Lapor Pajak Online dengan Mudah dan Aman, KlikPajak Solusinya!

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tahukah Anda bahwa lapor pajak online tetap ada aturan dan ketentuan yang berlaku? Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui dan memahami komponen-komponen penting dalam pelaporan pajak secara online.
Salah satu komponennya yaitu laporan SPT dengan e-filing. Semua pernyataan tersebut akan ditunjukan pada pembahasan di bawah ini mengenai bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan pajak online yang benar maupun cara lapor pajak masa atau bulanan melalui cara lapor SPT online dengan langkah mudah dengan menggunakan e-Filing.
Advertisement
Akan tetapi, sebelum beranjak terlalu jauh ke mana-mana ada baiknya Anda mengetahui persyaratan dan komponen-komponen di dalamnya. Sehingga, akan lebih mempermudah proses cara pelaporan pajak SPT Tahunan maupun SPT Masa pajak online lancar dan tepat.
Manfaat Lapor Pajak Online
Sebelum beranjak ke syarat dan cara pelaporannya, Anda bisa mengetahui manfaat apa yang akan didapatkan ketika lapor pajak online. Berikut beberapa manfaat yang dapat Anda rasakan dan temukan :
1. Proses Cepat dan Mudah
Lapor pajak online bermanfaat untuk memangkas waktu Anda yang berharga hanya untuk membayar pajak. Anda bisa langsung mengisi formulir SPT yang tersedia melalui internet dan mengirimkannya secara langsung atau saat itu juga ke kantor pajak melalui internet dengan situs yang sudah disediakan.
Begitu SPT sudah Anda kirimkan, maka Anda akan langsung mendapat atau menerima tanda terima. Jika Anda merasa bingung ketika mengisi formulir pelaporannya, Anda akan diberikan sebuah petunjuk yang jelas di web resminya tersebut. Hal ini tentunya akan mengurangi kesalahan yang dapat terjadi jika Anda melakukannya secara manual.
2. Proses Akurat dan Aman
Selain dari sisi proses yang cepat dan mudah, manfaat dari lapor pajak online selanjutnya yaitu akurat dan aman. Hal ini bisa ditujukan untuk setiap pengisian formulir SPT pajak akan dilakukan validasi untuk menjamin ketepatan data yang dimasukan oleh wajib pajak.
Anda tidak perlu khawatir jika ada yang keliru saat pengisian pelaporan pajaknya, karena sistem online tersebut sudah akurat. Di mana data SPT yang Anda sampaikan secara online juga akan sampai secara langsung berjalan tanpa adanya perantara. Tentunya hal ini dapat menjamin bahwa kerahasiaan data akan tetap aman.
3. Murah dan Ramah Lingkungan
Melakukan lapor pajak online atau pelaporan SPT pajak melalui online berarti Anda hanya perlu membayar biaya akses Internet yang digunakan untuk mengaksesnya saja tanpa perlu mengeluarkan biaya transportasi ke kantor pajak setempat.
Bukan hanya itu saja, dengan menggunakan lapor pajak online, Anda juga telah berkontribusi dan mendukung kegiatan go green yang tidak membutuhkan atau menggunakan kertas untuk mencetak data-data SPT.
4. Dilakukan Kapanpun dan di manapun
Manfaat keempat yang bisa dirasakan selanjutnya yaitu lapor pajak online tidak terikat waktu seperti saat Anda melakukannya secara manual di kantor pajak. Hanya dengan bermodalkan atau berbekal komputer atau laptop ditambah jaringan Internet, Anda bisa langsung melakukan lapor pajak secara online dimanapun dan kapanpun Anda mau.
5. Lebih Tepat
Jangan lupakan bahwa program lapor pajak online juga sudah di-default otomatis untuk melakukan perhitungan-perhitungan, dengan begitu Anda sudah tidak perlu lagi melakukan perhitungan yang ribet, kecuali untuk hal-hal tertentu yang memang belum disediakan oleh situs resminya.
Syarat-syarat Proses Lapor Pajak Online
Tentunya setiap kemudahan dan banyaknya manfaat yang ditawarkan harus dibarengi dengan adanya persyaratan yang mengikat, hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan proses data yang terjadi saat proses lapor pajak online.
Oleh sebab itu, perlu diketahui bahwa lapor pajak dengan e-filing untuk SPT harus memenuhi syarat di DJP yang terbagi menjadi tiga bagian yaitu NPWP, efin, dan akun yang terdaftar di DJP online. Oleh sebab itu, ketiga hal tersebut harus ada dan dipersiapkan dengan baik untuk bisa menggunakan e-filling saat pelaporan SPT tahunan pajak.
1. NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak berfungsi sebagai identitas wajib pajak yang didalamnya terdapat rekam jejak pelaporan pajak oleh wajib pajak setiap periodenya.
2. Efin
Efin atau kepanjangan dari electronic filing identification number yang merupakan sebuah nomor yang diperoleh dari DJP online. Nomor ini merupakan salah satu bentuk identitas wajib pajak yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak.
Untuk Anda yang belum mempunyai efin, ada beberapa langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan nomor efin melalui DJP online.
1. Langkah pertama wajib pajak harus membuat surat permohonan aktivasi efin melalui email resmi KPP.
2. Kemudian, wajib pajak harus mengirimkan berkas persyaratan yang diminta untuk pembuatan efin meliputi scan KTP, NPWP, swafoto memegang NPWP dan KTP, beserta dengan formulir permohonan aktivasi efin
3. Selanjutnya permohonan aktivasi efin bisa diunduh melalui laman resmi DJP online pada bagian formulir permohonan efin yang telah disediakan.
4. Jangan sampai lupa bahwa wajib pajak akan mendapatkan balasan terkait surat pemberitahuan pada email mengenai aktivasi efin yang telah didapatkan.
3. Akun DJP Online
Syarat ketiga jika Anda menggunakan elektronik filling yaitu akun yang terdaftar pada laman resmi website DJP online menjadi sangat penting untuk setiap wajib pajak. Hal tersebut dikarenakan setiap penggunaannya akan terekam dengan baik dalam system DJP online yang menjadi bagian dari bentuk rekaman pajak bagi setiap wajib pajak.
Cara Lapor Pajak Online
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk lapor pajak online dengan mudah dan tepat, salah satunya menggunakan DJP online nya dari DJP atau menggunakan mitra kerjasama seperti Klikpajak.id.
Cara Lapor Pajak Online Melalui DJP Online
Oleh sebab itu, cara lapor pajak online akan diberikan dua tata cara, pertama menggunakan DJP online dan kedua menggunakan Klikpajak.id. Inilah beberapa langkah yang bisa Anda ikuti untuk lapor pajak online melalui DJP.
Langkah pertama dimulai dengan mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan sebuah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk permohonannya sendiri dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Bagi pembayar pajak untuk orang pribadi permohonan aktivasi nomor EFIN ini harus dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan. Tidak diperkenankan untuk siapapun termasuk dikuasakan kepada pihak lain. Bagi pembayar pajak untuk badan permohonan aktivasi nomor EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang telah ditetapkan di Indonesia.
Setelah memperoleh nomor EFIN, Anda perlu mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik seperti Klikpajak.id. Jangan sampai lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.
Setelah memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, Anda bisa langsung klik verifikasi. Kemudian, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yang dibaca atau dilihat dari NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
Klik link aktivasi tersebut selanjutnya akan akun diaktifkan, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan sebelumnya. Dilanjutkan untuk mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan cara masuk di layanan e-filing pada laman layanan pajak online, pilih buat SPT. Setelah itu, Anda bisa mengikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Isi SPT mengikuti panduan yang telah disediakan oleh DJP. Apabila SPT sudah dibuat dengan data yang benar, maka sistem akan menampilkan ringkasan SPT dan Anda bisa mengirim SPT tersebut dengan cara verifikasi yang akan dikirim melalui email terlebih dahulu. Terakhir, masukkan kode verifikasi dan klik kirim SPT dan selesai.
Tata Cara Lapor Pajak Online Melalui Klikpajak.id.
Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk Anda yang ingin lapor pajak online, sangat bisa untuk memanfaatkan aplikasi resmi sebagai mitra kerjasama yang sah dari DJP seperti Klikpajak.
Selain itu, aplikasi atau situs yang ditawarkan juga telah telah terintegrasi dengan jurnal. Dengan begitu, akan lebih mudah untuk melakukan perhitungan pajak secara tepat berdasarkan transaksi yang terjadi pada jurnalnya.
Berikut langkah lapor pajak e-Filing melalui Klikpajak.id.
1. Langkah pertama untuk menggunakan fitur e filing yang berperan sebagai pelaporan SPT tahunan di Klikpajak adalah dengan login atau masuk ke akun Klikpajak Anda melalui link https://my.klikpajak.id/login. Kemudian, Anda bisa langsung memasukkan sebuah email dan password yang telah Anda daftarkan di aplikasi atau situs Klikpajak.
2. Setelah Anda registrasi atau login, Anda akan langsung dibawa dan diarahkan menuju dashboard dari Klikpajak. Hal ini bertujuan untuk melakukan e-Filing, oleh sebab itu Anda wajib mendaftarkan penggunaan e-Filing Klikpajak melalui tombol Daftar EFIN yang sudah disediakan.
3. Selanjutnya Anda bisa langsung mengisi form pendaftaran yang ada. Anda hanya melakukan pengisian form ini sebanyak 1 kali, selanjutnya Klikpajak akan menggunakan data yang telah Anda isikan pada form.
4. Setelah menyelesaikan pendaftaran online sekaligus melakukan verifikasi. Anda bisa masuk kembali ke menu utama dengan kembali login di my.klikpajak.id, lalu pilih Lapor Pajak, jika sudah berhasil masuk ke halaman Lapor Pajak, maka akan muncul halaman baru.
5. Kemudian, jangan lupa untuk memasukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedia.
6. Di mana jika pihak Klikpajak.id menemukan pajak terkait yang sudah lunas dan tersimpan di Klikpajak akan memunculkan pajak tersebut. Pilihlah pajak yang ingin Anda laporkan dalam pelaporan SPT Anda, lalu klik ‘Lapor pajak terkait’ atau angkah ini hanya muncul apabila Anda melakukan pembayaran di Klikpajak.
7. Masukan file lampiran berbentuk PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia.
8. Apabila status SPT Anda yaitu Kurang Bayar, Anda wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak Anda. Dengan keterangan atau judul Nama file PDF wajib sama dengan nama file CSV yang ingin Anda laporkan.
9. Setelah itu Anda klik Laporkan.
10. Kemudian lapor pajak online Anda sudah berhasil maka akan muncul Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).
11. Langkah terakhir, apabila pelaporan SPT berhasil dan telah menerima NTTE, BPE akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Klikpajak.
Jika Anda tidak ingin kerepotan, Anda bisa menggunakan aplikasi atau situs dari Klikpajak bukan untuk lapor pajak online. Dengan menggunakan fasilitas lapor pajak dari Klikpajak Anda bisa mendapatkan harga yang terjangkau, dimulai dari harga gratis hingga harga yang bisa didiskusikan. Atau dengan harga pilihan yang sudah pasti ada dan ditentukan bisa langsung cek di website resmi KlikPajak.id.
Selain itu, ada banyak fitur yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran usaha Anda dalam pembayaran pajaknya seperti efaktur 3.2, ebilling, eSPT online, efiling, eFaktur API dan masih banyak yang lainnya.
Hubungi News Commerce Room TIMES Indonesia di 08-822-2850-8611 KLIK (WA Only)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rochmat Shobirin |