Keadilan Restoratif (KR): Solusi atau Sekadar Trend?

TIMESINDONESIA, MALANG – Di tengah maraknya tuntutan perubahan sistem peradilan, konsep keadilan restoratif semakin menjadi sorotan. Model keadilan yang menekankan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan antara keduanya ini disebut-sebut sebagai langkah maju dalam penanganan kasus-kasus pidana.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah keadilan restoratif benar-benar memberikan solusi konkret dalam sistem peradilan kita?, atau hanya tren sesaat yang akan hilang seiring berjalannya waktu? Melalui opini ini, kita akan mengupas lebih dalam mengenai efektivitas keadilan restoratif dan potensi manfaat serta tantangan yang dihadapi konsep ini dalam konteks peradilan di Indonesia.
Advertisement
Dalam publikasi tahun 1958 bertajuk Creative Restitution. A Broader Meaning for an Old Term, Eglash menyamakan istilah "restitution (restitusi)" dengan "reparations (pemulihan)" atau "indemnity (ganti rugi)". Premis Eglash dilandasi kritik atas sistem pemidanaan pada masa itu yang hanya menekankan pada kepentingan masyarakat. Masyarakat mengkhawatirkan pelanggaran terhadap kepentingannya, dan si pelaku diberitahu bahwa ia harus membayar kesalahannya
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 menjadi landasan hukum utama dalam penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
● Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA):
○ UU ini menekankan pentingnya pemulihan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dan korban.
○ Diversi, sebagai salah satu bentuk dari Keadilan Restoratif, diatur secara rinci dalam UU SPPA. Diversi memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan, dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga mereka.
● Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014:
○ Perma ini memberikan pedoman teknis bagi para hakim dalam menerapkan diversi dan Keadilan Restoratif.
○ Perma ini juga mengatur tentang persyaratan, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan diversi.
Kasus-kasus yang Telah Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Banyak kasus yang telah berhasil diselesaikan melalui Keadilan Restoratif, terutama dalam konteks perkara anak. Beberapa contoh kasus yang sering ditemui antara lain:
● Kasus pencurian: Pelaku muda yang mencuri sepeda motor dapat diberikan kesempatan untuk meminta maaf kepada korban, mengganti kerugian, dan mengikuti program pembinaan.
(Kejari Kabupaten Pasuruan Selesaikan Kasus Pencurian HP Lewat Restorative Justice)
● Kasus penganiayaan ringan: Pelaku dan korban dapat diajak untuk berdamai dan mencari solusi bersama, di bawah fasilitasi mediator.
(Pertimbangan Masa Depan Anak, Kejari Bondowoso Ambil Langkah RJ)
● Konflik antar remaja: Perselisihan antar remaja dapat diselesaikan melalui mediasi dan perjanjian damai.
Perbedaan Keadilan Restoratif (KR) dan Sistem Peradilan Pidana (SPP)
● Keadilan Restoratif (KR): KR lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta pada restorasi masyarakat. Prosesnya melibatkan dialog, mediasi, dan kesepakatan bersama untuk mencari solusi yang adil. Tujuan utama KR adalah untuk memulihkan kerugian yang dialami korban dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
● Sistem Peradilan Pidana (SPP): SPP lebih berfokus pada penegakan hukum dan pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan. Prosesnya mengikuti prosedur hukum yang ketat, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan. Tujuan utama SPP adalah memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat.
Tantangan dalam Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia
Meskipun memiliki potensi yang besar, implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan:
● Kurangnya kesadaran: Masih banyak masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, yang belum memahami konsep dan manfaat Keadilan Restoratif.
● Standarisasi prosedur: Belum adanya standar prosedur yang baku dan jelas di seluruh wilayah Indonesia menyebabkan perbedaan dalam penerapan Keadilan Restoratif.
● Keterbatasan sumber daya: Kurangnya sumber daya manusia dan anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan Keadilan Restoratif.
● Peran mediator: Masih diperlukan pelatihan yang lebih intensif bagi para mediator untuk memfasilitasi proses restoratif.
● Kepercayaan korban: Beberapa korban merasa ragu untuk berpartisipasi dalam proses restoratif karena khawatir tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.
● Perubahan sikap pelaku: Tidak semua pelaku kejahatan memiliki kemauan untuk berubah dan berpartisipasi dalam proses restoratif.
Solusi untuk Mengatasi Tantangan
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
● Peningkatan sosialisasi: Melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya tentang konsep dan manfaat Keadilan Restoratif.
● Penguatan regulasi: Menyempurnakan regulasi yang ada dan membuat peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik terkait Keadilan Restoratif.
● Peningkatan kapasitas sumber daya manusia: Melakukan pelatihan bagi para hakim, jaksa, polisi, mediator, dan pihak-pihak terkait lainnya.
● Pengembangan infrastruktur: Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelaksanaan Keadilan Restoratif.
● Pembinaan masyarakat: Membentuk kelompok-kelompok masyarakat yang berperan aktif dalam proses restoratif.
Kesimpulan:
KR memiliki potensi besar dalam membangun masyarakat yang lebih adil. Namun, perlu upaya bersama untuk mengatasi tantangan yang ada agar KR dapat diterapkan secara efektif dan meluas. Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Keadilan Restoratif dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan membangun masyarakat yang lebih adil dan damai. ***
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*) Penulis: Nur Fadila, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Malang (UNISMA)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |