Kasus Dugaan Korupsi BJB, KPK Sita Dokumen dari Rumah Ridwan Kamil

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Pastinya ada beberapa dokumen dan barang yang disita. Saat ini sedang dikaji dan diteliti oleh penyidik," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (13/3).
Advertisement
Meski belum merinci jenis dokumen yang disita, Setyo memastikan bahwa barang bukti tersebut memiliki relevansi dengan perkara BJB. Jika nantinya ada barang yang tidak terkait dengan kasus ini, KPK berjanji akan mengembalikannya kepada pemiliknya.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara negara dan swasta. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas mereka.
"Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (10/3).
KPK masih menghitung angka pasti kerugian negara, tetapi jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Rumah Ridwan Kamil Digeledah, Siap Kooperatif
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Bandung, termasuk rumah Ridwan Kamil.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi," ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya di Bandung, Senin (11/3).
Mantan Wali Kota Bandung itu menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan KPK.
"Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," tambahnya.
Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut dan meminta agar media bertanya langsung kepada KPK.
KPK Mulai Penyidikan Kasus BJB sejak 5 Maret
Kasus dugaan korupsi di PT BJB telah masuk tahap penyidikan sejak 5 Maret 2025.
"Kami sudah menerbitkan surat penyidikan," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers di Jakarta.
Terkait kapan nama-nama tersangka akan diumumkan, Setyo menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik.
"Penentuan tersangka dan tindak lanjutnya menjadi keputusan penyidik dan deputi terkait," ujarnya.
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |