Cuma 3 Langkah! Cara Mudah Urus STNK Mobil Bekas yang Hilang atau Terblokir
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setiap kendaraan bermotor pasti wajib memiliki STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikan
sah. Namun terkadang salah satu dokumen tersebut hilang ataupun terblokir.
Jika begitu kasusnya, maka sebagai pemilik diwajibkan mengurusnya. Pengurusan
STNK ini bisa dilakukan untuk mobil baru maupun bekas, tetapi caranya terkadang berbeda
untuk mobil bekas.
Advertisement
Karena biasanya kasus pengurusan stnk mobil bekas adalah dikarenakan hilang ataupun
terblokir. Buat yang memiliki mobil bekas dan bingung mengurus surat-surat tersebut,
berikut adalah tutorial cara mudah urus STNK mobil bekas yang lengkap. Tulisan ini akan
menjelaskan dokumen apa saja yang perlu disiapkan serta apa saja yang harus dilakukan.
Langkah-Langkah Urus STNK Mobil Bekas
Untuk mengurus STNK mobil bekas dibagi menjadi tiga cara, yaitu:
- Siapkan Dokumen
- Siapkan Biaya
- Datang ke Kantor Samsat
Banyak hal yang harus dilakukan ketika hendak mengurus STNK mobil bekas, tergantung
dari masalah apa yang terjadi pada STNK tersebut. Apakah hilang? Apakah cuma
perpanjangan atau terblokir? Karena masing-masing masalah memiliki cara tersendiri.
Nah, berikut adalah penjabaran lengkap dari cara mudah urus STNK mobil bekas di atas.
1. Siapkan Dokumen
Langkah pertama sebelum mengurus STNK adalah menyiapkan sejumlah dokumen yang
dibutuhkan, yakni:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Surat Kehilangan STNK (Bila STNK Hilang)
- KTP asli Anda sebagai pemilik baru dan fotokopi
- Kuitansi bukti pembelian mobil asli dan fotokopi yang dilengkapi materai Rp10.000
- Bukti Cek Fisik Kendaraan Terkait
- Surat Kuasa (Opsional)
Dokumen di atas merupakan hal paling umum yang dibutuhkan ketika ingin melakukan
perpanjang STNK. Sedangkan untuk bukti surat kehilangan, hanya diperlukan bila memang
STNK yang ingin diurus hilang.
Bila STNK cuma terblokir, maka dokumen surat kehilangan tidak dibutuhkan.
Selain itu, surat kuasa hanya diperlukan bila yang mengurus STNK mengatasnamakan orang lain dan
bukan diri sendiri. Nantinya, surat kuasa ini harus ditandatangani oleh pemilik KTP dengan
materai.
2. Siapkan Biaya
Setelah selesai menyiapkan dokumen, maka cara mudah urus STNK mobil bekas
selanjutnya adalah menyiapkan biaya. Nantinya, setidaknya akan ada 4 pembayaran yang
harus dilunasi agar STNK segera diproses. Biaya yang dibutuhkan antara lain:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) = Besaran tergantung daerah
- Penerbitan STNK = Rp 200.000
- Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) = Rp 100.000
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) = Rp 375.000
Siapkan dana lebih sebelum pergi mengurus STNK agar proses pengurusan bisa berjalan
cepat tanpa masalah dan hambatan. Biaya di atas sendiri berlaku secara nasional khusus
untuk mobil. Sedangkan, biaya BBN-KB berbeda dan nominalnya tergantung
masing-masing daerah.
3. Datang ke Kantor Samsat
Setelah semua dokumen sudah siap dan sudah memiliki biaya, maka langkah selanjutnya
adalah datang ke kantor samsat untuk melakukan pengurusan. Pihak SAMSAT akan
melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Selain itu, pemohon pun akan diminta untuk mengisi formulir untuk mengurus STNK mobil
yang hilang ataupun terblokir.
Setelah semua dokumen sudah di isi, selanjutnya tinggal menyerahkannya ke pihak
petugas. Dibutuhkan waktu sekitar 3 jam saat melakukan cara mudah urus STNK mobil
bekas di atas.
Durasi tersebut sudah meliputi dari Cek Fisik sampai dapat STNK baru. Belum termasuk
waktu antrian yang bisa saja jauh lebih lama. Namun ketika hendak urus STNK mobil bekas
dari wilayah berbeda, setidaknya harus melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Rifky Rezfany |