Pemerintahan

ASN di Pemkot Surabaya Berkurang, Pegawai Kontrak jadi Andalan

Selasa, 08 Maret 2022 - 18:14 | 48.15k
Tes CPNS di Kota Surabaya tahun 2019, sebelum masa pandemi Covid-19. (FOTO: dok. Times Indonesia)
Tes CPNS di Kota Surabaya tahun 2019, sebelum masa pandemi Covid-19. (FOTO: dok. Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAPemkot Surabaya menerapkan aturan yang mesti dijalankan Perangkat Daerah mengenai hasil Analisa Beban Kerja (ABK), dan terkait pemenuhan pegawai yang merujuk pada UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rachmad Basari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menunjukkan beberapa poin mengenai aturan tersebut, bahwasanya dari data eSDM BKPSDM menunjukkan banyaknya pegawai ASN di 2018 sebanyak 14.480 pegawai, sedangkan pada 2022  hanya mencapai 12.252 orang.

Advertisement

Menurutnya, berkurangnya jumlah pegawai dipengaruhi oleh adanya moratorium penerimaan CPNS di tahun 2020. Sehingga penurunan jumlah pegawai diakibatkan dari pensiun, meninggal dunia, mutasi keluar, serta moratorium tersebut dapat dipenuhi oleh tenaga kontrak, menurut Analisa Badan Kerja (ABK).

"Menurunnya jumlah pegawai ini dikarenakan adanya ASN yang pensiun, meninggal dunia dan mutase keluar. Rata-rata ada 700-800 banyaknya PNS yang pensiun per tahun," katanya.

Di lain sisi, Rachmad Basari tidak begitu mengkhawatirkan mengenai masalah tersebut. Pasalnya Wali Kota Surabaya tengah mengeluarkan kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak yang saat ini telah bekerja dan diberdayakan secara optimal.

"Dengan adanya perhitungan ABK ASN dan Non ASN pada masing-masing Perangkat Daerah dan supaya pemenuhan pegawai dapat tercukupi serta tidak tumpang tindih, termasuk dalam pemberian hak-hak keuangannya. Maka Wali Kota Eri mengambil kebijakan guna mempertahankan tenaga kontrak agar tidak banyak pengangguran di Kota Surabaya,” bebernya.

Ia menegaskan untuk pemenuhan kekurangan kebutuhan pegawai sesuai ABK, maka dibutuhkan tenaga penunjang kegiatan yang berkontrak langsung dengan Kepala Perangkat Daerah sebagaimana kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah.

Ia juga memberikan gambaran penghasilan untuk PNS golongan II/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun sebesar ± Rp 2 juta, golongan III/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun sebesar ± Rp 2,5 juta, dan golongan IV/c dengan masa kerja 18 tahun sebesar ± Rp 4,3 juta.

Rachmad Basari menambahkan pemberian tentang hak-hak keuangan kepada tenaga selain ASN dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku serta kajian yang melibatkan tenaga ahli yang kompeten.

Selain itu ia menegaskan bahwa tenaga kontrak tetap dipertahankan dan diberdayakan oleh Pemkot Surabaya, termasuk juga hak keuangan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Eri Cahyadi memastikan akan pasang badan menjamin apapun peraturan tersebut yang diterapkan Pemkot Surabaya, dengan syarat tenaga kontrak tetap diberdayakan dan dipertahankan. "Karena mereka adalah warga saya, telah menjadi tanggungjawab saya. Karena saya hadir dan ditakdirkan jadi wali kota untuk wong cilik,” tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES