Yasonna Laoly: Pemerintah akan Lindungi Karya Musik Indonesia

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan kesejahteraan para musisi dan pencipta lagu. Salah satunya, merevisi peraturan menteri yang bertentangan.
Menurut Yasonna Laoly, semakin meningkatnya perkembangan digital, Pemerintah RI juga harus mengawasi dan memberikan penyesuaian aturan kepada hak kekayaan karya orang lain, seperti lagu dan liriknya.
Advertisement
Oleh karena itu, dia mengajak semua pekerja industri musik Indonesia tetap semangat dan terus berkarya. Dia menegaskan, pemerintah RI akan terus memberikan dukungan dan perlindungan atas karya mereka di pasaran, agar tidak mudah di curi orang lain.
“Kementerian Hukum dan HAM berusah membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu atau musik, salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik,” kata Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, dia juga menambahkan bahwa pemerintah RI tidak hanya melindungi karya para musisi, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Mereka akan diberi materi seputar bahayanya menggunakan karya orang lain, tampa meminta izin dulu sebelumnya.
Politisi partai PDI Perjuangan tersebut, mengatakan kemajuan internet memang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses musik. Lain halnya, kata dia dengan memproduksi ulang lagu orang lain tanpa izin pemiliknya terlebih dahulu.
“Kami akan terus meningkatkan awareness masyarakat agar tidak sembarangan membajak lagu atau musik walaupun tersedia banyak di internet. Mengakses maupun mengunduh lagu atau musik dari situs ilegal adalah perbuatan pencurian,” pungkas Yasonna Laoly. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |