Satker P3MD Siap Pecat Pendamping Desa yang Double Job

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Satuan kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemprov Jatim, akan memberhentikan Pendamping Desa (PD) yang double job atau punya pekerjaan ganda.
"Kalau secara aturan itu memang tidak diperbolehkan, double job dengan program yang sesama APBN. Cuma kan kita tidak tahu siapa saja yang double job, kecuali ada laporan dari masyarakat," ungkap Muhammad Mahfud Satker P3MD, lewat teleponnya, Kamis (23/08/2019).
Advertisement
Jika memang ada pendamping desa yang terindikasi double job, maka masyarakat boleh melaporkan ke pihak Satker P3MD.
"Misalkan terindikasi double job cara melaporkannya, tunjukkan SK dari lembaga yang satunya. Misalkan double job dengan PKH, maka SK PKH dikeluarkan, terus namanya kemudian nanti kami cocokkan dengan SK yang ada di kami," ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa, jika ada laporan dari masyarakat, terkait hal tersebut, biasanya pihak dari Jawa Timur akan turun langsung untuk membuktikan.
Selanjutnya, kalau nanti terbukti, maka pihaknya nanti akan dikasih pilihan, mau bertugas jadi Pendamping atau PKH.
"Selama ini, belum ada laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan dan dapat dibuktikan double jobnya itu, rata-rata diberhentikan dari Pendamping Desa. Kecuali mereka membuktikan bahwa sudah berhenti dari tempat kerja satunya," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Madura |