Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan yang Tidak
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tanda tangan elektronik kini menjadi solusi pengesahan dokumen digital yang cepat dan mudah. Mengacu pada definisi yang tercantum pada UU ITE Tahun 2008, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Saat ini, tanda tangan elektronik terbagi menjadi dua jenis yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Lantas, perbedaan apa yang terdapat pada keduanya?
Advertisement
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan yang diperuntukkan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui Kominfo.
Dasar hukum tanda tangan elektronik diatur pada UU ITE Tahun 2008 yang kemudian dipertegas melalui PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki sistem kriptografi yang biasanya tertanam di dalamnya, mekanisme kriptografi ini dapat menjamin keaslian dokumen karena berisikan data terenkripsi dan sertifikat dari pemilik tanda tangannya.
Berdasarkan fungsi, tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE berguna untuk mengidentifikasi yang lebih akurat dan terpercaya pada dokumen penting. Hal ini dikarenakan keamanan yang dimiliki tanda tangan elektronik bersertifikat begitu canggih dan memiliki kelengkapan informasi di dalamnya.
Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Tanda tangan tidak tersertifikasi jika mengacu pada PP No 71 Tahun 2019, merupakan proses tanda tangan dokumen elektronik tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
Secara bentuk, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi memiliki berbagai macam bentuk dikarenakan hanya mengubah tanda tangan basah ke elektronik. Bentuknya sendiri mulai dari tanda tangan dalam bentuk barcode, file suara yang diletakan ke dokumen, bentuk checklist sebagai persetujuan, atau bentuk elektronik lainnya yang memang menunjukkan maksud menyetujui terhadap informasi yang ada pada dokumen.
Dari fungsi, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi bisa digunakan untuk melakukan identifikasi dokumen atau data atas nama Anda yang tidak perlu kekuatan hukum, contohnya penerimaan barang dari jasa ekspedisi. Baiknya, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi lebih baik digunakan pada dokumen yang tidak terlalu penting.
Keuntungan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE dapat membantu berbagai skala bisnis dari kecil hingga enterprise untuk memiliki pembuktian yang kuat di mata hukum. Bisnis dapat menggunakannya pada dokumen penting seperti surat perjanjian kerjasama, surat bisnis, kontrak elektronik, dan sebagainya.
Didukung dengan dasar hukum yang jelas dan aman, bisnis dapat memastikan proses identifikasi dan validasi pihak penandatangan sesuai tanda tangannya.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi dilengkapi keamanan kriptografi yang sangat sulit dibobol. File yang berisi tanda tangan tersertifikasi bisa sampai ke penerima dalam format asli tanpa perubahan sedikitpun.
Hal ini dikarenakan sistem kriptografi dalam tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan Public Key Infrastructure (PKI) yang membuat file Anda dijamin asli dan terhindar dari pemalsuan dokumen maupun pemalsuan tanda tangan.
Pastikan Anda menggunakan tanda tangan digital resmi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang aman dan terpercaya! (*)
Hubungi News Commerce Room TIMES Indonesia di 08-822-2850-8611 KLIK (WA Only)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Rifky Rezfany |