Pemerintahan

Kemenag Bicara Kasus KDRT di Tengah Kontroversi Ustadzah Oki Setiana Dewi

Sabtu, 05 Februari 2022 - 17:51 | 116.04k
Ustadzah Oki Setiana Dewi jadi sorotan publik imbas ceramah tentang KDRT. (FOTO: Dok)
Ustadzah Oki Setiana Dewi jadi sorotan publik imbas ceramah tentang KDRT. (FOTO: Dok)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag RI) menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan. Penegasan ini, buntut viral isi cuplikan video ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi yang dianggap banyak pihak karena diangap menormal KDRT.

Dalam salah satu potongan isi ceramahnya yang viral, Oki berbicara soal seorang istri yang baru saja dipukul suaminya. Namun, Oki mengatakan sang istri lalu tidak menceritakan tindakan suaminya itu ketika orang tuanya berkunjung ke rumah. 

Advertisement

Ceramah Oki itu lalu dikritik masyarakat di tengah tingginya kasus KDRT di Indonesia. Selain Komnas Perempuan, MUI dan PBNU, Kementerian Agama juga turut menyoroti isi video kakak YouTuber Ria Ricis tersebut.

Menurut Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz, KDRT merupakan tindak pidana, meski di bawah payung rumah tangga.

"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," ucap pria yang juga akrab disapa Gus Alex ini kepada TIMES Indonesia Jakarta, Sabtu (5/2/2022). 

Gus Alex mengaku prihatin, KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan. Untuk mengatasi masalah kekerasan rumah, demikian kata dia, harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.

Di sisi lain, relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan. "Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," ungkap Gus Alex.

Data kasus KDRT di Indonesia

Merujuk data Komnas Perempuan, kasus KDRT di Indonesia selama kurun waktu 17 tahun (2004-2021) tercatat mencapai 544.452 kasus, meliputi kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) khususnya inses.

Ada juga dalam bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan relasi personal lainnya, kekerasan mantan pacar (KMP), dan kekerasan mantan suami (KMP).

Secara khusus selama lima tahun terakhir, terdapat 36.367 kasus KDRT dan 10.669 kasus ranah personal. Dari jenis-jenis KDRT, kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT/RP di atas angka 70 persen.

Melihat data di atas, Gus Alex lalu menyarankan beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama, dari aspek hukum, saat ini sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum. "Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting," tegas Gus Alex.

Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Kalangan masyarakat harus secara kolektif dikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat. Salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan. 

"Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi," kata Gus Alex, stafsus orang momor satu di Kemenag RI menyusul video viral Ustadzah Oki Setiana Dewi.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES