Sah! Pecel Rawon Resmi Menjadi Kekayaan Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Panggung kuliner khas Banyuwangi semakin bersinar gemilang, Pecel rawon, sajian lezat nan menggoda, akhirnya meraih Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kini, Pecel Rawon resmi ditetapkan sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) autentik yang berasal dari tanah subur Bumi Blambangan.
Surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional itu diserahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 21 Desember 2023.
Advertisement
"Alhamdulillah, satu persatu kita berhasil menginventarisir warisan kekayaan tradisional kita. Kali ini Pecel Rawon sudah sah diakui berasal dari Banyuwangi," ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Jumat (22/12/2023).
Sebelumnya, empat kuliner khas Banyuwangi lainnya, yakni sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut, juga telah meraih status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham.
Ipuk Fiestiandani menambahkan bahwa tahun 2023 ini, ada 9 kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham.
Dari jumlah tersebut, 5 kuliner telah mendapat KIK, sementara 4 lainnya masih dalam proses, seperti rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.
"Ini akan mendorong kami untuk terus menggali kekayaan warisan leluhur kita. Tidak hanya kuliner, tradisi dan seni budaya akan kami telusuri lagi. Satu persatu akan kami inventarisir," ungkap Bupati Ipuk dengan semangat.
Keberadaan KIK dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia serta mencegah praktik pembajakan atau pencurian KIK Indonesia oleh pihak asing.
Dalam upaya menjaga dan mempromosikan kekayaan intelektual, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tak hanya mengandalkan pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok) saja. Masyarakat juga didorong untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).
Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, tetapi juga jaminan ekonomi. Sertifikat KIP dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.
"Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi," tegas Ipuk.
Dengan total 144 pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi oleh Pemkab Banyuwangi, termasuk pengurusan merk dagang, semangat menjaga tradisi dan budaya leluhur terus diwujudkan melalui sejumlah agenda, salah satunya adalah Festival Banyuwangi Kuliner.
Acara tahunan ini konsisten mengangkat masakan khas daerah, seperti pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam kesrut, yang menjadi daya tarik utama bagi pengunjung.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |