Kopi TIMES

Menanti Negara Membayar Utangnya kepada Dosen

Senin, 10 Maret 2025 - 08:47 | 106.01k
Slamet Widodo, anggota Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI)
Slamet Widodo, anggota Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tahun 2021 lalu, guru dan dosen Kementerian Agama merasa lega. Bagaimana tidak? Utang tunjangan kinerja dari tahun 2015 hingga 2018 dibayar oleh pemerintah. 

Relatif senyap tanpa hiruk pikuk. Beda halnya dengan dosen Kemdiktisaintek. Utang tunjangan kinerja dosen tahun 2020 hingga 2024 masih belum jelas. 

Advertisement

Harapan kepada kementerian tempat para dosen bernaung juga tidak terlalu disambut baik oleh pejabatnya. Terlebih oleh Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek.

Berbagai alasan diberikan, bahkan tanpa narasi yang jelas. Tutup buku, tidak dianggarkan, pemerintahan lalu, tidak ada jalan lagi, selalu berulang diucapkan. Masih ditambah pernyataan yang menyudutkan dan menyakitkan dosen.

Padahal beberapa waktu lalu, terungkap sudah ada surat dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang siap membahas pembayaran utang tunjangan kinerja ini.

Keberhasilan Gus Yaqut, menteri agama saat itu, seharusnya dapat menginspirasi para pejabat Kemdiktisaintek. Tak heran jika beberapa waktu lalu, seorang dosen menulis opini di Times Indonesia, menyarankan pejabat Kemdiktisaintek untuk magang di Kementerian Agama.

Banyak contoh juga, peraturan perundangan tentang pembayaran tunjangan kinerja, mulai pembayarannya berlaku surut. Buka saja Perpres 130/2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenag. Perpres ini diundangkan 7 Desember 2018. Tunjangan kinerja untuk pegawai berlaku mulai Mei 2018. Sedangkan tunjangan kinerja untuk menteri mulai Januari 2017.

Masih ada lagi contoh. Peraturan tunjangan kinerja di Kemenaker. Perpres 67/2017 diundangkan 17 Juli 2017. Berlaku pembayaran mulai Desember 2016. Perpres tunjangan kinerja Kemenaker ini berusia seumur jagung.

Perpres ini diperbarui dengan Perpres 93/2018. Pada perpres yang baru itu salah satu pasal yang ditambahkan adalah pemberian tunjangan kinerja untuk menteri mulai Januari 2017. 

Perpres tunjangan kinerja dosen Kemdiktisaintek pun belum jelas. Sri Mulyani pasca prahara demo bertajuk Indonesia Gelap memberikan pernyataan bahwa tunjangan kinerja dosen dibayarkan kepada dosen PTN satker, PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen LLDikti. Lalu bagaimana nasib dosen BLU dan PTNBH kere?

Masih ada waktu bagi presiden untuk berpikir jernih. Terlebih di bulan ramadan ini. Dosen tidak menuntut kenaikan gaji. Tidak pula menuntut kenaikan tunjangan. Dosen hanya menuntut keadilan berupa tunjangan kinerja yang tidak dibayarkan sejak tahun 2020.

Tidak pula harus tahun ini utang itu dibayar. Santai saja, kami para dosen masih mampu untuk makan dan menyekolahkan anak. Pajak hingga sebesar 15 persen juga sudah kami bayarkan. Apalagi kinerja? Sudah kami lunasi semua dan ada indikator serta pelaporannya lengkap. Presiden minta mulai tahun berapa? Kami ada. (*)

 

*) Oleh: Slamet Widodo, anggota Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES