Pemerintahan

Dishub Kabupaten Malang Segera Luncurkan Smart Card Pengganti Buku KIR

Selasa, 27 Agustus 2019 - 14:50 | 81.67k
Acara sosialisasi Peningkatan Pelayanan Angkutan Umum tahun 2019, di hotel Radho, Selasa  (27/8/2019). (FOTO : widodo irianto/TIMES Indonesia)
Acara sosialisasi Peningkatan Pelayanan Angkutan Umum tahun 2019, di hotel Radho, Selasa  (27/8/2019). (FOTO : widodo irianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGDishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Malang segera meluncurkan Smart Card sebagai pengganti buku uji kir bagi kendaraan angkutan orang dan barang (kendaraan wajib uji). Ini dilakukan untuk meminimalisir uji KIR terbang dan pemalsuan buku KIR.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Hafi Lutfi usai mengikuti acara pembukaan sosialisasi Peningkatan Pelayanan Angkutan Umum tahun 2019, di hotel Radho, Sengkaling, Selasa (27/8/2019) siang mengatakan, dengan smart card tidak akan ada lagi pemalsuan buku KIR.

Advertisement

Acara sosialisasi itu dihadiri Plt Bupati Malang, HM Sanusi MM, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Drs Yoyok Wardoyo serta leboh dari 70 orang dari unsur Pengusaha Otobus dan sopir angkudes.

Acara-sosialisasi-Peningkatan-Pelayanan-Angkutan-Umum-tahun-2019-b.jpg

"Karena buku KIR diganti dengan kartu dan kartu ini dipegang sendiri oleh pemilik kendaraan dan dilengkapi barcode," katanya.

Jadi, bila sudah saat uji kir kendaraan, pemilik tinggal membawa kartu itu. "Petugas tinggal menempelkan aplikasi ke stiker di kendaraan. Semua data langsung muncul, kapan kendaraan itu lulus uji KIR dan siapa pemiliknya langsung diketahui," ujarnya.

Pemberlakuan di Kabupaten Malang, kata Lutfi sudah sesuai dengan Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang telah melakukan pengujian kendaraan berhak mendapatkan bukti KIR, yakni berupa kartu uji, tanda uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor.

"Insyaallah bulan Oktober-November akan kami launching dan terapkan. Dengan adanya smart card ini pula pemilik kendaraan bisa melakukan uji KIR dimana saja, asalkan telah memberlakukan smart card," katanya lagi.

Peluncuran Smart Card yang digagas Dishub Kabupaten Malang  untuk meminimalisir uji KIR terbang dan pemalsuan buku KIR.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES