan daripada perempuan, perbedaan dalam mendapatkan pendidikan dengan asumsi laki-laki harus memiliki pendidikan yang lebih tinggi daripada perempuan karena mereka sebagai tulang punggung harus memiliki prospek karir yang baik atau dalam hal untuk mengurusi tantangan persoalan Negara, dan masih banyak lagi.
Dengan terbentuknya asumsi sosial yang mebudayakan perbedaan peran dalam struktur sosial antara laki-laki dan perempuan mendorong adanya diskriminasi terhadap gender seorang perempuan seperti bersikap semena-mena terhadap istri karena yang memenuhi kebutuhan finansial hanya dia sebagai suami, menyepelekan keberadaan perempuan dalam sebuah tim di lingkungan kerja, dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Perbedaan antara gender laki-laki dan perempuan sebenarnya sudah disadari sedari dulu, namun perbedaan yang ada bukan berarti untuk memperjelas kesenjangan antara laki-laki dan perempuan sehingga menimbulkan sikap tidak berperikemanusiaan melainkan harus saling melengkapi dan melindungi.
Advertisement
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Dari banyaknya kasus-kasus yang timbul akibat kesenjangan gender, menggerakkan kaum perempuan untuk menyuarakan pendapat dan pertentangan terhadap pembeda yang dirasa merugikan bagi kaum perempuan. Suara perempuan di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak dulu yang diawali oleh Ibu Kartini yang kelahirannya diperingati setiap tahun sebagai sosok pembela perempuan, namun dimasanya keberanian perempuan untuk protes masih minim karena difaktor wawasan perempuan masih minim dan keterbatasan ekonomi.
Seiring berjalannya waktu Indonesia mengalami perubahan peningkatan ekonomi yang mana berpengaruh pula terhadap perubahan peningkatan kehidupan sosial, perempuan sudah mulai mendapatkan akses pendidikan dan lapangan pekerjaan yang setara dengan laki-laki. Perubahan mindset sosial terhadap gender mulai diperjelas di era milenial, semakin banyak perempuan berpendidikan semakin terkumpul keberanian kaum perempuan untuk menyuarakan protesnya dalam meminta kesetaraan hak sebagai manusia diberbagai bidang. Hal ini memicu kesadaran bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan tidak sepenuhnya mutlak dan kesadaran masyarakat serta pemerintah mulai terbentuk untuk merekonstruksi bagaimana kedua gender yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dapat menjalin keharmonisan.
Keharmonisan sendiri dapat dimaknai sebagai keadaan yang serasi atau keselarasan (KBBI online), jadi makna keharmonisan gender adalah suatu kondisi dimana antara laki-laki dan perempuan mendapatkan kesempatan akses yang sama diberbagai bidang baik dalam pendidikan, pekerjaan, kegiatan sosial ekonomi dan politik serta agama. Pemerintahan Indonesia mulai menjunjung tinggi kesetaraan hak melalui kebijakan-kebijakan yang tertuang pada menteri pemberdayaan perempuan, undang-undang yang mengatur terkait hak asasi manusia, undang-undang ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi program-program dari pemerintah yang merujuk pada pemberian akses kepada perempuan untuk memasuki bidang-bidang tertentu.
Adapun keharmonisan gender yang harus diciptakan secara sosial untuk menunjang upaya pemerintah untuk menciptakan keharmonisasian gender, antara lain:
1. Di Lingkungan Pendidikan
Di lingkungan pendidikan menciptakan keharmonisan gender harus ada kombinasi peran antara kebijakan pemerintah terkait system pendidikan, peran kebijakan sekolah, dan peran sikap civitas akademik sekolah. Contoh sikap yang menunjukkan keharmonisasian gender memberikan fasilitas yang sama antara siswa laki-laki dan perempuan tanpa mendiskriminasikan siswa perempuan baik secara fisik ataupun secara perkataan, mengintegrasikan isu-isu gender ke dalam pembelajaran, menyampaikan pentingnya mendapatkan hak-hak asasi sebagai manusia, serta menyampaikan pentingnya hak-hak yang terpenuhi bisa berpengaruh terhadap suatu hal yang komprehensif.
2. Di Lingkungan Kerja
Di dalam lingkungan kerja untuk menciptakan keharmonisasian gender dapat dilakukan melalui keterlibatan, tanggung jawab, dan hak antara karyawan laki-laki dan perempuan, seperti:
- Menyiapkan perkembangan karir yang sama antara karyawan laki-laki dan perempuan, juga dengan mengizinkan perempuan menduduki posisi tertinggi jika memang memiliki kemampuan yang eligible, begitupun dengan kompnsasinya.
- Memberikan kesempatan untuk melibakan diri dalam diskusi dan mengambil keputusan dalam tim.
- Adanya kebijakan perusahaan yang merujuk pada perlindungan terhadap karyawan perempuan dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
3. Di Dalam Rumah Tangga
Menciptakan keharmonisan gender di lingkungan rumah tangga dapat dilakukan seperti:
- Melibatkan istri dalam setiap pengambilan keputusan baik keputusan kecil ataupun besar meskipun istri tidak bekerja.
- Memberikan perlakuan dan fasilitas yang adil antara anak perempuan dan laki-laki.
4. Di Masyarakat
Menciptakan keharmonisan gender di lingkungan masyarakat dapat menjadi insight bagi generasi muda untuk terus menjunjung tinggi kesetaraan gender dan memutus konflik perbedaan gender, hal ini dapat dilakukan melalui:
- Memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk mencalonkan sebagai pemimpin suatu instansi atau kelompok.
Dengan demikian keharmonas gender sangat penting untuk diwujudkan, karena meskipun laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan yang mutlak secara fisik namun secara pemikiran dan perlakuan laki-laki dan perempuan bisa saling melengkapi, dimana jika laki-laki berlaku secara logic sedangkan perempuan lebih ekspresif sehingga pesan dan persoalan dapat tersampaikan dengan baik disertai dengan pertimbangan yang komprehensif. (*)
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*) Penulis: Dr. Kukuh Santoso, M.Pd, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Malang (UNISMA).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |