Pemerintahan

Berikut Aturan Tarif dan Biaya Sertifikasi Halal Bagi UMK

Senin, 27 Desember 2021 - 20:49 | 41.97k
Gedung BPJPH Kemenag. (Foto: Dok. Kemenag) Foto B: Infografis tarif layanan sertifikasi halal. (Foto: Dok. Kemenag) Foto C: Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham. (Foto: Dok. Kemenag)
Gedung BPJPH Kemenag. (Foto: Dok. Kemenag) Foto B: Infografis tarif layanan sertifikasi halal. (Foto: Dok. Kemenag) Foto C: Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham. (Foto: Dok. Kemenag)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama RI (Kemenag RI) terhitung 1 Desember 2021 telah memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan biaya sertifikasi halal itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. 

Salah satu bagian penting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler.

Advertisement

“Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol Rupiah. Artinya pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan,“ ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (27/12/2021).

BPJamsostek Kanwil Jateng b

Tarif layanan Rp0 atau gratis tersebut, lanjut Aqil Irham, sejatinya bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300.000. 

“Namun pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alterantif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat,“ kata Aqil Irham menjelaskan.

“Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha,“ sambungnya.

Biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000. Sehingga total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp.650.000.

Lebih lanjut, Aqil Irham mengungkapkan, bahwa terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021 lalu. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Penetapan peraturan tarif layanan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,“ ungkap Aqil irham.

BPJamsostek Kanwil Jateng c

Terbitnya peraturan tarif tersebut, lanjutnya, juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

“Selanjutnya, kami juga akan mengkomunikasikan hal ini kepada Kementerian/Lembaga, BUMN, dan para pihak terkait yang lainnya, agar implikasinya dapat secepatnya terwujud dalam mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia,“ imbuh Aqil Irham.

Sejumlah Kepala Daerah/Dinas merespon positif terbitnya peraturan tarif BLU BPJPH, antara lain: Kota Tangerang, Kota Metro, dan Kabupaten Tanggamus. Peraturan ini dinilai sangat meringankan pelaku UMK dan menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya UMK dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES