Kuliner

Aturan Penyaluran Berubah, Tim Gabungan Sidak Distribusi Pupuk Subsidi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:45 | 35.42k
Sidak yang dilakukan tim gabungan untuk mengawasi penyaluran pupuk subsidi. (FOTO: Diskominfo kota Kediri)
Sidak yang dilakukan tim gabungan untuk mengawasi penyaluran pupuk subsidi. (FOTO: Diskominfo kota Kediri)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Pemerintah baru-baru ini melakukan perubahan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi. Menjaga distribusi tetap sesuai jalur, Disperdagin kota Kediri bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Satpol PP, serta Polres dan Kejaksaan Kota Kediri melakukan inspeksi pada sejumlah kios pupuk lengkap (KPL) penyalur pupuk bersubsidi. 

Kebijakan baru tentang pupuk subsidi itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam aturan tersebut tertuang sejumlah poin pokok, seperti siapa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, luas lahan yang bisa memperoleh pupuk subsidi, jenis komoditas yang boleh dibudidayakan menggunakan pupuk subsidi. 

Peraturan itu juga memuat jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani yakni Urea dan NPK,serta yang terakhir terkait mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi. Inspeksi dan pengawasan dilakukan di sejumlah toko pupuk yang tersebar di kota Kediri.

“Dalam pengawasan kali ini, tim gabungan mengunjungi tiga lokasi, yaitu Toko Jaya Makmur di Kelurahan Ngletih, Toko Bima di Kelurahan Ngronggo, dan Toko Sumber Mega di Kelurahan Bandar Lor,” tutur Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri M Ridwan, Rabu (24/08/2022). 

Ridwan menambahkan pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia dan distributor melakukan pendampingan intensif bagi pemilik kios seiring pemberlakuan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan sejak Juni 2022. 

Mengacu laporan resmi DKPP Kota Kediri, hingga bulan Juni 2022, tercatat prosentase pupuk bersubsidi yang telah terdistribusikan di Kota Kediri, antara lain: jenis Urea sebanyak 75%, ZA sebanyak 97% dan NPK sebanyak 77%. Sebagai infornasi, di wilayah Kota Kediri sendiri terdapat tujuh KPL yang melayani 62 Kelompok Tani (Poktan).Saat ini sendiri luasan lahan sawah di Kota Kediri adalah lebih dari 1909 hektar. 

Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Kediri Tanto Wijohari mengungkapkan bahwa inspeksi dan pengawasan dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi selalu tepat sasaran. 

"Dengan harapan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran serta menghindarkan dari potensi penyimpangan," ujar Tanto. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES