Kopi TIMES

Pelaksanaan APBN Kabinet Merah Putih di Masa Transisi

Jumat, 08 November 2024 - 11:00 | 77.65k
Harunsyah H. Galung, ASN di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan Pembelajar Literasi.
Harunsyah H. Galung, ASN di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan Pembelajar Literasi.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebagaimana diketahui bersama, Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik para menteri Kabinet Merah Putih yang bertugas membantu beliau dalam menjalankan roda pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada lima tahun ke depan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Setidaknya Ada 48 menteri, 55 wakil menteri, dan lima pejabat setingkat menteri (tempo.co, 23/10/2024). Dasar pembentukan Kabinet Merah Putih adalah Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Advertisement

Jika dilihat dari komposisi dan jumlahnya, Kementerian/Lembaga (K/L) pada Kabinet Merah Putih ini cukup berbeda jauh dibandingkan Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024. Dikutip dari setkab.go.id, jumlah kementerian di periode II Presiden Joko Widodo hanya sebanyak 34 kementerian. 

Sebagian pengamat mengatakan bahwa ini adalah kabinet gemuk. Bahkan ada yang mengatakan ini adalah Kabinet Gemoy merujuk pada istilah yang melekat pada Bapak Prabowo di masa Pilpres beberapa waktu lalu. 

Namun Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa kabinet pemerintahan Prabowo merupakan kabinet yang jauh lebih fokus, jadi akan jauh lebih efisien (tempo.co, 23/10/2024). 

Penulis tidak akan masuk pada ranah pro kontra tersebut. Namun Penulis ingin membahas banyaknya tantangan yang akan muncul dari aspek keuangan negara, diantaranya terkait penggunaan anggaran dan aset di K/L baru maupun yang mengalami perubahan.

Setidaknya terdapat 4 (empat) kluster perubahan Kabinet Merah Putih jika dibandingkan dengan Kabinet Indonesia Maju. Kluster perubahan tersebut adalah: (1) K/L yang mengalami perubahan nomenklatur; (2) K/L yang mengalami pemisahan; (3) K/L yang mengalami penggabungan; dan (4) K/L yang baru dibentuk. 

Dari aspek pelaksanaan anggaran, tentu perlu kebijakan yang tepat di masa transisi untuk keempat kluster tersebut mengingat Tahun Anggaran (TA) 2024 hanya tinggal sekitar dua bulan lagi. 

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga. PMK ini secara umum mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan. 

Jika didetailkan, pengaturannya berupa penyesuaian anggaran di Tahun 2024 dan 2025, penanggung jawab laporan keuangan, kewenangan pemungutan dan penggunaan PNBP, Kode Bagian Anggaran (BA) yang digunakan, Pejabat Perbendaharaan dan pengelolaan Aset. 

Selain itu, terdapat pula pengaturan Kontrak Tahun Jamak, penyesuaian K/L teknis yang terlibat dalam pengelolaan Transfer Ke Daerah TA 2024 dan TA 2025.

Agar K/L bisa mendapatkan dan menggunakan anggaran, maka perlu dilakukan penetapan Kode BA terlebih dahulu. Jika melalui proses normal, penetapan Kode BA harus melalui usulan Sekjen/Sestama/Sekretaris K/L kepada Ditjen Anggaran, Kemenkeu, kemudian ditetapkan oleh DJA a.n. Menteri Keuangan. Dengan PMK ini, Pemberian Kode BA langsung ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Selain itu, terdapat kemudahan bagi K/L dengan terbitnya PMK ini dalam menghadapi pelaksanaan anggaran di TA. 2024 dan TA. 2025, yaitu kemudahan dalam pemberian kode akses pengguna Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Hal ini menjadi sangat penting sebab dalam proses pelaksanaan anggaran, wajib menggunakan Aplikasi SAKTI. 

Untuk mengaksesnya, perlu pendaftaran user dari tingkat K/L sampai ke tingkat paling bawah yakni di level Satuan Kerja (Satker). Ditjen Perbendaharaan, Kemenkeu selaku pengampu SAKTI memberikan kemudahan dan percepatan dalam pemberian kode akses pengguna SAKTI secara terpusat.

Dengan segala pengaturan dan kemudahan yang telah ditetapkan, diharapkan Kabinet Merah Putih dapat langsung bekerja untuk mewujudkan visi pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden dalam lima tahun kedepan.

***

*) Oleh: Harunsyah H. Galung, ASN di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan Pembelajar Literasi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi TIMES Indonesia.

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES