Kopi TIMES

Kado Buat Kepala Daerah Baru Untuk Keterbukaan Informasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:03 | 43.78k
Suaeb Qury, Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB.
Suaeb Qury, Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, NTB – Pesta demokrasi dari Pemilihan Umum (Pemilu) sampai pemilihan Kepala Daerah telah usai. Kini saatnya para kepala daerah terpilih seluruh Indonesia bekerja setelah dilantik pada 20 Februari 2025  lalu. Menelisik para figur Kepala Daerah khususnya di NTB dari sepuluh Kabupaten dan Kota terlihat jelas pendatang baru dan lama. Dari rekam jejak para Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik Presiden Prabowa, terdapat lima muka baru dan lima yang muka lama.

Pada akhir 2024 lalu, NTB mendapat apresiasi nasional karena berhasil mendapat predikat keterbukaan informasi nomor wahid di Indonesia. Capaian ini tentu bisa menjadi keistimewaan tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintahan baru untuk bekerja dan berusaha agar dapat mempertahankan predikat istimewa tersebut dalam pengelolaan informasi publik di NTB.

Advertisement

Gubernur dan Bupati baru, mesti bekerja secara transparan di level birokrasi pemerintahan maupun di level terbawah seperti desa. Rangkaian ikhtiar mempertahankan keterbukaan informasi publik tersebut tak bisa dilakukan sendiri melainkan harus menggerakkan mesin birokrasi secara serempak lewat piranti teknologi yang mesti dikuasai oleh seluruh lapisan birokrasi di NTB.

Langkah cepat Gubernur dan Bupati serta Wali Kota baru sangat ditunggu untuk semakin membuka kran informasi yang masih tersendat di level OPD hingga lembaga publik lainnya. Hanya dengan langkah seperti itu NTB bisa makmur mendunia. Memperbaiki internal birokrasi dan memperlancar arus informasi publik menjadi prasyarat utama sebelum NTB melangkah mendunia dan dipandang oleh seluruh masyarakat dunia. 

Regulasi dan Keterbukaan Informasi di NTB

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di lembaga pendidikan tinggi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk perguruan tinggi, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.

Informasi publik ada yang dapat diperoleh oleh publik dan ada yang tidak. Terdapat informasi publik yang termasuk Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan. Yang dimaksud dengan informasi ini adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-­undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi jenis ini bisa diakses melalui media informasi badan publik yang bersangkutan atau dimohonkan oleh pemohon informasi publik.

Selain itu terdapat Informasi Publik yang Dikecualikan, yaitu informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, serta rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan. 

Kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya. Keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Meskipun undang-undang tersebut sudah lama diberlakukan, namun pemahaman dan kesadaran seluruh kepentingan dan masyarakat masih memerlukan waktu. Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang masih dipandang sebagai sesuatu yang abstrak dan sulit dipahami. Pada kesempatan kali ini penulis mencoba menjelaskan ihwal keterbukaan informasi pubik dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di NTB.

Di NTB, menggenjot keterbukaan informasi publik saat ini tidaklah sulit. Peletakan keterbukaan informasi publik telah dimulai jauh-jauh hari sebelumnya. Yang mesti dilakukan adalah mempertahankan kriteria keterbukaan yang telah diraih. Dan bila perlu lebih membuka kembali informasi yang masih tersimpan. Dengan langkah semacam itu, sengketa informasi di NTB dapat berkurang dan bahkan bisa menjadi nol sengketa.

Gubernur baru, L. M. Iqbal harus bekerja gesit membuka kran informasi yang masih tersendat di beberapa titik. Berdasarkan data KI NTB terdapat sejumlah OPD dan lembaga publik yang belum memenuhi kriteria keterbukaan informasi. Langkah tegas Gubernur tentu ditunggu agar seluruh masyarakat dapat mengakses informasi-informasi penting yang disimpan di laci birokrasi daerah, kabupaten hingga desa. Selamat bekerja untuk Gubernur dan Bupati serta Wali Kota terpilih.

***

*) Oleh: Suaeb Qury, Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB.

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES