News Commerce

Mengenal Bukti Potong PPH 23, Tips, Ketentuan dan Cara Mudah Membuatnya

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:35 | 102.51k
Foto: dawnraemiller
Foto: dawnraemiller

TIMESINDONESIA, JAKARTA – PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Penghasilan jenis ini terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan. Pihak yang memberikan penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23 ke kantor pajak. Subjek pajak PPh 23 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap). 

BUT sendiri adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dan dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang melakukan kegiatan di Indonesia untuk menjalankan usaha. Pemotong pajak PPh 23, yaitu badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap), penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
Umumnya, PPh Pasal 23 terjadi ketika ada transaksi antara 2 (dua) pihak. Kedua belah pihak tersebut adalah pihaK yang menerima penghasilan/penjual/pemberi jasa yang dikenakan PPh Pasal 23, dan pihak pemberi penghasilan/pembeli/penerima jasa yang akan memotong atau melaporkan PPh Pasal 23.

Bukti Potong Pajak PPh 23 (Ketentuan Terbaru)

e-Bupot Unifikasi kini resmi dapat digunakan oleh seluruh Wajib Pajak. Ketentuan mengenai e-Bupot Unifikasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Adapun, sejak Masa Pajak April 2022 seluruh Wajib Pajak yang merupakan pemotong atau pemungut PPh sudah wajib beralih menggunakan e-Bupot Unifikasi.

Melalui e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak dapat membuat bukti potong/pungut untuk beberapa jenis pajak, salah satunya PPh Pasal 23. Pelaporan juga dapat dilakukan dengan SPT Masa Unifikasi, sehingga membantu mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak.

Lebih lanjut, pembuatan bukti potong pph 23 dan pelaporan SPT melalui e-Bupot Unifikasi tersebut kini dapat diakses melalui website resmi DJP Online, atau dapat juga diakses melalui e-Bunifikasi milik Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Tarif PPh 23

Untuk mengetahui tarifnya, PPh 23 dibedakan menjadi 2, yaitu tarif 15% dan tarif 2% dikenakan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo dengan pemotong pajak seperti badan pemerintahan, penyelenggara kegiatan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). 

Jumlah bruto tidak berlaku atas penghasilan yang didapatkan dari jasa sehubungan catering, jasa yang bersifat final seperti jasa reimbursement, penyedia jasa kepada pihak ketiga dan hasil dari penggadaian barang atau material.

Pajak PPh 23 dengan tarif 15% dikenakan untuk penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa. Untuk Jasa pada PPh 23 meliputi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Untuk WP (Wajib Pajak) yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dipotong 100% lebih besar dari tarif pajak PPh 23 tersebut. 

Pengecualian PPh 23

Meskipun PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21, namun ada beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh 23, di antaranya : 

●    Penghasilan yang mempunyai ikatan hutang dari bank
●    Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
●    Dividen yang diperoleh PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD.
●    SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya
●    Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.

Pembayaran PPh 23

Dalam pembayarannya, PPh 23 dibayarkan oleh pihak pemotong melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dengan jatuh tempo pembayaran PPh 23 diberlakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya. 

Seperti misal, pihak pemotong memotong PPh 23 atas penghasilan bunga dengan tarif 15% pada tanggal 25 September, maka pihak pemotong harus membayarkan PPh 23 pada tanggal 10 Oktober. Tetapi, sebelum melakukan pembayaran pihak pemotong harus membuat ID Billing melalui aplikasi Klikpajak.

Bukti Potong PPh 23

Untuk bukti potong PPh 23, pihak pemotong harus membuat bukti potong untuk pihak yang dikenakan pajak dan untuk melakukan pengisian pajak pada e-Filing di Klikpajak. Jadi, bukti potong PPh 23 (rangkap 1) untuk pihak yang dikenakan pajak dan bukti potong PPh 23 (rangkap 2) untuk pihak yang melakukan e-Filling. 

Pada bulan September 2020 berlaku KEP-368/PJ/2020 yang berisikan kewajiban bagi WP (Wajib Pajak) untuk membuat bukti potong PPh 23 dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/26 secara online melalui e-Bupot DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Manfaat dari e-Bupot adalah:

●    Bukti pemotongan langsung ke lawan transaksi
●    Bukti pemotongan tersimpan dengan aman di PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Pajak) dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Pelaporan PPh 23

Berkaitan dengan pelaporan PPh 23, Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26 dan dapat melaporkannya melalui fitur pajak online dan e-Filling gratis di Online Pajak dengan jatuh tempo pelaporan bukti potong PPh 23, yaitu pada tanggal 20 bulan berikutnya. Seperti Misal, pihak pemotong memotong PPh 23 atas penghasilan royalti dengan tarif 15% pada tanggal 21 September, maka pihak pemotong tersebut wajib melaporkan bukti potong PPh 23 tersebut dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26 pada tanggal 20 Oktober.

Tips Membuat Bukti Potong Pada e-Bupot dengan Mudah 

Aplikasi e-Bupot 23/26 atau disebut juga sebagai Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Elektronik, wajib digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai Agustus 2020. Definisi aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. 

Sedangkan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti potong PPh 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dalam hal ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Ketentuan e-Bupot yang perlu diketahui sebelum membuat bukti potong PPh 23 dan PPh 26
Bukti Pemotongan tetap dibuat dalam hal:

●    Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas.
●    Jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili.
●    PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
●    Pemotong Pajak dapat membuat 1 Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan yaitu identitas Wajib Pajak yang dipotong, kode objek pajak dan masa pajak yang sama dalam transaksi tersebut.

Cara pembuatan bukti potong PPh 23 dan PPh 26 pada e-Bupot

●    Isi identitas penandatangan bukti potong yang berisi (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP, nama, bertindak sebagai pengurus atau kuasa Wajib Pajak dan ceklis status aktif.
●    Jika Anda akan membuat bukti potong PPh 23 melalui e-Bupot, klik menu input BP 23. Namun, jika Anda akan membuat bukti potong PPh 26 melalui e-Bupot, klik menu input BP 26.
●    Mengisi Tahun Pajak, Masa Pajak dan identitas Wajib Pajak yang dipotong. Identitas pada pembuatan bukti potong PPh tersebut berupa: NPWP atau (Nomor Induk Kependudukan) NIK, nama, dan alamat lengkap.
●    Mengisi data dokumen yang menjadi dasar pemotongan PPh 23 dan data pajak penghasilan yang dipotong. Sedangkan ketika Anda akan membuat bukti potong PPh 26, tambahkan dokumen dan mengisi identitas dokumen diantaranya yaitu: nama dokumen, nomor dokumen dan tanggal. Setelah mengisi identitas dokumen pemotongan PPh 26 pada e-Bupot, isi penandaan pada perlakuan pajaknya.

Jika transaksi yang dilakukan bersama negara yang mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Anda wajib melampirkan dokumen terkait melalui menu unggah dokumen pendukung. Selanjutnya isi penghasilan pajak yang dipotong. Dalam hal ini Anda dapat klik “hitung” untuk memastikan penghitungan pajak secara otomatis.
●    Mengisi identitas pemotong pajak lagi, kemudian beri tanda pernyataan yang telah disediakan sebelum melakukan penyimpanan. Nomor bukti potong PPh 23 dan bukti potong PPh 26 Anda telah tersedia, selamat mencoba!

Bagaimana Cara Membuat Penandatangan Bukti Potong e-Bupot?

Mulai Agustus 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 atau disebut juga sebagai Aplikasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 Elektronik. Bukti Potong e-Bupot merupakan formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang dalam hal ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui fitur e-Bupot.

Cara membuat bukti potong PPh 23 dan bukti potong PPh 26 e-Bupot pertama kali yang harus dilakukan yaitu harus mengisi identitas penandatangan bukti potong yang berisi (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP, nama, bertindak sebagai pengurus atau kuasa Wajib Pajak dan ceklis status aktif. Maka pada artikel kali ini akan dijelaskan langkah-langkah dalam membuat penandatangan bukti potong e-Bupot. 

●    Langkah membuat penandatangan bukti potong e-Bupot pertama, siapkan identitas. Identitas penandatangan pada bukti potong e-Bupot tersebut berupa NPWP, nama, bertindak sebagai pengurus atau kuasa Wajib Pajak.
●    Langkah membuat penandatangan bukti potong e-Bupot kedua, buka akun DJP. Membuka akun DJP dengan mengisi NPWP dan kata sandi. Pastikan fitur layanan e-Bupot telah aktif. Jika belum aktif, maka pilih profil. Kemudian centang fitur e-Bupot, dan klik ubah fitur layanan. Maka fitur e-Bupot akan muncul pada menu pra-pelaporan akun DJP Anda dengan login ulang terlebih dahulu.
●    Langkah membuat penandatangan bukti potong e-Bupot ketiga, aktifkan penandatangan. Aktifkan penandatangan dengan cara klik menu “pengaturan” lalu pilih “penandatangan”. Input identitas penandatangan sehingga terekam ke dalam daftar penandatangan. Perlu diperhatikan bahwa penandatangan bukti potong e-Bupot dapat terdiri dari beberapa pengurus. Sehingga Anda harus ceklis status aktif untuk memilih penandatangan yang akan digunakan.

Gunakan Klikpajak untuk buat e-Bupot PPH 23 jauh lebih mudah

Tidak hanya terbatas yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak saja. Ada juga aplikasi pajak yang dikembangkan oleh perusahaan penyedia jasa aplikasi perpajakan seperti Klikpajak yang merupakan mitra resmi DJP.

Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.

Menggunakan Klikpajak, Anda dapat dengan mudah mengelola perpajakan bisnis, pajak pribadi atau pajak badan, mulai dari menghitung hingga melapor pajak. And bisa menggunakan fitur lapor pajak di e-Filing dan membuat ID Billing di e-Billing Klikpajak gratis selamanya.

Laporan SPT Pajak yang disampaikan juga akan langsung masuk ke database DJP sehingga prosesnya sah dan valid. Daftar email Anda sekarang di www.klikpajak.id untuk mendapat berbagai layanan kemudahan perpajakan Anda. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES