Langkah Strategis Kuatkan Swasembada Pangan di Indonesia
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Indonesia hampir tidak pernah bebas dari impor pangan terutama beras, kedelai, gula, daging, susu, bahkan ikan. Jika diperluas lagi, daftar komoditas impor sangat banyak. Ketergantungan ini merugikan bangsa Indonesia terutama petani.
Sejak Republik ini berdiri, ancaman krisis pangan dan dalam periodesasi tertentu terjadi, pemerintah harusnya lebih mawas dan dituntut untuk menyelesaikan masalah dengan resep jitu, bukan tambal sulam.
Tantangannya sekarang adalah bagaimana persoalan-persoalan di masa lalu tertangani dengan tepat. Sehingga dalam 4-5 tahun swasembada pangan bisa dicapai sebagaimana pidato Presiden Prabowo dalam pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Advertisement
Ada banyak persoalan dan tantangan yang dihadapi dalam tata kelola pangan nasional, mengigat keterbatasan ruang, tulisan ini tidak bisa membahas semuanya. Penulis hanya menggarisbawahi 3 hal krusial untuk dituntaskan Presiden Prabowo.
Regenerasi Petani
Hasil Sensus Pertanian (ST) 2023 menunjukan petani Indonesia didominasi usia uzur. Petani berusia 55-64 tahun mencapai 23,3%. Sementara petani berusia 65 tahun keatas, proporsinya meningkat dari 12,75% menjadi 16,15% di tahun 2023. Penuaan petani ditambah tingkat pendidikan yang rendah, dominasi tamatan Sekolah Dasar (SD) dan bahkan tidak tamat SD menyulitkan adaptasi teknologi pertanian.
Dengan sumber daya demikian, sulit untuk menerapkan teknologi drone, sensor tanah, GPS, dan sebagainya. Padahal di era ini, penerapan teknologi dalam kegiatan pertanian menjadi keharusan guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas hasil.
Disisi lain, pemuda dan Gen Z enggan memilih pertanian sebagai pekerjaannya karena dianggap kumal dan tak profit. Kalaupun ada, untuk bersaing dengan negara yang pertaniannya modern, generasi muda tidak cukup modal dan investasi pada teknologi modern karena membutuhkan biaya cukup besar. Belum lagi fasilitas infrastruktur pendukung terutama jaringan listrik dan internet desa belum disiapkan secara merata oleh negara.
Harus ada langkah-langkah strategis dan taktis pemerintahan Prabowo untuk membuat anak-anak mau bertani dan mampu mengakses teknologi. Misalnya dengan strategi memberdayakan para alumni pertanian (SMK dan sarjana) serta pemuda desa yang tidak beruntung menempuh pendidikan dengan kemudahan mengakses modal usaha, pemasaran dan lahan usaha tani.
Permodalan dan Asuransi Pertanian
Kehadiran lembaga khusus pembiayaan usaha tani rakyat. Kabar baiknya isu ini sudah masuk dalam program kerja Presiden (lihat visi misi Presiden). Tentu sangat dinantikan oleh petani, sekaligus jawaban nyata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No 19 Tahun 2013.
Pasal 88 disebutkan “Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menugasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk melayani Petani dan/atau badan usaha milik petani memperoleh pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dipertegas di Pasal 89 bahwa “Lembaga Pembiayaan berkewajiban melaksanakan kegiatan pembiayaan Usaha Tani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat”. Arah kebijakan UU tersebut sangat baik, hanya saja realisasinya sejak diundangkan jauh panggang dari api.
Selanjutnya wacana asuransi pertanian. Kebijakan ini sudah dilakukan dibeberapa negara dan sukses melindungi petani dari risiko yang tidak terduga seperti gagal panen, bencana alam, serangan hama, atau perubahan harga pasar. Asuransi ini memberikan perlindungan finansial sehingga petani tidak harus menanggung semua kerugian sendiri. Asuransi juga membantu menjaga keberlanjutan usaha tani, karena petani tidak harus menjual aset atau mengambil pinjaman dengan bunga tinggi jika mereka mengalami kerugian.
Penerapan asuransi diperhadapkan dengan tantangan: pertama, minimnya kesadaran dan pemahaman. Banyak petani yang belum memahami konsep asuransi atau menganggapnya sebagai biaya tambahan yang tidak perlu. Mereka juga skeptis tentang manfaat asuransi, terutama jika belum ada contoh sukses di komunitas mereka; kedua, akses yang terbatas ke produk asuransi.
Kebijakan terobosan yang dapat ditempuh presiden adalah memperkuat kemitraan. Lembaga khusus atau bank himbara bisa bekerja sama dengan koperasi atau kampus/sekolah tinggi setempat. Syaratnya harus lebih mudah dan bunga rendah tanpa mengabaikan standar pemberian kredit. Kemudian materi disampaikan secara sederhana agar mudah dipahami seperti manajemen keuangan dasar, cara mengakses kredit, dan pentingnya pencatatan keuangan.
Langkah selanjutnya memberikan akses sistem informasi harga pasar. Petani sering kali tidak memiliki akses informasi yang memadai tentang harga pasar yang wajar. Sudah saatnya layanan pesan yang mudah diakses petani untuk mengetahui pergerakan harga komoditas di pasaran.
Perlindungan LP2B
Undang-undang No 41 Tahun 2009 sangat jelas memberi penegasan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus dilindungi. Kenyataannya terutama Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tetap saja beralih fungsi menjadi perumahan, kawasan industri, infrastruktur, dan berbagai proyek strategis lainnya. Diperkirakan 100-110 ribu hektar beralih. Belum lagi fragmentasi lahan pangan, dimana satu petani hanya punya petakan kecil sebagai akibat budaya pewarisan. Jelas tidak ekonomis untuk agribisnis yang berkelanjutan.
Belum lagi penurunan kualitas tanah sebagai dampak dari kegiatan bertani dengan input bahan kimia-pestisida secara intensif. Dititik inilah, urgensi “lahan abadi pertanian” menjadi relevan. Alasannya, antara lain: Pertama, jaminan ketahanan pangan. Lahan abadi pertanian akan menjawab kepastian sumber daya produksi pangan dalam negeri.
Kedua, perlindungan terhadap perubahan iklim. Pertanian memainkan peran penting dalam mitigasi perubahan iklim, terutama melalui metode pertanian ramah lingkungan seperti pertanian organik. Lahan abadi memberikan ruang untuk praktik ini, berkontribusi pada penyerapan karbon.
Ketiga, mempertahankan keanekaragaman tanaman. Lahan abadi yang dijaga dengan baik akan membantu melindungi tanaman dari hama dan penyakit. Keempat, kepastian investasi pertanian baik bagi petani dan pemodal untuk berinvestasi dalam teknologi dan infrastruktur. Tanpa ancaman pengambilalihan lahan, para pemodal lebih nyaman untuk melakukan investasi pertanian modern.
***
*) Oleh : Muhammad Irvan Mahmud Asia, Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA).
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |