Pemerintahan

KPK RI Kembali Panggil 14 Saksi Kasus Korupsi di Pemkab Indramayu

Senin, 30 November 2020 - 16:19 | 158.78k
Ilustrasi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). (foto: Dokumen/PSSI)
Ilustrasi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). (foto: Dokumen/PSSI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) memanggil 14 orang saksi terkait kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019, Senin (30/11/2020).

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, 14 saksi tersebut antara lain:

Advertisement

  1. Kepala Dinas Pertanian Indramayu Takmid
  2. Direktur Utama PT Cahaya Purnama Indah Iman Sukirman
  3. Norry Hidayat dari PT Alfindo Wijaya Mandiri
  4. Mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyono, 
  5. Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Indramayu Kafidun
  6. Masdi dari unsur swasta.
  7. Yahya berprofesi sebagai sopir
  8. Wiraswasta Tita Juwita
  9. Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Andrian
  10. Wiraswasta Mista
  11. Direktur PT Wijaya Putra Parahiyangan Dadang Juhata
  12. Pemilik CV Putra Widasari Wanto
  13. Direktur CV Sumber Sedayu Badrudin
  14. Direktur CV Saka Karya Nawawi Kasnadi.

"Mereka diagendakan pemeriksaan untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024), yang bertempat di Kantor Polres Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat," jelasnya seperti dilansir dari Antara, Senin (30/11/2020).

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 ARM sebagai tersangka suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.

ARM diduga terlibat dalam dana bantuan provinsi untuk pemkab Indramayu. Dia diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Akibat tindak pidana yang diduga dilakukannya, ARM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa saksi yang diperiksa oleh KPK, seperti dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Indramayu, Joko Pramono.

Selain itu, lanjut Fikri, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka ARM, yaitu Staf Seksi Peningkatan Sarana Prasarana Irigasi pada Bidang Tata Teknis Irigasi Dinas PUPR Indramayu Sugiarto, Staf Bidang PSDA Dinas PUPR Indramayu Usni Utomo.

Juga, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Indramayu Amrullah, Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Indramayu Yus Rusmadi, dan Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Indramayu Harun Hermawan.

Kemudian, enam saksi yang diperiksa diantaranya Sekda Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo, Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Kabupaten Indramayu TA 2019, Anggoro Purnomo dan Ketua Pokja Pemilihan Anton Sinugroho.

Penyidik juga memeriksa Ketua Pokja LPSE (Helpdesk/Trainer) Pudji Astuti, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Yudi Suswanto Krisnawan serta PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Kabupaten Banprov 2019, Suherman.    

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengajuan untuk mendapatkan dana bantuan provinsi dan realisasinya," ujar Ali Fikri.

Dalam kasus korupsi di Pemkab Indramayu ini, KPK RI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES