Anti Ribet Club, Kini Kelola Pajak Makin Mudah dengan E-Billing
TIMESINDONESIA, JAKARTA – e-Billing pajak merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan ID Billing pajak pada aplikasi SSE yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara. Sedangkan menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, sistem billing DJP merupakan sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.
Dibuatnya aplikasi ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat kesadaran wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya membuat realisasi penerimaan pajak tidak mencapai hasil yang maksimal. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan modernisasi dan mengganti pembayaran pajak dengan fasilitas elektronik.
Advertisement
Aplikasi ini sudah memiliki versi terbaru dengan fitur-fitur tambahan. Sistem ini dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan biller milik lembaga resmi pajak negara. Nah, teman-teman bisa menyimak pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul di bawah, nih!
ID Billing Pajak Itu Apa, Sih?
Sebelum melakukan pembayaran pajak online melalui layanan e-Billing pajak dari DJP Online, wajib pajak diharuskan untuk membuat ID Billing terlebih dahulu. Jika wajib pajak tidak membuat ID Billing pajak, maka proses pembayaran pajak secara online tidak bisa dilakukan. ID Billing pajak atau biasa disebut kode billing merupakan sebuah kode identifikasi yang akan diterbitkan oleh sistem Billing DJP.
Sesuai juga dengan yang disebutkan pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-205/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Kode tersebut memiliki 15 digit angka dimana digit pertama merupakan kode penerbit billing.
Kode ini diterbitkan atas jenis pajak yang dibayarkan atau diberikan oleh wajib pajak. Kode billing yang diterbitkan berhubungan dengan bank persepsi dan aplikasi pajak.
Ketika kalian membuat, data pajak akan terintegrasi sehingga kalian tidak perlu mengisi data berulang kali. ID Billing pajak terikat pada masa waktu tertentu. Sehingga, kalian tidak dapat menggunakan ID Billingnya bila telah melampaui waktu yang telah ditentukan. Berikut masa aktif kode billing pajak berdasarkan dengan peraturan perpajakan:
1. Kode billing yang dibuat melalui DJP Online atau PJAP memiliki masa aktif selama 30 hari sejak kode tersebut diterbitkan.
2. Kode billing yang dibuat melalui penerbitan oleh Direktorat Jenderal Pajak memiliki masa aktif yang berbeda.
Kalian hanya masukkan kode billing, setorkan uang pajak, lalu simpan bukti pembayarannya untuk dilampirkan saat melaporkan SPT. Sangat praktis, bukan?
Kemungkinan Kendala Ketika Membuat ID Billing
Dalam membuat ID Billing pajak, mungkin kalian akan bertemu beberapa kendala yang umum terjadi. Kendala yang umum terjadi yaitu wajib pajak kesulitan mengakses layanan e-Billing pajak dari DJP Online. Hal ini biasa disebabkan oleh kepadatan traffic pada situs DJP Online, sehingga server bisa saja mengalami down.
Jika hal ini terjadi, kalian harus menunggu sampai server kembali normal. Permasalahan lain yang mungkin terjadi yaitu kalian salah memasukkan kode akun pajak, sehingga objek pajak tidak dikenal oleh sistem e-Billing pajak online. Apabila hal ini terjadi, selanjutnya kalian harus memasukkan data dengan benar, sehingga data dapat diproses oleh sistem dan kalian bisa melakukan pembayaran pajak secara online.
Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Untuk Membayar Pajak Online
Sebelum membayar pajak online, kalian harus mengetahui beberapa hal yang perlu kalian lakukan. Untuk membayar pajak online melalui e-Billing Pajak, kalian harus melakukan beberapa hal, seperti:
● Melakukan registrasi akun e-Billing SSE Pajak
● Membuat Kode ID Billing Pajak
● Mencetak Kode ID Billing Pajak
● Membayar Pajak Online
Berbagai Istilah dalam e-Billing Pajak
Dalam e-Billing pajak, terdapat berbagai istilah yang harus kalian kenal, seperti:
1. Billing system, istilah ini berarti metode pembayaran elektronik dengan menggunakan kode Billing.
2. Biller, yang berarti pihak yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola sistem billing dan menerbitkan kode billing, yaitu Kementerian Keuangan.
3. Sistem billing, yaitu sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
4. Kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing kepada wajib pajak terkait suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan.
5. Aplikasi billing Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi billing, merupakan aplikasi bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses melalui jaringan internet, aplikasi ini adalah aplikasi berbasis web.
6. Bank persepsi dan kantor pos persepsi atau bank/kantor pos persepsi adalah digunakannya surat elektronik oleh penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sistem Penerimaan Negara.
7. Electronic Data Capture atau EDC merupakan alat yang digunakan untuk transaksi debit/kredit dan secara online terhubung dengan sistem bank persepsi.
8. Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN merupakan nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
9. Nomor Transaksi Bank atau NTB merupakan nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
10. Bukti Penerimaan Negara atau BPN yang merupakan dokumen yang diterbitkan oleh bank/kantor pos persepsi dengan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain, kedudukannya ini disamakan dengan setoran.
11. Surat Setoran Pajak atau SSP merupakan sebuah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
12. Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau SSP PBB yang merupakan surat setoran atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari wajib pajak ke bank/kantor pos persepsi.
13. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.
14. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak berdasarkan dalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, setelah itu telah diubah sebagai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
15. MPN-G1 atau Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama.
16. MPN-G2 atau Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua yang merupakan sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik yang dimaksud di sini adalah surat setoran yang didasari oleh sistem billing.
Apa Kelebihan dari e-Billing Pajak?
Dibandingkan dengan pembayaran pajak manual via offline, aplikasi e-Billing pajak sebagai layanan pembayaran pajak online memiliki beberapa kelebihan. Berikut beberapa kelebihan aplikasi ini:
1. Mempermudah proses pengisian data dalam pelaksanaan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.
2. Meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan yang disebabkan oleh kecerobohan dalam perekaman data pembayaran pajak.
3. Memberikan akses kepada wajib pajak untuk memonitor status pembayaran pajak kapan saja.
4. Memberikan kebebasan kepada wajib pajak untuk memonitor data setoran secara mandiri.
5. Data transaksi pembayaran pajak langsung terekam di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga bisa langsung dilihat oleh wajib pajak.
Pajak Apa Saja yang Dapat Dibayarkan di Aplikasi e-Billing pajak?
Bagi kalian yang penasaran pajak apa saja yang dapat dibayarkan di aplikasi e-Billing pajak, jawabannya adalah aplikasi ini dapat digunakan untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH) Badan (Pasal 23/26) maupun Pribadi (Pasal 21). Proses pembayaran pajak kalian jadi semakin mudah dan cepat, bukan?
Kalau cara pembayaran pajak melalui e-Billing pajak, bagaimana?
Kalau kalian ingin melakukan pembayaran pajak melalui e-Billing pajak, ada dua cara yang bisa kalian lakukan. Pertama, kalian bisa menggunakan website DJP Online untuk melakukannya. Kedua, kalian juga bisa menggunakan Mekari.
Apa Perbedaan Antara e-Billing pajak dan e-Filing?
e-Filing adalah layanan untuk lapor pajak secara online. Sedangkan, e-Billing adalah layanan bayar pajak kalian secara online. Dapat terlihat jelas perbedaan antara keduanya dari penjelasan barusan. Jika kalian ingin melapor SPT pajak dengan mudah dan efisien, maka e-Filing menjadi jawabannya. Untuk membuat ID billing, input NTPN, hingga membayar pajak dengan cepat, maka gunakanlah e-Billing.
Kedua aplikasi ini didukung dengan Electronic Filing Identification atau EFIN dan Sertifikat Elektronik. Dengan dukungan keduanya, transaksi pajak secara online menjadi aman dan rahasia. Seperti yang sudah dijelaskan, kode verifikasi yang dikirimkan menjadi pengganti kewajiban mencantumkan tanda tangan pada proses pelaporan dan pembayaran pajak ketika masih dalam sistem manual. Artinya, seluruh proses pengurusan pajak menjadi lebih aman dengan menggunakan e-Filing dan e-Billing.
Bagaimana, setelah membaca penjelasan di atas, pasti kalian juga merasa bahwa dengan adanya aplikasi e-Billing pajak ini pembayaran pajak lebih mudah dan efektif, ‘kan? Pemerintah telah memanfaatkan teknologi untuk memudahkan proses pembayaran pajak. Aplikasi ini dihadirkan oleh DJP untuk memudahkan pelaksanaan pembayaran pajak secara online. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak untuk melakukan aktivitas perpajakan.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang memudahkan kita dalam beraktivitas dengan efektif, ya. Dengan perkembangan teknologi seperti ini sangat memudahkan kita, khususnya para wajib pajak. Kalian tidak perlu khawatir lagi jika tidak memiliki waktu untuk pergi ke kantor pajak untuk membayar pajak. Sekarang kalian hanya perlu membayar melalui ponsel kalian.
Nah, seperti yang sudah disinggung di atas, salah satu cara pembayaran pajak melalui e-Billing pajak adalah menggunakan Mekari. Aku sangat merekomendasikan kalian menggunakan aplikasi e-Billing pajak Mekari. Aplikasi ini sangat mudah dan praktis untuk digunakan oleh wajib pajak. Dengan satu aplikasi ini, kalian sudah bisa melakukan proses membuat ID Billing, pembayaran hingga terima NTPN. Sehingga, bisa menghemat waktu kalian banget, nih.
Mekari juga sudah sudah dipercaya oleh banyak perusahaan terbaik di Indonesia seperti traveloka, anteraja, dan masih banyak lagi. Jadi, kalian sudah tidak perlu ragu ya untuk menggunakan Mekari. Selain itu, Mekari juga telah terdaftar sebagai mitra PJAP resmi dari DJP, sehingga seluruh dokumen dari e-Billing pajak Mekari resmi dari DJP.
Dengan menggunakan Mekari, kalian bisa menikmati pilihan pembayaran yang beragam dan riwayat perpajakan tersimpan dan aman karena semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali dan terjamin keamanan datanya dan tersertifikasi ISO 27001. Aplikasi ini memberikan solusi menyeluruh untuk aktivitas perpajakan kalian.
Kalian dapat melakukan pembayaran pajak perusahaan hanya dalam satu aplikasi saja. Selain itu, fitur e-Billing pajak Mekari dapat digunakan untuk berbagai Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus. Selain e-Billing pajak, Mekari juga melayani fitur lainnya seperti Aplikasi Perpajakan Online, e-Faktur Mekari, dan e-Bupot Unifikasi Mekari.
Hubungi News Commerce Room TIMES Indonesia di 08-822-2850-8611 KLIK (WA Only)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Rochmat Shobirin |