Pemerintahan

Mendikbud RI: UU Cipta Kerja Tidak Mengubah Prinsip Nirlaba Pendidikan

Senin, 16 November 2020 - 19:51 | 43.82k
Mendikbud RI Nadiem Makarim. (FOTO: Suara).
Mendikbud RI Nadiem Makarim. (FOTO: Suara).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud RI) Nadiem Makarim menyebutkan adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba pendidikan.

"Pasal 65 UU Ciptaker tidak mengubah prinsip nirlaba pada pendidikan," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Pasal 65 UU Ciptaker mengatur  pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Mulianan Girsang mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan pasal tersebut dengan pihak terkait di bawah Kementerian Koordinator  Perekonomian.

"Pada prinsipnya pengelolaan pendidikan bersifat nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur pada UU existing dan PP yang ada. Misalnya dengan U Sisdiknas," jelas Chatarina.

Chatarina menegaskan bahwa prinsip pengelolaan pendidikan tidak berubah. Oleh karena itu untuk bidang pendidikan tidak ada aturan turunan yang dibahas.

"Di dalam RPP perizinan sektor pendidikan tidak ada, yang ada hanya untuk bidang perfilman dan kebudayaan," jelas Chatarina.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti Pasal 65 UU Cipta Kerja yang menyamakan perizinan di bidang pendidikan dengan perizinan berusaha. Meski demikian, Mendikbud RI Nadiem Makarim menegaskan bahwa hal itu tidak mengubah prinsip nirlaba pendidikan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES