Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sampaikan Raperda, Dorong Peran Koperasi dan UMKM

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan dua rancangan Peraturan daerah (Raperda) kepada anggota DPRD Kota Bandung pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung Rabu (19/10/2022).
Kedua raperda tersebut adalah lembaran kota tahun 2022 nomor 7 perihal raperda tentang kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan dan pelindungan koperasi dan usaha mikro Kota Bandung.
Advertisement
Penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung infra investama berupa tanah adalah isi dari raperda berikutnya. Raperda tentang lembaran kota tahun 2022 nomor 8 perihal perubahan peraturan daerah kota Bandung no 2 tahun 2019.
Wali Kota Bandung pamit kepada anggota DRPD Bandung (FOTO: Humas Kota Bandung)
Dalam nota penyampaian raperda tersebut, Yana menjelaskan, koperasi dan usaha mikro merupakan dua sektor yang berperan penting dalam pengembangan ekonomi nasional terutama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Guna memberikan kepastian hukum dan kejelasan hak dan tanggung jawab bagi pemerintah dan masyarakat, Yana berkomitmen untuk mendorong peran koperasi dan UMKM (secara khusus usaha mikro) melalui kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan, dan perlindung koperasi dan usaha mikro.
Tak Hanya itu, Lembaran Kota Tahun 2022 disampaikan Wali Kota Bandung dalam rangka penguatan struktur permodalan dan/atau peningkatan kapasitas usaha perusahaan perseroan daerah Bandung infra investama telah ditetapkan peraturan daerah Kota Bandung nomor 2 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung infra investama berupa tanah.
Wali Kota Bandung menyerahkan pengajuan kepada Ketua DPRD Bandung (FOTO: Humas Kota Bandung)
Hal itu sehubungan dengan telah terbitnya surat keputusan Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 95/hpl/kem-atr/bpn/xii/2021 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama PT. Bandung InfraIinvestama (perseroda) atas tanah di Kota Bandung yang terdapat perubahan luasan.
Yana Mulyana juga memaparkan perlunya dilakukan perubahan di penyertaan modal perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama.
“Untuk itu Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama berupa tanah perlu dilakukan perubahan,” papar Yana.
Merespons penyampaian dua raperda tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan memastikan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya.
"Kita bentuk Pansus untuk membahas perihal raperda yang berasal dari Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah)," ungkap Tedy saat memimpin Rapat Paripurna. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |