Pemerintahan

Ini Beberapa Masukan Dekopin Kepada Panja RUU PPSK DPR

Rabu, 06 Juli 2022 - 23:52 | 63.28k
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno berbincang santai dengan Anggota Komisi XI DPR Prof Hendrawan Supratikno usai rapat - (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno berbincang santai dengan Anggota Komisi XI DPR Prof Hendrawan Supratikno usai rapat - (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno menegaskan bahwa prinsip penataan koperasi di Indonesia tetap dalam Koridor Prinsip dan Nilai Koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

Koperasi merujuk pada kumpulan orang yang merupakan badan usaha bersama berazaskan kekeluargaan yang sesuai tujuan pendiriannya untuk saling menolong sesama anggota. Sedangkan PT, Bank dan lembaga keuangan diluar koperasi adalah perkutuan modal yang bersifat profit oriented.

Advertisement

"RUU PPSK mengatur usaha sektor keuangan yang dilakukan oleh koperasi, maka UU 25/1992 wajib dijadikan dasar mengikat sebagai dasar rujukan penyusunan pasal-pasal dalam RUU," kata Sri Untari dalam paparannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Rabu (6/7/2022).

Dekopin menyatakan pasal-pasal dalam UU Perkoperasian yang perlu dijadikan rujukan dalam menyusun pasal mengenai usaha  sektor keuangan ada pada Bab VII menyangkut Modal, khususnya pada Pasal 41 ayat (3). Berikut Bab VIII mengenai Lapangan Usaha Koperasi, khususnya Pasal 43, Pasal 44 dan Bab IX Sisa Hasil Usaha pada Pasal 45. 

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP itu, Sri Untari menyinggung pengaturan usaha sektor keuangan koperasi pada Naskah RUU PPSK halaman 217 hingga 226 dalam Bab XIII tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Berikut Pasal 182 sampai dengan Pasal 206.

"Perlu dilakukan revisi agar tidak terjadi disharmonisasi regulasi keterlibatan OJK dalam pembinaan, pengawasan dan perizinan usaha sektor keuangan yang dilakukan koperasi dengan Kementerian Koperasi UKM," ucapnya. 

Secara rinci, Dekopin membeberkan Pasal 182 yang mengatur organisasi, Pasal 183-185 mengenai perijinan, Pasal 186-187 mengenai permodalan, Pasal 188-189 mengenai kegiatan usaha, Pasal 190-203 mengenai pengawasan dan pembinaan KSP, serta Pasal 204-206 mengenai kebijakan pemberdayaan KSP. 

"Pengaturan sektor kuangan bagi koperasi dalam RUU PPSK harus semakin mempertegas perbedaan usaha sektor keuangan antara usaha perbankan, lembaga pembiayaan dan usaha sektor keuangan lain diluar koperasi dengan usaha sektor keuangan yang dilakukan koperasi," beber Sri Untari. 

Masukan Dekopin Soal Keterlibatan OJK
Dekopin memberikan masukan mengenai keterlibatan OJK dalam RUU PPSK. Sesuai dengan UU 21/2011, tugas OJK adalah melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap jasa keuangan di sektor perbankan, pasal modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan lainnya yang melayani dengan konsumen/masyarakat. 

"Pengaturan tugas OJK terhadap sektor usaha keuangan yang dilakukan koperasi harus tetap dalam koridor tugas OJK dan hakekat usaha sektor keuangan koperasi, yaitu USP/KSP yang tidak melayani konsumen/masyarakat," ucap Sri Untari. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjutnya, dapat melakukan intervensi kepada usaha sektor keuangan koperasi ketiga usaha sektor keuangan yang dilakukan koperasi bertransaksi dengan masyarakat atau konsumen. 

"Pengaturan usaha sektor keuangan yang dilakukan koperasi perlu dihindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi antara OJK dengan Kementerian Koperasi," demikian Sri Untari. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES