Kopi TIMES

Fungsi Madrasah dalam Pengembangan Ilmu Pendidikan Islami

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 | 41.96k
Dr. Kukuh Santoso, M.Pd, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Malang (UNISMA).
Dr. Kukuh Santoso, M.Pd, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Malang (UNISMA).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Dalam perspektif historis, Indonesia merupakan sebuah negeri muslim yang unik, letaknya sangat jauh dari pusat lahirnya Islam (Mekah). Meskipun Islam baru masuk ke Indonesia pada abad ke tujuh, dunia internasional mengakui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduk beragama Islam. Hal ini merupakan salah satu indikator keberhasilan pendidikan agama Islam di Indonesia.

Lembaga pendidikan agama Islam pertama yang didirikan di Indonesia adalah dalam bentuk pesantren. Dengan karakternya yang khas, religious oriented, pesantren telah mampu meletakkan dasar-dasar pendidikan keagamaan yang kuat. Para santri tidak hanya dibekali pemahaman tentang ajaran Islam, tetapi juga kemampuan untuk menyebarkan dan memerhatikan Islam.

Advertisement

Masuknya model pendidikan sekolah membawa dampak yang kurang menguntungkan bagi umat Islam saat itu, yang mengarah pada lahirnya dikotomi ilmu agama (Islam) dan ilmu sekuler (ilmu umum dan ilmu sekuler Kristen). Dualisme model pendidikan yang konfrontatif tersebut mengilhami munculnya gerakan reformasi dalam pendidikan pada awal abad XX. Gerakan reformasi tersebut bertujuan mengakomodasi sistem pendidikan sekolah ke dalam lingkungan pesantren. Corak model pendidikan ini menyebar dengan cepat tidak hanya di pelosok pulau Jawa, tetapi juga di luar pulau Jawa. Dari situlah embrio madrasah lahir.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGIwww.unisma.ac.id

Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islami di Indonesia relatif lebih muda dibanding pesantren. Ia lahir pada abad XX dengan munculnya Madrasah Mamba'ul Ulum Kerajaan Surakarta tahun 1905, dan sekolah Adabiyah yang didirikan oleh Syeikh Abdullah Ahmad di Sumatera Barat tahun 1909. Madrasah berdiri atas inisiatif dan realisasi dari pembaharuan sistem pendidikan Islami yang telah ada. Pembaharuan tersebut, menurut Karl Stembrink (1986) meliputi empat hal, yaitu:

1. usaha menyempurnakan sistem pendidikan pesantren;

2. penyusunan dengan sistem pendidikan Barat;

3. upaya menjembatani antara sistem pendidikan tradisional pesantren dan sistem pendidikan Barat;

4. madrasah sebagai lembaga pendidikan Islami kini ditempatkan sebagai pendidikan sekolah dalam sistem pendidikan nasional.

Munculnya SKB tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri) menandakan bahwa eksistensi madrasah sudah cukup kuat beriringan dengan sekolah umum. Di samping itu, munculnya SKB tiga menteri tersebut juga dimulai sebagai langkah positif bagi peningkatan mutu madrasah, baik dari status, nilai ijazah, maupun kurikulumnya. Di dalam salah satu diktum pertimbangan SKB tersebut, disebutkan perlunya diambil langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah-madrasah, agar lulusan madrasah dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

Sebagai sub sistem pendidikan nasional, madrasah tidak hanya dituntut untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dasar menengah yang berciri khas keagamaan, melainkan juga dituntut untuk memainkan peran lebih sebagai basis dan benteng tangguh yang akan menjaga dan memperkukuh etika dan moral bangsa. Melihat hakikat pendidikan madrasah yang mencoba mengintegrasikan antara agama dan ilmu pengetahuan, dan kedudukannya yang kuat dalam sistem pendidikan nasional, maka sekurang-kurangnya madrasah telah memainkan peran sebagai berikut:

1. Media Sosialisasi Nilai-nilai Agama Sebagai lembaga pendidikan yang berciri khas keagamaan, melalui sifat dan bentuk pendidikan yang dimilikinya, madrasah memiliki peluang lebih besar untuk berfungsi sebagai media sosialisasi nilai-nilai ajaran agama kepada anak didik secara lebih efektif, karena diberikan secara dini.

2. Pemelihara tradisi keagamaan (maintenance of Islamic tradition) Sebagai institusi pendidikan yang berciri keagamaan, salah satu peran penting yang diemban oleh madrasah adalah memelihara tradisi-tradisi keagamaan.

3. Membentuk akhlak dan kepribadian Peran kultural madrasah dan pondok pesantren telah diakui oleh banyak pihak sampai sekarang. Sistem pendidikan pondok pesantren masih dianggap satu-satunya lembaga yang dapat mencetak calon ulama (reproduction of ulama). Banyak ulama dan pemimpin nasional yang menjadi panutan masyarakat dan bangsa lahir dari sistem pendidikan Islami ini.

4. Benteng moralitas bangsa Pesatnya kemajuan pembangunan nasional selama tiga dekade ini telah membawa pengaruh positif bagi kemajuan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia, terutama tingkat kesejahteraan yang bersifat materi. Pendapatan perkapita masyarakat Indonesia telah meningkat pesat dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.

5. Lembaga pendidikan alternatif Modernisasi kehidupan masyarakat akibat perkembangan dan kemajuan ilmu dan teknologi yang diwujudkan dalam kegiatan pembangunan, telah melahirkan kemauan dan peningkatan kehidupan masyarakat. 

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*) Penulis: Dr. Kukuh Santoso, M.Pd, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Malang (UNISMA).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES